Close
Close

Kurang Bukti, Kasus Pemerkosaan Ponakan di Kepala Madan Masih Lidik

Namrole, SB
Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Mohamnad Riyan Citra Yudha mengaku bahwa kasus dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang paman terhadap korban di Desa Biloro, Kecamatan Kepala Madan memang sementara dilidik, tetapi kasus tersebut hingga kini masih kekurangan alat bukti.

“Kasus itu masih lidik dan kurang alat bukti,” kata Kasat kepada wartawan via pesan singkatnya, Rabu (1/11).

Citra menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sekitar Tahun 2014 dan 2016 dan korban pun telah menikah Tahun 2017.

Menurut, hingga sampai saat ini pihak dokter yang diminta untuk memvisum korban pun menjadi ragu untuk mengeluarkan visum tersebut.

“Sampai dengan saat ini visum belum keluar karena pihak Rumah Sakit ragu untuk mengeluarkannya dikarenakan korban sudah menikah,” terangnya.

Jadi, dari kondisi tersebut menyebabkan kasus ini minim sekali alat buktinya.

“Maka dari itu, kasus ini minim sekali alat bukti, dari segi surat maupun saksi. Makanya kita agak kesulitan untuk membuktikan karena alat bukti sangat kurang, bahkan bisa dikatakan tidak ada sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Citra menjelaskan bahwa kedepan bisa saja kasus ini di-SP3 jika tidak ada bukti yang menguatkan terjadinya kasus itu.
“Kalau untuk SP3 masih kita pikirkan, jika memang unsur dan alat bukti tidak cukup, kemungkina
bisa jadi seperti itu (SP3-red). Tapi kita lihat dulu perkembangannya nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 22 tahun mengadukan dua pamannya ke Polres Buru, Senin (4/9) pagi karena tega menidurinya dengan terlebih dahulu mengancam akan mengedarkan foto bugil milik korban.
Kedua pelaku ini adalah berinisial RL,dan satu lagi oknum anggota Polsek Kepala Madan, Bripka 
AM.

Dengan temani ayah keluarganya yang lain, Yamin Ngadihu, dara berparas ayu ini mendatangi Mapolres Buru.

Mereka sempat ke SPK guna mengadukan masalah tersebut. Namun karena ada salah satu pelakunya 
oknum anggota polisi, maka korban dibawa untuk membuat laporan di Propam.

Kasatreskrim Polres Buru, AKP Mohamnad Riyan Citra Yudha kepada wartawan di ruang kerjanya 
mengatakan, kalau laporannya sudah sampai di Reskrim, pihaknya akan menangani hingga tuntas.

Usai membuat laporan di Propam, korban membeberkan peristiwa pengancaman, pemerasan yang berlanjut dengan hubungan suami badan. Kejadian pertama kali berlangsung di akhir tahun 2014 lalu oleh pamannya RL (38).

Hal itu berawal dari korban kehilangan HP saat mengendarai sepeda motor di kampung halamannya di Desa Biloro, Kecamatan Kepala Madan, Buru Selatan. HP yang diletakan di saku celananya terjatuh di jalan. Di dalam HP ada dokumentasi foto bugil milik korban. HP itu ditemukan oleh RL alias Rudy yang sehari-hari dipanggil Bapa Tengah.

Korban mengaku yang menjepret sendiri foto bugil  saat sendirian di kamar tidur. Dan tak ada niat menyebarkan foto privasi itu ke umum.

Setelah menemukan HP tersebut,  RL memanggil ponakannya itu lalu memerasnya. Ia mengancam akan mengedarkan foto-foto syur tersebut, kalau korban tak mengikuti maunya.

Dengan bermodal foto syur itu, RL membawa korban ke satu penginapan dekat SD Negeri 2 Namlea dan berhasil menggarap gadis ayu itu.

Menurut pengaduan korban, semula ia sempat menolak, tapi RL tetap memaksanya dengan mengancam menyebarkan foto milik korban.

Merasa perbuatan bejat pertamanya kepada sang ponakan aman-aman saja, RL kembali menggarap korban sekali lagi di rumahnya di Desa Biloro, dengan iming-iming akan mengembalikan kartu memori eksternal dari HP korban.

Setelah tindakan bejat yang kedua itu, RL sempat mengembalikan kartu memori eksternal. Tapi HP tidak diberikan.

Namun pelaku kembali menikmati tubuh korabn di rumah RL  di Biloro dengan ancaman yang sama dimana foto korban telah di copy. Setiap waktu RL merayu untuk meniduri korban.

Korban yang tak tahan dengan tindakan bejat itu, akhirnya mengadu ke istri RL. Ia mengaku, RL mengoleksi foto syur miliknya dan pernah ditiduri serta terus dipaksa untuk kembali melakukan hubungan suami istri.

Namun RL yang ditanya istrinya menyangkal telah berbuat tidak senonoh dengan korban Ia hanya membenarkan menyimpan foto syur korban.

Mungkin karena dendam atas kicauan RA ke istrinya, diam-diam RL membocorkan kisah hubungan terlarang berikut foto syur itu kepada oknum Bripka AM, anggota Polsek Kepala Madan.

Kemudian pada bulan November 2016 lalu, HP milik korban berdering ada pesan dari nomor baru yang ternyata milik Bripka AM.

Gadis ini diminta datang ke Kantor Polsek Kepala Madan menemui AM karena ada yang melapor soal foto-foto bugil milik korban.

Karena korban tak mau datang, bripka AM mengirimkan surat panggilan dan gadis ini akhirnya datang ke kantor Polsek. Ia sempat ditanya-tanya soal foto syur itu dan ditakuti ada perintah dari Polres Buru agar menetapkan korban sebagai tersangka kasus foto bugil yang konon sudah beredar luas di masyarakat.

Setelah pertemuan di polsek itu, korban diminta datang ke rumah di malam hari dengan alasan akan menandatangani BAP dan korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban lalu diminta masuk ke kamar dan ditakut-takuti telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban sempat memohon dengan memanggil pamannya itu dengan sebutan Bapa Tenga agar jangan meneruskan masalah itu ke pengadilan.

Korban meminta akan berbuat apa saja, termasuk mencuci pakaian kotor milik Bripka AM, namun ia meminta yang lain.

AM mendesak korban agar mau melakukan hubungan suami istri. Akhirnya perbuatan mesum paman dan ponakan itu terjadi. “Bikin beta sama dengan Rudy (RL) ,” ucap korban menirukan ucapan oknum polisi ini.

Korban baru tahu kejadian di rumah Bripka AM itu ternyata diketahui RL. Karena beesoknya RL menelepon dan menanyakan hal itu membuat korban terus dirundung ketakutankarena di takuti oleh pamannya dan polisi.

Prilaku korban yang selalu ceria dan suka selalu bepergian dengan teman-temannya itu memilih berdiam diri di rumah. Karena tertekan korban sempat mencoba bunuh diri namun ditolong oleh keluarganya.

Kasus yang terbungkus rapi ini akhirnya terbongkar, setelah orang  tua korban melihat anaknya terus murung dan seperti tertekan.

Akhirnya tanggal 2 September 2017 lalu, korban membuka mulut telah ditiduri dua orang pamannya yang masih erat tali persaudaraan dari ibunya.

Mendapatkan berita tak terduga itu, keluarga korban bapaknya tak terima dan sempat mencari RL dan Bripka AM. Tapi keduanya tidak berada di Biloro.

Situasi dikabarkan sempat memanas di Desa Biloro, karena keluarga keluarga dari bapak korban sempat mencari keluarga dekat kedua RL dan AM untuk balas dendam. Namun kakak dari ibu korban, termasuk Yamin Ngadihu berhasil menenangkan mereka.

Yamin akhirnya memilih mengungsikan korban dan ayahnya ke Kota Namlea dan mengadukan masalah itu ke polisi.

Sebelum ke Polres Buru, korban sempat dikirimi beberapa pesan SMS bernada ancaman oleh Bripka AM. Ia diminta agar mengurungkan niat datangi Polres.

Sedangkan RL alias Rudy ikut mengirimkan pesan SMS tengah malam. Ia meminta pula agar jangan memperpanjang masalah ke polisi dan mengakui perbuatannya, serta bersedia diadili saja di dalam keluarga. (SBS-01)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post