( Poly Titaley ) |
Namrole, SBS
Pegawan Negeri Sipil (ASN) dilarang memberikan dukungan KTP
kepada Pasangan Calon Perseorangan (Independen) maupun pasangan calon dari
partai politik karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini ditegaskan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar
Lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Paulus Titaley saat memberikan materi dalam
kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipasif Bagi Organisasi Masyarakat Sipil
(OMS) di ruang aula Kantor KPU Bursel, Sabtu (25/11).
“PNS dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon
perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik, itu aturan ASN. Itu
dilarang dalam Undanng-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sanksinya tegas,”
kata Titaley.
Dirinya menjelaskan, dengan mengumpulkan KTP untuk mendukung
pasangan calon dengan sendirinya ASN tersebut sudah melanggar apa yang menjadi
larang dari undang-undang ASN itu sendiri.
“Dengan cara mengumpulkan KTP pun tidak boleh, ini sanksinya
diatur, kalau Panwas temukan seperti itu Panwas tidak bisa berikan sanksi tapi
Panwas akan melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Provinsi akan melaporkannya ke Komisi ASN Provinsi dan juga akan diteruskan ke
Bawaslu Pusat untuk dilaporkan ke Komisi ASN pusat,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini juga sudah diinstruksikan oleh Komisi ASN
pusat, kalau ada kedapatan ASN yang terlibat dalam Politik praktis dan
mendukung salah satu calon diharapkan untuk dapat melapor ke Komisi ASN
setingkat dan akan diteruskan ke Komisi ASN pusat.
“Karena sudah diperintakan seperti itu, maka pasti diproses.
Namun, terkait prosesnya ini kami juga belum tau apa ini dipecat atau dutegur,
tergantung yang melakukan eksekusi, tetapi menurut yang disampaikan Komisi ASN
pusat bagi yang ketahuan akan dieksekusi dan langsung diberhentikan. Kalau
ditegur atau diberhentikan tergantung kadar pelanggaran yang dilakukan oleh
yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selain itu, Titaley menyinggung terkait keterlibatan pihak
penyelenggara dalam mendukung salah satu calon diharapkannya agar semua
penyelenggara jangan sampai terlibat dalam hal tersebut.
“Diharapakan untuk setiap penyelengara, hindarilah kalau
memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk KTP karena sudah pasti itu
melanggar undang-undang dan yang bersangkutan akan terkena sanksi terkait
pelanggaran kode etik. Kalau sampai melakukan pelanggran kode etik sudah pasti
seumur hiidupnya dia tidak akan bisa menjadi penyelenggara lagi,” tutup
Titaley. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!