Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menolak adanya anggaran
yang disiapkan untuk membayar hutang kepada pihak ketiga atas jasa pembuatan
Mars dan Hymne Kabupaten Bursel.
Pantauan SBS,
Penolakan itu disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual
diselah-selah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Bursel Tahun Anggaran
2017.
Latbual
mengatakan, proses pembuatan mars dan hymne yang menurut pihak eksekutif telah
ada dan harus dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga tidaklah dilakukan
secara procedural.
“Kami menemukan
poin anggaran untuk pembayaran utang pembuatan mars dan hymne. Padahal, kami
tidak pernah tahu kapan mars dan hymne ini dibuat. Olehnya kami menolak untuk
mengkomodir anggaran untuk proses pembayaran tersebut,” tegas Latbual dalam
proses pembahasan KUA dan PPAS yang berlangsung sejak pekan kemarin hingga
Senin (2/10) di ruang Aula Kantor Bupati Bursel .
Latbual mengaku,
selama ini tidak pernah ada proses sayembara ataupun pembahasan antara pihak
eksekutif dengan pihak legislatif terkait pembuatan mars dan hymne Kabupaten
Bursel tersebut, tetapi pihaknya kaget ketika Pemda Bursel harus melakukan
pembayaran hutang pembuatan mars dan hymne.
“Kalaupun itu
ada, proses dan prosedural untuk melahirkan mars dan hymne itu cacat secara
hukum karena tidak prosedural. Sebab tidak pernah ada seminar, tidak pernah ada
sayembara dan tidak pernah ada yang namanya pembahasan DPRD dan pemerintah
daerah untuk melegalkan mars dan hymne itu,” ungkapnya.
Latbual mengaku
tidak mempersoalkan besaran hutang yang harus dibayarkan sekitar Rp. 70-an juta
tersebut. Tetapi yang terpenting ialah semua produk yang dilahirkan haruslah
sesuai dengan prosedur serta legal.
“Bukan soal
biayanya, tetapi untuk melahirkan sesuatu atas nama Bursel harus dilakukan
secara legal. Bukan sesuka hati orang per orang,” cetusnya.
Tak hanya
melontarkan penolakan kepada pihak eksekutif yang turut dihadiri oleh Sekda
Bursel Syahroel Pawa, Kepala Bappeda Kader Tuasama dan Kepala BPKD Iskandar
Walla maupun pihak eksekutif yang hadir, tetapi Latbual selaku Ketua Fraksi
PDIP juga memerintahkan kepada Ketua DPRD Bursel Arkilaus Solissa yang juga
anggota Fraksi PDIP untuk tidak menanda tangani konsideran KUA dan PPAS
tersebut jika item terkait mars dan hymne itu tak dihapuskan.
Terkait perintah
terebut, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa pun secara spontan
menyatakan penolakannya untuk tidak menandatangani KUA dan PPAS jika konsideran
terkait pembayaran hutang mars dan hymne itu tak dihapuskan.
Akhirnya, dalam
pembahasan hingga Senin (2/10), pihak Badan Angaran Pemkab Bursel yang dipimpin
oleh Sekda Bursel Syahroel Pawa pun akhirnya bersedia untuk mencoret konsideran
tersebut.
Sementara itu,
hingga berita ini ditulis, proses pembahasan KUA dan PPAS tersebut akhirnya di
skors karena telah magrib dan akan dilanjutkan lagi pada Senin malam. (SBS-03).
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!