Namrole, SBS
Panitia Pengawas
Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Selasa (28/11)
menggelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Dalam Rangka Pengawasan Pemilu
Partisipatif pada Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Umum 2019 di ruang aula
Kantor Bupati Bursel.
Koordinator
Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bursel, Robo
Souwakil ketika memberikan materi dalam Rakor yang dipandu langsung oleh Ketua
Panwaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri selaku moderator mengatakan, tujuan
kegiatan Rakor ini ialah untuk memberdayakan fungsi dan tugas kelembagaan di
masing-masing mitra kerja/stekholders dalam rangka persiapan pemilihan gubernur
dan wakil gubernur Maluku Tahun 2018.
“Selain itu,
agar terciptanya Pemilukada yang berasas Luber dan Jurdil serta pemilu yang
berintegritas,” kata Robo.
Dimana,
lanjutnya, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini ialah Undang-Undang Dasar Tahun
1945 Pasal 18 ayat (4). Dimana, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.’’
Kemudian,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Souwakil
menjelaskan bahwa ada tiga komponen penting yang mempengaruhi, sukses tidaknya
pelaksanaan Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu, Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
Sementara untuk
tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu kabupaten/kota diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dimana, Tugas Panwaslu diatur dalam Pasal 101
dan 102,sedangkan kewenangan Panwaslu diatur dalam Pasal 103 dan kewajiban
Panwaslu diatur dalam Pasal 104.
Sedangkan untuk
Pengawasan Partisipatif, Souwakil menjelaskan bahwa dasar hukumnya terdapat
pada Pasal 102 ayat 1 (d) ‘Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota’, Pasal 104
(f) ‘Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif’, dan Pasal 448
ayat 1 ‘Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat’.
“Pengawasan
Partisipatif adalah sebagai upaya pelibatan masyaraat (tokoh agama, tokoh adat,
tokoh pemuda) dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu,” ucapnya.
Katanya lagi,
Panwaslu sebagai intsrumen demokrasi hanya mengawasi setiap tahapan yang
dilaksanakan oleh KPU sebagaimana amanat Undang-Undang. Namun Pemilu
berintegritas dan damai ditentukan oleh masyarakat itu sendiri.
“Oleh kerena itu
kami berharap masyarakat Bursel siap untuk menyukseskan Pilkada gubernur dan
wakil gubernur Maluku tahun 2018, dengan bermartabat dan damai. Artinya bahwa keterlibatan politik
(partisipasi) masyarakat sangatlah penting,” cetusnya.
Sebab,
tambahnya, ketidakterlibatan masyarakat dalam proses pemilu berpotensi
menghasilkan konflik kekerasan (from election to violence) dan hilangnya
kepercayaan rakyat atau apatisme terhadap demokrasi. Tentu kita semua tak
menginginkan konflik yang disebabkan ketidaklibatan ini terjadi di Bursel.
“Untuk diketahui
oleh seluruh Stekholder bahwa kami di Panwaslu Kabuapeten Bursel secara
kelembagan siap mengawasi dan menyukseskan Pilkada untuk pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Maluku Tahun 2018. Dan secara struktural Panwascam kami sudah
terbentuk di 6 (enam) kecamatan Se-Kabupaten Bursel, dan Insya Allah di bulan
Desember di tingkat desa juga akan terbentuk untuk bersama-sama dengan kami
mengawasi pesta 5 (lima) tahunan ini,” tuturnya.
Untuk diketahui,
selain Souwakil yang dihadirkan sebagai pemateri, Panwaslu Kabupaten Bursel
juga menghadirkan Komisioner KPU Bursel, Abdul Muin Loilatu sebagai pemateri
tentang tahapan Pemilihan Gubernur Maluku dan Kapolsek Namrole AKP Akmil yang
memberikan materi tentang kondisi keamaan jelang Pemilihan Gubernur Maluku.
Turut hadir
dalam Rakor itu Camat Waesama Ahmad Wael, Camat Fena Fafan Isaac Ronald
Maurits, pihak perwakilan dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel,
perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Bursel dan perwakilan Pemerintah Desa,
Tokoh Agama, Tokoh Adat maupun Tokoh Masyarakat yang ada di Kecamatan Namrole. (SBS-04)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!