Namrole, SBS
Sekertaris
Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Ir. Syahroel Pawa telah membuat Fakta
Integritas dengan Pimpinan SKPD dan telah menandatanganinya. Hal itu perlu
dilakukan guna penegakan disiplin PP.53 Tahun 2010 bagi ASN maupun pegawai tidak
tetap (PTT) di lingkup Pemkab Bursel.
Demikian
disampaikan Kapala BKD Bursel A.M Laitupa saat memimpin apel bersama pada Jumat
pagi (15/12) di halaman kantor bupati Bursel.
Terlihat Hadir
dalam apel bersama itu hanya 5 orang (termasuk AM Laitupa) pejabat eselon III 5
orang pejabat esolon IV dari ratusan orang pejabat yang ada serta kurang lebih
200 orang ASN dan PTT dari jumlah ribuan orang di lingkup Pemkab Bursel.
Hadir pula dalam
apel jumat pagi itu Ketua Dharma Wanita Kabupaten Bursel yakni istri Sekda
bersama anggotanya.
Sebagai penanggungjawab
apel Jumat pagi saat itu yaitu Kepala BKD Bursel A.M Laitupa dalam arahannya
mengatakan bahwa, pada saat ini Bupati, Wakil Bupati, dan para asisten tidak
berada ditempat karena sedang urusan dinas dan Sekda sedang melakukan ibadah
umroh ke tanah suci Mekah.
Laitupa
menyampaikan, bagi pejabat eselon II dan III dan IV, pihaknya telah membuat
fakta
sintegritas dan suda ditandatangani sebagian fakta integritas itu.
"Antara
kepala SKPD dengan Sekda selaku kepala penegak disiplin ASN sudah disepakati
hal tersebut, jadi penegakan disiplin ASN maupun PTT didalam fakta integritas
itu suda kita jelaskan poin-poinnya yang mengikat antara kepala SKPD dengan
pihak daerah dalam hal ini adalah sekda," jelas Laitupa.
Laitupa meminta kepada
seluruh pimpinan SKPD yang hadir saat itu hanya 5 orang (termasuk Laitupa) agar
mempelajarinya dan dapat ditindaklanjuti di SKPD masing-masing terkait.
Lanjut Laitupa,
pihaknya telah memiliki data untuk dilakukan sidang komisi penegak dan
penindakan disiplin ASN berdasarkan data pegawai yang telah masuk ke pihaknya
(BKD).
"Kita
tungguh Bupati dan Wakil Bupati dan Sekda untuk dipertimbangkan PNS yang
bersangkutan diapain akibat ketidak disiplinannya," ujarnya.
Laitupa
mengingatkan, untuk pelanggaran ini, ada yang bisa diberhentikan, bisa gajinya
ditahan, atau misalnya diturunkan pangkatnya ataukah seperti apa nanti akan diumumkan
sebelum Januari 2018.
"Inilah
bagian dari penegak disiplin kita melaksanakan PP.53 tahun 2010," tegasnya
Laitupa. (SBSB-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!