Namrole, SBS
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel),
La Hamidi memimpin Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2017, Senin
(4/12).
Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Buce
Ayub Seleky dan sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bursel
serta 14 Anggota DPRD Bursel.
La Hamidi dalam Pidatonya mengatakan bahwa momentum
paripurna ini merupakan wahana pelaksanaan tugas-tugas kita selaku DPRD yang
merupakan unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diagendakan pada setiap
masa sidang.
Untuk itu, lanjutnya, pada Masa Sidang III DPRD yang
diawali dengan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III pada tanggal 08
Agustus 2017 lalu dan telah menetapkan 20 agenda DPRD untuk dilaksanakan dalam
rangka kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan maupun sebagai tindak lanjut
agenda-agenda masa sidang sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa agenda tersebut terdiri dari :
Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2017, Pembahasan Ranperda, Paripurna
Ppenyampaian Hasil Reses, Pembahasan LPJ Bupati T.A 2016, Penyampaian
Surat-Surat Masuk, Konsultasi dan Koordinasi ke Kementerian, Pembahasan UA/PPAS
RAPBD Perubahan T.A 2017, Konsultasi dan Koordinasi ke Provinsi, Pembahasan
RAPBD Perubahan T.A 2017, Perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Kemudian, Pembahasan KUA/PPAS RAPBD T.A 2018, Studi
Banding Komisi, Diklat Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD,
Pembahasan RAPBD T.A 2018, Laporan Realisasi Semesteran Pertama APBD Tahun
2016, Lanjutan Pembahasan Hasil Audit BPK RI, Lanjutan Pembahasan Revisi Tatip
DPRD, General Chek Up, Pengawasan DPRD dan Penutupan Masa Sidang III Tahun
Sidang 2017.
“Agenda Masa Sidang III tersebut dilalui dalam kurung
waktu kurang lebih 115 hari kerja efektif dan akan diakhiri pada hari ini,”
kata La Hamidi yang juga Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bursel ini.
Menurutnya, secara keseluruhan DPRD telah merampungkan
sejumlah agenda yang diwujudkan dalam berbagai kegiatan dan sejumlah aktivitas
kelembagaan.
Sementara agenda penting yang merupakan wujud sinergi
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang telah pula dapat dilaksanakan antara
lain adalah Pembahasan LPJ Bupati Tahun Anggaran 2016, Pembahasan Ranperda
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pembahasan
RAPBD Perubahan T.A 2017, serta beberapa agenda penting yang dilaksanakan dalam
rangka meningkatkan peran dan kapasitas DPPRD untuk menunjang kinerja
kelembagaan berupa kegiatan Bimbingan Teknis, General Chek Up, Konsultasi dan
Koordinasi ke Pemerintah Pusat maupun ke Pemerintah Provinsi.
Katanya lagi, dalam kerangka penyelesaian agenda Masa
Sidang III tersebut, Tata Tertib DPRD Kabupaten Bursel mengatur penyelenggaraan
rapat dan kunjungan kerja DPRD dalam rangka meninjau pelaksanaan kegiatan
pembangunan dan mencermati berbagai persoalan masyarakat yang pelaksanaannya
dapat disampaikan sebagai berikut: Kegiatan Rapat, berupa: Pertama, Rapat Badan Musyawarah DPRD 1 kali;
Kedua, Rapat
Komisi DPRD yang terdiri dari Komisi A sebanyak 2 kali, Komisi B tidak ada dan
Komisi C sebanyak 2 kali.
Ketiga, Rapat
Koordinasi dengan eksekutif sebanyak 4 kali, Keempat, Rapat Koordinasi Internal DPRD sebanyak 3 kali, dan Keenam, Rapat Paripurna sebanyak 12
kali.
Kemudian, tambahnya, kegiatan kunjungan kerja yang
dilaksanakan antara lain: Kunjungan kerja maupun koordinasi ke luar daerah
dalam rangka mengkonsulltasikan terkait dengan hak keuangan dan protokoler DPRD
Kabupaten Buru Selatan baik ke Pemerintah Proviinsi maupun ke Pemerintah Pusat.
“Capaian kinerja ini menunjukkan bahwa secara
keseluruhan DPRD telah merampungkan sejumlah agenda penting pada Masa Sidang
III yang ditetapkan dengan keluaran beruppa persetujuan terhadap kebijakan
pemerintah daerah dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan
pemerintahan kedepan,” ucapnya.
Ia mengakui dari ke 20 agenda Masa Sidang III,
pihaknya masih menyisakan beberapa agenda yang belum dapat diselesaikan sebagai
akibat dari fokus kegiatan lembaga yang bersinergi dengan pemerintah daerah
untuk menyelesaikan berbagai persoalan di daerah ini yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Dengan demikian, tambahnya, ketertundaan agenda Masa
Siidang III seperti penyampaian Surat Masuk, Pembahasan KUA/PPAS T.A 2018,
Pembahasan RAPBD T.A 2018, Laporan Realisasi Semesteran Pertama APBD T.A 2016,
Study Banding, Penyampaian Hasil Reses, Pembahasan Hasil Audit BPK dan
Pembahasan Revisi Tata Tertib diagendakan untuk diselesaikan pada Masa Sidang
berikutnya.
Selanjutnya, tambahnya lagi, dalam kaitan dengan hasil
kegiatan konsultasi yang telah dilaksanakan oleh setiap alat kelengkapan dewan,
selaku Pimpinan DPRD kami mengharapkan agar hasil-hasil kegiatan tersebut dapat
ditindaklanjuti bersama mitra kerjanya masing-masing dalam masa sidang
mendatang, hal serupa kami ingatkan kepada para pimpinan alat kelengkapan agar
sedapat mungkin melakukan progress serta perbaikan-perbaikan kinerja pada masa
sidang mendatang, terutama dalam merespon setiap persoalan yang terjadi di
tengah-tengah masyarakat kita yang tentunya disesuaikan dengan kebijakan
penganggaran serta kemampuan APBD kita.
Selain itu, sebelum mengakhiri Pidatonya, selaku
Pimpinan DPRD, Ia mengucapkan selamat menjalankan Reses kepada setiap Anggota
DPRD dan meminta agar para wakil rakyat tersebut dapat memanfaatkan kegiatan
Reses dengan efektif dalam menyerap aspirasi konstituen pada daerah pemilihan
masing-masing untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD guna merumuskan
Rekomendasi DPRD dalam rangka penyesuaian rencana dan program pembangunan
daerah ke depan.
Tak hanya itu, selaku Pimpinan DPRD, La Hamidi juga
menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Pimpinan Alat
Kelengkapan serta seluruh Anggota DPRD dan pihak Sekretariat Dewan yang telah
bersinergi dalam pelaksanaan agenda Dewan hingga dapat terselenggara dengan
baik. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!