Close
Close

Ketua Komite Bantah Ada Pungli di SMK Negeri Simi


Namrole, SB
Menguaknya dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Uang Magang di SMK Negeri Simi, Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang telah dilaporkan oleh sejumlah pemuda di Desa tersebut ke pihak Polres Pulau Buru sejak beberapa waktu lalu dianggab telah mencoreng nama baik Kepala SMK Negeri Simi Usman Ali Iksan maupun lembaga pendidikan yang dipimpinnya itu.

Tak mau hal ini kian merebak luas dan berdampak buruk terhadap dunia pendidikan di sekolah tersebut, pihak Komite Sekolah pun angkat bicara dan meluruskan masalah ini, sebab bagi Komite itu bukanlah pungli, melainkan sumbangan orang tua murid.

“Itu bukan kasus pungli, tapi itu merupakan sumbangan orang tua murid yang sudah disepakati bersama antara Komite dan orang tua murid. Kepala Sekolah hanya sifatnya mengetahui,” kata Ketua Komite SMK Negeri Simi Yusuf Buael yang didampingi Pengurus Komite lainnya, Ahmad Buael kepada wartawan di Namrole, Selasa (28/11).

Dirinya mengaku kecewa dengan ulah sejumlah oknum pemuda yang melaporkan hal itu ke pihak kepolisian Polres Buru dengan tudingan-tudingan miring kepada Kepada SMK Negeri Simi.

“Untuk diketahui, pada saat rapat komite dengan orang tua murid, orang tua murid malah mengusulkan tanggungan uang magang itu Rp. 1.000.000,- tetapi kemudian kami sepakati bersama dengan orang tua hanya Rp. 800.000,” terangnya.

Bahkan, menurutnya, dalam kesepakatan dengan orang tua murid itu, jika ada orang tua yang anaknya dua orang akan turun untuk mengikuti magang, hanya dibebankan uang sumbangan kepada satu orang saja.

“Mereka yang lapor  ke polisi ini pun keluargannya yang menjadi siswa SMK Negeri Simi dan sementara turun magang juga belum memberikan sumbangan sampai saat ini, tetapi ada kebijakan dari pihak Kepala Sekolah agar mereka bisa ikut magang bersama-sama teman-temannya. Kurang baik apa coba,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, para pemuda yang melaporkan masalah ini ke polisi pun harus bisa memilah antara Pungli dan sumbangan. Apalagi, sumbangan tersebut untuk memfasilitasi anak-anak tersebut belajar alias magang.

Bahkan, lanjutnya, jika sumbangan itu dianggab sebagai pungli, maka hal yang sama pun terjadi di sejumlah sekolah lainnya, baik itu di SMK Negeri Namrole maupun SMK Negeri Leksula dan sejumlah SMA di Kabupaten Bursel lainnya.

“Bahkan di SMK Negeri Simi ini sumbangannya hanya Rp. 800.000,- dan itupun hanya dikenakan pada satu orang siswa jika dalam satu keluarga ada dua orang. Jadi, satu orang tak diwajibkan kasih sumbangan. Sementara di sekolah-sekolah lainnya itu biaya prakteknya dibebankan kepada orang tua dengan nilai diatas Rp. 1.200.000 dan itu tak ada complain sama sekali dai orang tua, tapi kok di SMK Negeri Simi yang hanya Rp. 800.000 dalam bentuk sumbangan dikomplain,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pungutan uang Magang Siswa SMK Desa Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak 2013 – 2017  diam – diam  dikeluhkan  sejumlah orang tua siswa karena di anggap terlalu memberatkan alias mencekik.

“Biaya Magang puluhan Siswa SMK Desa Simi sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016  berkisar Rp 1.200,000/siswa. Pada Tahun 2017 ini baru turun Rp. 800.000/Siswa. Jika dikalkulasikan dana yang terkumpul cukup fantastis setiap tahun  dari puluhan siswa SMK untuk biaya magang,” ungkap salah satu Warga Desa Simi, Abdurahman Tewawo kepada wartawan di Namrole, Kamis (2/11).

Dirinya mengatakan, selain nominalnya sudah besar, pihak sekolah pun hanya memberi waktu yang terbatas. Dimana, hal ini sungguh sangat  memberatkan para orang tua siswa yang anaknya lebih dari satu orang. Apalagi, rata-rata orang tua siswa di Desa Simi mata pencariannya hanya selaku nelayan dan petani.

Bahkan, yang lebih parahnya lagi, kalaupun orang tua mengeluh terkait pembayaran uang ini, pasti  ada tekanan dari pihak sekolah terkait kelulusan anaknya, sehingga orang tua murid hanya bisa diam saja.

Padahal, lanjutnya, apa yang dilakukan oleh pihak SMK Desa Simi ini merupakan praktek dugaan punglin yang tak dibenarkan.

“Kepala Sekolah SMK Simi, Usman Ali Iksan dan Dewan guru hanya menjelaskan, anggaran tersebut dipakai untuk pembayaran uang tranportasi pulang pergi dan biaya adimistrasi lainnya, uang kesehatan, baju dan biaya setor uang magang  pada Dinas Badan,” ungkap Abdurahman.

Abdurahman mengungkapkan setelah pihaknya mengeck langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bursel, ternyata tidak ada penyetoran uang magang dari SMK Desa Simi ke Dinas tersebut sejak Tahun 2013 hingga 2017 ini.

Selain itu, fakta di lain yang terjadi, pasca para siswa membayar uang magang ke pihak sekolah, ternyata Kepala Sekolah dan Dewan Guru hanya menyediakan baju bekas siswa magang yang sudah lulus untuk dipakai oleh Siswa magang saat ini, kemudian nanti akan  ditarik kembali  oleh pihak sekolah untuk dipakai siswa selanjutnya pasca para siswa yang sekarang melakukan proses magang usai magang.

Tak hanya itu, setiap siswa SMK yang datang magang ke Dinas selama satu bulan ternyata untuk masalah tempat tinggal maupun kesehatannya tidak terurus. Dimana, mereka harus mencari tempat tinggal sendiri di keluarga mereka.

“Kami masyarakat tahu betul ada berbagai bantuan pemerintah yakni bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) sehingga pihak sekolah jangan terlalu membebani masyarakat terkait biaya pendidikan,” paparnya.

Sebab, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah menegaskan, bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang keras melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali yang terkesan memberatkan.


“Jangan sampai pungutan ini mengarah kepada indikasi pungutan liar oleh pihak sekolah demi kepentingan pribadi,” cetusnya. (SBS-07)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post