Jakarta, SBS
Direktur
Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika, M Ramli, mengatakan pelanggan kartu seluler yang tidak melakukan
registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap. Bila sampai dengan 28
Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak
maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Kemudian
15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan
keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir
seluruh layanan, termasuk data internet.
Sementara untuk
layanan registrasi tersebut, pelanggan cukup melakukan SMS ke 4444 dengan
format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat
melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus
sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan
KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Namun jika data
yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi
meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan
KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada
Peraturan Menteri ini).
Surat ini menyatakan
bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan
pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang
ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil
tervalidasi. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi
mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam. Pelanggan dapat
mengunjungi gerai-gerai layanan operator. (SBS-INF)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!