( Ilustrasi Pungli di Sekolah ) |
Namrole,
SBS
Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Simi, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel), Usman Ali Iksan dilaporkan ke Polsek Namrole atas kasus dugaan Pungli
di sekolah yang dipimpinnya.
Kepsek dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa, ada enam orang tua siswa yang membuat laporan yakni, Ali Tewano, Samsi Rumakat, Umar Tuatubon, Lantisi Buton, Boki Tykmuly dan Amin Renuarin.
Kepsek dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa, ada enam orang tua siswa yang membuat laporan yakni, Ali Tewano, Samsi Rumakat, Umar Tuatubon, Lantisi Buton, Boki Tykmuly dan Amin Renuarin.
Salah satu tokoh pemuda
Desa Simi, Abdulrahmab Tewano kepada wartawan di Polsek Namrole, Selasa
(12/12), mengatakan, dirinya bersama pelapor lainnya berada Polsek Namrole
dalam rangka membuat laporan polisi terkait dugaan pungli yang dilakukan
oleh Kepksek SMK Simi.
"Kami sebagai pelapor mempertegas bagi pihak cyber pungli Buru-Bursel agar mengusut tuntas permasalahan ini," pinta Tewano.
Ditandaskan bahwa permasalahan pungli yang terjadi di SMK Simi ini sangat meresahkan masyarakat khususnya bagi para orang tua siswa di sekolah tersebut.
"Masyarakat Desa Simi sangat resah. Karena dari sisi pendapatan mereka susah. Pungli ini merupakan bagian dari upaya mencekik orang tua siswa dan masyarakat," sesalinya.
Tewano menyebutkan jenis pungli dilakukan kepsek adalah terkait pungli uang ujian, pungli uang komite, uang mengambil ijasah, uang akhir semester dan uang pendaftaran.
Tewano merincikan, uang pengambilan ijasah sebesar Rp.100 ribu, SK UAS Rp.10 ribu. Sedangkan untuk uang ujian bertahap, Tahun 2013 Rp.1.300 ribu, Tahun 2014 Rp.1.200 ribu, 2015/2016 menurun menjadi Rp.800 ribu.
"Untuk uang komite setiap bulan itu Rp.25 ribu. Uang masuk sekolah berpariasi ada yang 400 ribu dan 500 ribu," tambahnya.
Ditegaskan bahwa persoalan ini telah meresahkan dan menyulitkan masyarakat Desa Simi. Karena pungli ini telah terjadi sejak Tahun 2013 hingga sampai sekarang.
"terkait permasalahan ini, kami mengharapkan pihak kepolisian harus memproses hukum agar ada efek jerah sehingga tidak ada lagi persoalan serupa di sekolah lain khususnya di SMK Simi,” harapnya.
Diharapkan pula kepada Dinas Pendidikan Provinai Maluku agar dapat memanggil Kepsek SMK Simi dan memeriksanya.
"Kami minta Dinas
Pendidikan Provinsi memanggil Kepsek tersebut dan memeriksanya, kalau perlu
copot dan digantikan dengan kepsek lain. Siapapun kepseknya asalkan tidak ada
pungli," tegasnya seraya berharap Kepsek dipanggil oleh Dinas Pendidikan
Provinsi dan mencopotnya. (SBS-08)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!