Namrole,
SBS
Tim dari
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jendral Bina Adimistrasi Kewilayaan
melakukan verifikasi factual terkait
status Batas Wilayah Desa Batu karang dan Desa Waehotong yang sejauh ini
menjadi polimik oleh Kabupaten Buru dan
Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Verifikasi Batas
Daerah oleh Tim Kemendagri ini, berlangsung
di Desa Waehotong dan Desa Batu Karang, dengan menghadirkan keterwakilan
dari pihak Kemendagri, unsure Pemerintah
Kabupaten Buru Dan Bursel pada,
Rabu (25/10).
Tim Kemendagri
saat turun ke Desa Waehotong
dibawah koordinator, Drs Wardani Kasubid Batas antar Daerah Wilayah Tiga
Kemendagri dan anggotanya, Dra Atika Rafika, Msi, Kasi Batas antar Daerah
Wilayah 3 B, Roy Tobing Staf Batas antar Daerah Wilayah 3, artar Anis dari
Dirtop di Topat Angkatan Darat ditambah
perwakilan dari Propinsi.
Hadir Pemerintah
Kabupaten Bursel untuk menyaksikan ferifikasi lapangan oleh Tim Kemendagri
yakni Ir Sahroel Pawa, Sekda Bursel, Lahmidi Wakil Ketua Dewan (PAN), Anggota
DPRD, Ridwan Nurdin (Nasdem), Masrudin Soulisa (PPP), Ismed Tio Kabag Kesbang
Linmas Pol, Kadis Pendidikan, Natanel Soulisa, Kadis Sosial, Rifai Bantam,
Kepala Satpol PP Asnawi Gay serta Camat Kepala Madan, Risno Taweri dan Kepala
Desa Waehotong, Laridu.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Buru yakni, Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan,Aziz
Hentihu, Wakil Ketua Dewan Kabupaten
Buru (PPP), Mansur Mamulati, Asiten II Setda Buru.
Berdasarkan Pantawan
Koran ini, pelaksanaan Verifikasi
lapangan oleh Tim Kemendagri bersama pemerintah Daerah Bursel dan Bursel
di Desa Waehotong,berjalan dengan baik,
dimana Tim melakukan pengukuran titik koordinat dengan menggunakan GNSS GPSmap
76Cs, sebagai data pelengkap status wilayah tersebut.
Selain itu, Tim
juga memeriksa dan memverifikasi sejumlah data, objek Fisik dari bangunan pemerintah, baik yang dibangun oleh Kabupaten Buru dan
Kabupaten Bursel berdasarkan T.A berjalan.
Saat pengambilan
data oleh tim, masing - masing
Kabupaten,terlihat mempresentasikan
sejumlah Bukti Fisik yang ada di
lapangan baik itu milik Kabupaten Buru
dan Bursel untuk di potret dan di catat
oleh tim sebagai data Faktual.
Dimana, data
verifikasi Tim, terdata untuk objek Bangunan Fisik yang dibangun oleh
Kabupaten Bursel yaitu, bangunan Kantor
Desa,Balai Desa, Mesjid, SD Infres, Pamsimas (Air bersih), Jembatan, Lapangan
Jemur, Selokan, Bangunan Rumah dan Talud. Yang belum terdata sesuai laporan
Kepala Desa, Laridu, ada sekitar 18 aitem bangunan Fisik milik
Kabupaten Bursel, katanya akan di usulkan kembali.
Sementara hasil
rekapan tim untuk Kabupaten Buru yaitu, Mesjid ,Bangunan Rumah bantuan, pondasi Paud, Tanjung Balpetu.
Selanjutnya,
untuk Desa Batu karang Tim Kemendagri dibawah koordintaor Direktur Toponimi,
dan Batas Daerah Ditjen Adimistrasi Kewilayaan Kemendagri, Tumpak Simanjuntak,
bersama Staf, Wakil Bupati Bursel, Ayub Saleky, Anggota DPRD Bursel Sami Latbual (PDIP) dan
Sekda Buru, Pa Asagaf , bersama –
sama melakukan Verikasi Faktual sejumlah
bukti Fisik objek Pembangunan Desa Batu
Karang baik itu dari Kabupaten Buru dan Bursel.
Drs Wardani
Kasubid Batas antar Daerah Wilayah Tiga Kemendagri saar di Desa Waehotong
mengatakan, Lewat Verifikasi Faktual sejumlah
Data di lapangan Baik untuk Desa Waehotong dan Desa Batu karang, selanjutnya
tim akan segera memutuskan hasilnya di
pusat nanti dengan mengahdirkan Dua kabupaten, Buru Dan Bursel.
“ Terkait
Dokumen Pendukung akan di sampaikan oleh
masing kabupaten paling lambat pada 8 November 2017, “Jelas Wardani.
Sementara itu,
Masyarakat Desa Waehotong yang Namanya enggan di korankan, mengharapkan kepada
Tim Kemendagri agar persoalan Batas Wilayah, baik itu Desa Batu Karang dan Waehotong dapat
terselesaikan, sehingga kami sebagai Masyarakat jangan di korbankan akibat
perebutan Desa oleh pemerintah Kabupaten Buru dan Bursel. (SBS-04)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!