Close
Close

Ahmad Thio Resmi Jabat Kades Labuang



Namrole, SB
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa, Camat Namrole Hamis Waiulung diberikan kewenangan oleh Bupati Buru Selatan (Bursel) untuk melantik Sekertaris Camat Namrole, Ahmad Thio sebagai Penjabat Kepala Desa (Kades) Labuang.

Acara pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Namrole, Sabtu (4/11), dihadiri oleh Camat Namrole Hamis Waiulung, Kapolsek Namrole AKP Akmil dan Kabag Kesbangpol Ismid Thio.

Camat Namrole Hamis Waiulung dalam arahannya menyampaikan bahwa, pelantikan Penjabat Kades Labuang berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

“Karena memang kades yang lama R. Nurlatu, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Desa itu pejabat yang mengganti harus PNS,” jelas Waiulung.

Dimana, hal itu telah dilaksanakan oleh Bupati dan pada Sabtu (4/11), Bupati berikan kewenangan kepada Camat Namrole untuk melantik Penjabat Kades Labuang.

Waiulung menjelaskan bahwa tugas pokok Kades ialah harus melaksanakan hak dan kewenangan dan kewaiban Kades dan memfasilitasi percepatan proses pencalonan dan pemilihan dan pengangkatan kades devinitif.

Camat sangat mengharapkan dari penjabat kades yang baru setelah dilantik harus betul-betul memegang amanat dan tanggungjawab yang diebankan dari Pemda maupun dari pemeritah kecamatan.

Waiulung juga berharap agar kades dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan tidak melibatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab, tetapi harus berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Beta sangat yakin karena yang ditunjuk atau yang diangkat sebagai penjabat kades Labuang, beta sangat percaya karena kami kirim dari Sekcam Namrole,” jelas Waiulung.

Waiulung yakin Kades yang baru ini telah berpengalaman dalam birokrasi dan diharapkan Kades segera melaksanakan rapat bersama BPD maupun perangkat tokoh adat sesuai peraturan yang ada di negeri ini.

Sementara dalam sambutan Kapolsek Namrole AKP Akmil menyampaikan sekaligus mensosialisasikan Surat Perintah Kapolres terkait pembentukan Babinkamtibmas.

“Desa-desa yang belum bentuk Babinkamtibmas, sangat perlu. Terkait dengan ini, saya sampaikan jangan dijadikan momok ya, karena ini semakin banyak pengawasan dilakukan semakin baik hasil yang kita capai,” ujar kapolsek.

Disampaikan, ini dimaksudkan agar kita sebagai masyarakat di desa maju dan setara dengan kota-kota lain.

Disampaikan lagi bahwa telah dilakukan MoU terkait dengan pengawasan, pengelolan dan pelaksanaan Dana Desa (DD). Dimana Menteri  PDT, Mendagri dan Kapolri telah menandatangani MoU tersebut.

“Kita (Kapolsek) juga diberikan kewenangan di dalam ruang lingkup terkait tukar menukar informasi, kita hadir didalamnya,” tuturnya.

Dikatakan lanjut bahwa di desa, dirinya telah membuat surat perintah, khususnya di Kecamatan Namrole kedepan akan dibuatkan MoU juga terkait MoU yang telah dilakukan oleh Mentri PTD, Mendagri dan Kapolri.

“Akan ada MoU antara Pemda Bursel dan Polri. Ada dua, ini disampaikan lebih awal karena ini penting untuk diketahui,” sebutnya.

MoU itu akan dihadiri oleh para Kades dan para Babinsa. Pinta Kapolres agar para Kades tidak perlu takut, dan berpikirlah yang positif saja.

Sementara, MoU yang kedua dalam rangka melatih, pembinaan dan pelatihan para calon-calon anggota Polri. Konsep ini kata Kapolres telah disampaikan ke Kabag Hukum dan akan diteruskan ke Sekda untuk kemudian disampaikan ke Bupati.


“Kita melakukan pembinaan dan pelatihan, bukan berarti langsung lulus, kita jangan terlalu bereforia tinggih,” tuturnya. (SBS-05)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post