Close
Close

KPU Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Bursel

( Sadi Sabi, Ketua KPU Bursel) 

Namrole, SB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel) menggelar sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Pemilu Tahun 2019, Sabtu (2/12).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh 13 pimpinan Partai di Kabupaten Bursel, yakni dari Partai Kebangkitan Bngsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta Partai Demokrat, Sabtu (02/12).

Sosialisasi yang berlangsung di aula KPU Bursel ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Bursel Said Sabi dan didipandu oleh Komisioner KPU Bursel Ismudin Booy sebagai moderator. Sedangkan, materi sosialisasi disampaikan oleh tiga komisioner lainnya, Abdul Muin Loilatu, Benony Solissa, dan Syarief Mahulauw dan juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bursel, R Makatitta.

Ketua KPU Bursel Said Sabi dalam sambutannya mengatakan, agenda sosialisasi kali ini merupakan tindak lanjut dari  Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

Dimana, dalam rangka penataan daerah pemilihan tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk memberikan sosialisasi tentang mekanisme dan tata cara  penyusunan daerah pemilihan serta alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan.

“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari beberapa kegiatan yang telah diikuti oleh rekan saya Pak Abdulmuin Loilatu selaku Devisi Teknis sekaligus penanggung jawab kegiatan ini yang dilaksanakan di Ambon dan Balikpapan sehingga pada hari ini, kami berharap Bapak/Ibu pimpinan partai politik dan stockholder yang ada disini dapat menyimak dan mengetahui bagaimana tata cara pembentukan pemilihan dan bagaiman tata cara pengalokasian kursi pada masing-masing daerah pemilihan,” ungkap Sabi.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan yang diikuti di Ambon beberapa waktu lalu ada simulasi yang dilakukan sehingga ada hasil yang didapatkan untuk Kabupaten Bursel berupa data simulasi perhitungan berdasarkan data Agregat kependudukan (DAK) semester pertama.

Dimana, berdasarkan acuan itu kemudian dilakukan sosialisasi tentang penataan dapil dan pengalokasian kursi pada masing-masing daerah pemilihan.

“Untuk daerah Bursel yang terdiri dari tiga Dapil, simulasi kita pada DAK semester dua itu di dapil satu itu ada terdapat 8 kursi, kemudian di dapil dua tetap enam kursi  dan dapil tiga itu yang dulunya tujuh kursi kini berkurang menjadi enam kursi karena,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, di bulan Desember ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tahapan  pemilihan legislatif dan Presiden Tahun 2019 pada tanggal 17 Desember ini baru akan ada penyerahan data Agregat Kependudukan (DAK) II oleh pemerintah dan sekaligus akan digunakan menjadi daftar pemilih yang akan digunakan di Tahun 2019.

Lanjutnya, dalam pengajuan Caleg pada Tahun 2019 kali ini bukan sudah 120 persen pada setiap Dapil, namun masih tetap mengacuh pada Undang-Undang Nomor 7 Pasal 244 yaitu masih sama seperti Tahun 2014, dimana jumlah pengajuan Caleg masih 100 persen. Kemudian menyertakan 30 persen keterwakilan dari perempuan.

Ia mencontohkan misalnya pada satu Dapil ada tujuh kursi harus ada keterwakilan dua perempuan seperti tahun 2014.

“Masih sama seperti yang lalu, belum ada pengajuan bakal Caleg 120 persen. Karena undang-undang yang disahkan itu 100 persen bukan 120 persen,” paparnya.

Adapun prinsip-prinsip yang akan dipakai sebagai acuan penentuan daerah pemilihan, KPU kabupaten hanya mempunyai kewenangan menyusun draf dan mengusulkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi.

“Karena yang menentukan Dapil itu KPU RI karena berdasarkan undang-undang yang terbaru. Penetapan itu dari KPU RI, kalau drafnya itu dari kita,” jelasnya.

Sementara terkait jumlah kursi DPRD Bursel atau suatu daerah didasarkan pada jumlah penduduk.

“Kabupaten Bursel sampai saat ini baru 72.993 artinya belum mencapai 100.000, karena sesuai undang-undang jumlah penduduk 100.000 ke atas baru bisa 25 kursi. Semoga tidak ada informasi yang keliru dalam masyarakat tentang akan ada 25 kursi di pemilihan Tahun 2019. Kita berdoa saja semoga di pemilihan Tahun 2024 jumlah penduduk kita sudah di atas 100.000 sehingga kursi kita bisa bertambah menjadi 25 kursi,” tuturnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post