Close
Close

Pengawasan Pemilu Partisipatif, Panwaslu Bursel Gelar Rakor



Namrole, SBS
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Selasa (28/11) menggelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Umum 2019 di ruang aula Kantor Bupati Bursel.

Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bursel, Robo Souwakil ketika memberikan materi dalam Rakor yang dipandu langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri selaku moderator mengatakan, tujuan kegiatan Rakor ini ialah untuk memberdayakan fungsi dan tugas kelembagaan di masing-masing mitra kerja/stekholders dalam rangka persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Tahun 2018.

“Selain itu, agar terciptanya Pemilukada yang berasas Luber dan Jurdil serta pemilu yang berintegritas,” kata Robo.

Dimana, lanjutnya, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini ialah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (4). Dimana, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala  pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.’’

Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Souwakil menjelaskan bahwa ada tiga komponen penting yang mempengaruhi, sukses tidaknya pelaksanaan Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Sementara untuk tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana, Tugas Panwaslu diatur dalam Pasal 101 dan 102,sedangkan kewenangan Panwaslu diatur dalam Pasal 103 dan kewajiban Panwaslu diatur dalam Pasal 104.

Sedangkan untuk Pengawasan Partisipatif, Souwakil menjelaskan bahwa dasar hukumnya terdapat pada Pasal 102 ayat 1 (d) ‘Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota’, Pasal 104  (f) ‘Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif’,  dan Pasal 448  ayat 1 ‘Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat’.

“Pengawasan Partisipatif adalah sebagai upaya pelibatan masyaraat (tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda) dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu,” ucapnya.

Katanya lagi, Panwaslu sebagai intsrumen demokrasi hanya mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sebagaimana amanat Undang-Undang. Namun Pemilu berintegritas dan damai ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.

“Oleh kerena itu kami berharap masyarakat Bursel siap untuk menyukseskan Pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2018, dengan bermartabat dan damai.  Artinya bahwa keterlibatan politik (partisipasi) masyarakat sangatlah penting,” cetusnya.

Sebab, tambahnya, ketidakterlibatan masyarakat dalam proses pemilu berpotensi menghasilkan konflik kekerasan (from election to violence) dan hilangnya kepercayaan rakyat atau apatisme terhadap demokrasi. Tentu kita semua tak menginginkan konflik yang disebabkan ketidaklibatan ini terjadi di Bursel.

“Untuk diketahui oleh seluruh Stekholder bahwa kami di Panwaslu Kabuapeten Bursel secara kelembagan siap mengawasi dan menyukseskan Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Tahun 2018. Dan secara struktural Panwascam kami sudah terbentuk di 6 (enam) kecamatan Se-Kabupaten Bursel, dan Insya Allah di bulan Desember di tingkat desa juga akan terbentuk untuk bersama-sama dengan kami mengawasi pesta 5 (lima) tahunan ini,” tuturnya.  

Untuk diketahui, selain Souwakil yang dihadirkan sebagai pemateri, Panwaslu Kabupaten Bursel juga menghadirkan Komisioner KPU Bursel, Abdul Muin Loilatu sebagai pemateri tentang tahapan Pemilihan Gubernur Maluku dan Kapolsek Namrole AKP Akmil yang memberikan materi tentang kondisi keamaan jelang Pemilihan Gubernur Maluku.


Turut hadir dalam Rakor itu Camat Waesama Ahmad Wael, Camat Fena Fafan Isaac Ronald Maurits, pihak perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Bursel dan perwakilan Pemerintah Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat maupun Tokoh Masyarakat yang ada di Kecamatan Namrole. (SBS-04)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post