Close
Close

Beri Dukungan KTP ke Paslon Independen, ASN Terancam Dipecat

( Poly Titaley )

Namrole, SBS
Pegawan Negeri Sipil (ASN) dilarang memberikan dukungan KTP kepada Pasangan Calon Perseorangan (Independen) maupun pasangan calon dari partai politik karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini ditegaskan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Paulus Titaley saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipasif Bagi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di ruang aula Kantor KPU Bursel, Sabtu (25/11).

“PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik, itu aturan ASN. Itu dilarang dalam Undanng-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sanksinya tegas,” kata Titaley.

Dirinya menjelaskan, dengan mengumpulkan KTP untuk mendukung pasangan calon dengan sendirinya ASN tersebut sudah melanggar apa yang menjadi larang dari undang-undang ASN itu sendiri.

“Dengan cara mengumpulkan KTP pun tidak boleh, ini sanksinya diatur, kalau Panwas temukan seperti itu Panwas tidak bisa berikan sanksi tapi Panwas akan melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi akan melaporkannya ke Komisi ASN Provinsi dan juga akan diteruskan ke Bawaslu Pusat untuk dilaporkan ke Komisi ASN pusat,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini juga sudah diinstruksikan oleh Komisi ASN pusat, kalau ada kedapatan ASN yang terlibat dalam Politik praktis dan mendukung salah satu calon diharapkan untuk dapat melapor ke Komisi ASN setingkat dan akan diteruskan ke Komisi ASN pusat.

“Karena sudah diperintakan seperti itu, maka pasti diproses. Namun, terkait prosesnya ini kami juga belum tau apa ini dipecat atau dutegur, tergantung yang melakukan eksekusi, tetapi menurut yang disampaikan Komisi ASN pusat bagi yang ketahuan akan dieksekusi dan langsung diberhentikan. Kalau ditegur atau diberhentikan tergantung kadar pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Selain itu, Titaley menyinggung terkait keterlibatan pihak penyelenggara dalam mendukung salah satu calon diharapkannya agar semua penyelenggara jangan sampai terlibat dalam hal tersebut.


“Diharapakan untuk setiap penyelengara, hindarilah kalau memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk KTP karena sudah pasti itu melanggar undang-undang dan yang bersangkutan akan terkena sanksi terkait pelanggaran kode etik. Kalau sampai melakukan pelanggran kode etik sudah pasti seumur hiidupnya dia tidak akan bisa menjadi penyelenggara lagi,” tutup Titaley. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post