Namrole, SBS
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Mohamnad Riyan
Citra Yudha mengaku bahwa kasus dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh
dua orang paman terhadap korban di Desa Biloro, Kecamatan Kepala Madan memang
sementara dilidik, tetapi kasus tersebut hingga kini masih kekurangan alat
bukti.
“Kasus itu masih lidik dan kurang alat bukti,”
kata Kasat kepada wartawan via pesan singkatnya, Rabu (1/11).
Citra menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga terjadi
sekitar Tahun 2014 dan 2016
dan korban pun telah menikah
Tahun 2017.
Menurut, hingga sampai saat
ini pihak dokter yang diminta untuk memvisum korban pun menjadi ragu untuk mengeluarkan visum tersebut.
“Sampai dengan saat ini visum belum keluar karena
pihak Rumah Sakit ragu untuk mengeluarkannya dikarenakan korban sudah menikah,”
terangnya.
Jadi, dari kondisi tersebut menyebabkan kasus ini
minim sekali alat buktinya.
“Maka dari itu, kasus ini minim sekali alat bukti,
dari segi surat maupun saksi. Makanya kita agak kesulitan untuk membuktikan
karena alat bukti sangat kurang, bahkan bisa dikatakan tidak ada sampai dengan
saat ini,” ujarnya.
Citra menjelaskan bahwa kedepan bisa saja kasus ini di-SP3 jika tidak ada bukti yang menguatkan terjadinya kasus itu.
“Kalau untuk SP3 masih kita pikirkan, jika memang
unsur dan alat bukti tidak cukup, kemungkinan
bisa jadi seperti itu (SP3-red). Tapi kita lihat dulu perkembangannya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 22 tahun
mengadukan dua pamannya ke Polres Buru, Senin (4/9) pagi karena tega
menidurinya dengan terlebih dahulu mengancam akan mengedarkan foto bugil milik
korban.
Kedua pelaku ini adalah berinisial RL,dan satu
lagi oknum anggota Polsek Kepala Madan, Bripka
AM.
Dengan temani ayah keluarganya yang lain, Yamin
Ngadihu, dara berparas ayu ini mendatangi Mapolres Buru.
Mereka sempat ke SPK guna mengadukan masalah
tersebut. Namun karena ada salah satu pelakunya
oknum anggota polisi, maka
korban dibawa untuk membuat laporan di Propam.
Kasatreskrim Polres Buru, AKP Mohamnad Riyan Citra
Yudha kepada wartawan di ruang kerjanya
mengatakan, kalau laporannya sudah
sampai di Reskrim, pihaknya akan menangani hingga tuntas.
Usai membuat laporan di Propam, korban membeberkan
peristiwa pengancaman, pemerasan yang berlanjut dengan hubungan suami badan.
Kejadian pertama kali berlangsung di akhir tahun 2014 lalu oleh pamannya RL
(38).
Hal itu berawal dari korban kehilangan HP saat
mengendarai sepeda motor di kampung halamannya di Desa Biloro, Kecamatan Kepala
Madan, Buru Selatan. HP yang diletakan di saku celananya terjatuh di jalan. Di dalam HP ada dokumentasi foto bugil milik korban. HP itu ditemukan oleh
RL alias Rudy yang sehari-hari dipanggil Bapa Tengah.
Korban mengaku yang menjepret sendiri foto
bugil saat sendirian di kamar tidur. Dan tak ada niat menyebarkan foto
privasi itu ke umum.
Setelah menemukan HP tersebut, RL memanggil
ponakannya itu lalu memerasnya. Ia mengancam akan mengedarkan foto-foto syur
tersebut, kalau korban tak mengikuti maunya.
Dengan bermodal foto syur itu, RL membawa korban
ke satu penginapan dekat SD Negeri 2 Namlea dan berhasil menggarap gadis ayu
itu.
Menurut pengaduan korban, semula ia sempat
menolak, tapi RL tetap memaksanya dengan mengancam menyebarkan foto milik
korban.
Merasa perbuatan bejat pertamanya kepada sang
ponakan aman-aman saja, RL kembali menggarap korban sekali lagi di rumahnya di
Desa Biloro, dengan iming-iming akan mengembalikan kartu memori eksternal dari
HP korban.
Setelah tindakan bejat yang kedua itu, RL sempat
mengembalikan kartu memori eksternal. Tapi HP tidak diberikan.
Namun pelaku kembali menikmati tubuh
korabn di rumah RL di Biloro dengan
ancaman yang sama dimana foto korban telah di copy. Setiap waktu RL merayu untuk meniduri korban.
Korban yang tak tahan dengan tindakan bejat itu,
akhirnya mengadu ke istri RL. Ia mengaku, RL mengoleksi foto syur miliknya dan
pernah ditiduri serta terus dipaksa untuk kembali melakukan hubungan suami
istri.
Namun RL yang ditanya istrinya menyangkal telah
berbuat tidak senonoh dengan korban Ia hanya membenarkan menyimpan foto syur
korban.
Mungkin karena dendam atas kicauan RA ke istrinya,
diam-diam RL membocorkan kisah hubungan terlarang berikut foto syur itu kepada
oknum Bripka AM, anggota Polsek Kepala Madan.
Kemudian pada bulan November 2016 lalu, HP milik
korban berdering ada pesan dari nomor baru yang ternyata milik Bripka AM.
Gadis ini diminta datang ke Kantor Polsek Kepala
Madan menemui AM karena ada yang melapor soal foto-foto bugil milik korban.
Karena korban tak mau datang, bripka AM
mengirimkan surat panggilan dan gadis ini akhirnya datang ke kantor Polsek. Ia
sempat ditanya-tanya soal foto syur itu dan ditakuti ada perintah dari Polres
Buru agar menetapkan korban sebagai tersangka kasus foto bugil yang konon sudah
beredar luas di masyarakat.
Setelah pertemuan di polsek itu, korban diminta
datang ke rumah di malam hari dengan alasan akan menandatangani BAP dan korban
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban lalu diminta masuk ke kamar dan
ditakut-takuti telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban sempat memohon dengan
memanggil pamannya itu dengan sebutan Bapa Tenga agar jangan meneruskan masalah
itu ke pengadilan.
Korban meminta akan berbuat apa saja, termasuk
mencuci pakaian kotor milik Bripka AM, namun ia meminta yang lain.
AM mendesak korban agar mau melakukan hubungan
suami istri. Akhirnya perbuatan mesum paman dan ponakan itu terjadi. “Bikin
beta sama dengan Rudy (RL) ,” ucap korban menirukan ucapan oknum polisi ini.
Korban baru tahu kejadian di rumah Bripka AM itu
ternyata diketahui RL. Karena beesoknya RL menelepon dan menanyakan hal itu membuat korban terus dirundung ketakutankarena di takuti oleh pamannya dan
polisi.
Prilaku korban yang selalu ceria dan suka selalu bepergian dengan teman-temannya
itu memilih berdiam diri di rumah. Karena tertekan korban sempat mencoba bunuh
diri namun ditolong oleh keluarganya.
Kasus yang terbungkus rapi ini akhirnya
terbongkar, setelah orang tua korban melihat anaknya terus murung dan
seperti tertekan.
Akhirnya tanggal 2 September 2017 lalu, korban
membuka mulut telah ditiduri dua orang pamannya yang masih erat tali
persaudaraan dari ibunya.
Mendapatkan berita tak terduga itu, keluarga
korban bapaknya tak terima dan sempat mencari RL dan Bripka AM. Tapi keduanya
tidak berada di Biloro.
Situasi dikabarkan sempat memanas di Desa
Biloro, karena keluarga keluarga dari bapak korban sempat mencari keluarga
dekat kedua RL dan AM untuk balas dendam. Namun kakak dari ibu korban, termasuk Yamin Ngadihu berhasil menenangkan mereka.
Yamin akhirnya memilih mengungsikan korban dan
ayahnya ke Kota Namlea dan mengadukan masalah itu ke polisi.
Sebelum ke Polres Buru, korban sempat dikirimi
beberapa pesan SMS bernada ancaman oleh Bripka AM. Ia diminta agar mengurungkan
niat datangi Polres.
Sedangkan RL alias Rudy ikut mengirimkan pesan SMS
tengah malam. Ia meminta pula agar jangan memperpanjang masalah ke polisi dan
mengakui perbuatannya, serta bersedia diadili saja di dalam keluarga. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!