Close
Close

Sekda dan Pimpinan SKPD Tandatangani Fakta Integritas Tegakan PP.53 Tahun 2010


Namrole, SBS
Sekertaris Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Ir. Syahroel Pawa telah membuat Fakta Integritas dengan Pimpinan SKPD dan telah menandatanganinya. Hal itu perlu dilakukan guna penegakan disiplin PP.53 Tahun 2010 bagi ASN maupun pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemkab Bursel.

Demikian disampaikan Kapala BKD Bursel A.M Laitupa saat memimpin apel bersama pada Jumat pagi (15/12) di halaman kantor bupati Bursel.
Terlihat Hadir dalam apel bersama itu hanya 5 orang (termasuk AM Laitupa) pejabat eselon III 5 orang pejabat esolon IV dari ratusan orang pejabat yang ada serta kurang lebih 200 orang ASN dan PTT dari jumlah ribuan orang di lingkup Pemkab Bursel.

Hadir pula dalam apel jumat pagi itu Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bursel yakni istri Sekda bersama anggotanya.

Sebagai penanggungjawab apel Jumat pagi saat itu yaitu Kepala BKD Bursel A.M Laitupa dalam arahannya mengatakan bahwa, pada saat ini Bupati, Wakil Bupati, dan para asisten tidak berada ditempat karena sedang urusan dinas dan Sekda sedang melakukan ibadah umroh ke tanah suci Mekah.

Laitupa menyampaikan, bagi pejabat eselon II dan III dan IV, pihaknya telah membuat fakta 
sintegritas dan suda ditandatangani sebagian fakta integritas itu.

"Antara kepala SKPD dengan Sekda selaku kepala penegak disiplin ASN sudah disepakati hal tersebut, jadi penegakan disiplin ASN maupun PTT didalam fakta integritas itu suda kita jelaskan poin-poinnya yang mengikat antara kepala SKPD dengan pihak daerah dalam hal ini adalah sekda," jelas Laitupa.

Laitupa meminta kepada seluruh pimpinan SKPD yang hadir saat itu hanya 5 orang (termasuk Laitupa) agar mempelajarinya dan dapat ditindaklanjuti di SKPD masing-masing terkait.


Lanjut Laitupa, pihaknya telah memiliki data untuk dilakukan sidang komisi penegak dan penindakan disiplin ASN berdasarkan data pegawai yang telah masuk ke pihaknya (BKD).

"Kita tungguh Bupati dan Wakil Bupati dan Sekda untuk dipertimbangkan PNS yang bersangkutan diapain akibat ketidak disiplinannya," ujarnya.

Laitupa mengingatkan, untuk pelanggaran ini, ada yang bisa diberhentikan, bisa gajinya ditahan, atau misalnya diturunkan pangkatnya ataukah seperti apa nanti akan diumumkan sebelum Januari 2018.


"Inilah bagian dari penegak disiplin kita melaksanakan PP.53 tahun 2010," tegasnya Laitupa. (SBSB-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post