Close
Close

2018, 43 PNS Bursel Terancam Dipecat Dengan Hormat


Namrole, SBS
Ditahun 2018 ini, jangan heran bila Pemkab Buru Selatan (Bursel) akan tegas dalam penegakan disiplin tentang PP.53 Tahun 2010. Ada 43 orang terancam di Pecat, dan 94 PNS telah mengikuti sidang disiplin dan dari 94 PNS tersebut 51 orang mendapat rekomendasi pembinaan.

Hal ini disampaikan Kepala BKD Bursel AM. Laitupa dalam pengumumannya pada apel Jumat pagi di halaman kantor bupati setempat, Jumat (5/1).

Pantaua media ini, apel Jumat pagi di awal tahun 2018 ini sangat luar biasa dimana kehadiran PNS dan PTT di lingkup pemkab Bursel kurang lebih ribuan orang.

Sedangkan jumlah pejabat Esolon IV dari puluhan orang hanya 4 orang saja yang mengikuti apel. Untuk Pejabat Esolon III yang hadir kurang lebih 20 orang dan pejabat Esolon II dari puluhan orang hadir 11 orang.

Dalam apel tersebut dipimpin langsung ole Kepala BKD A.M Laitupa yang dalam arahannya sekaligus membacakan hasil presentase sidak selama 3 hari yakni dari tanggal 2 hingga tanggal 4 Januari 2018 mengatakan untuk penegalan disiplin, Tim termasuk dirinya telah bekerja yaitu telah melakukan sidang sejak Desember 2017 lalu.

"2017 di bulan Desember Tim telah bersidang yang pertama. Tim telah melaksanakan sidang yang pertama lalu ada terseret ada 94 PNS, PTT tidak ada," ungkap Laitupa.

Disebutkan, ke-94 PNS itu, ada 51 orang yang akan diberikan rekomendasi kepada SKPD untuk dilakukan pembinaan oleh Kepala-kepala OPD untuk memberikan sangsi sesuai surat yang diturunkan terkait pelanggaran yang bersangkutan (PNS) dalam bentuk surat teguran pertama kemudian ditandatangani diatas metrai, dan dikirimkan ke Tim Penegak Disiplin (TPD).

"Sampai dengan terakhir yaitu surat penyesalan, surat ini hanya di OPD saja," kata Laitupa.

Lanjut Laitupa, untuk penjatuhan hukuman Tim akan memberikan rekomendasi kepada 43 orang itu kepada Bupati, ada 1, 2 dan 3 sangsi hukuman yang menjadi pertimbangkan sampai dengan ada yang diberhentikan dari PNS.

"Karena suda ada 3 bulan sampai 1 tahun tak menjalankan tugas itu harus diberhentikan, tetap harus diberhentikan, tidak bisa tidak, kalau misalnya tidak bisa, dong (mereka) atur suda, kita tidak usah kerja untuk menegakan disiplin ini," tutur Laitupa yang terlihat kesal.

Dikatakan, kalau 14 hari keatas tidak masuk kerja pihaknya akan memberikan rekomendasi lagi. Dan sanksinya berupa pangkatnya bisa diturunkan, atau tidak ada kenaikan pangkatnya selama 1 tahun dan berkalanya 1 tahun tidak diproses.

Laitupa menambahkan, jadi rekomendasi itu ada berbagai macam, ada 3 jenis yang pihaknya ajukan ke bupati salah satunya sampai dengan pemberhentian dengan hormat dari pegawai negeri sipil (PNS).

"Itu ada 43 orang, hanya menungguh bupati datang dan tanda tangan lalu kita eksekusi", ungkap Laitupa.

Dikatakan, hal itu merupakan hasil kerja Tim dan bukan orang-perorang sehingga ia (Laitupa) mempersilahkan kepada 43 orang itu untuk mencari pembela dalam memproses hukum tersebut bila merasa keberatan.

"Yang penting kita punya dokumen aturan dan ketentuan harus jelas," ujarnya.
Dengan demikian di 2017 itu pihaknya sudah memiliki data untuk PNS yang dibina itu 94 orang, 51 orang dikembalikan ke SKPD masing-masing untuk mendapat pembinaan.

"Nanti nama-nama itu kita tempel sesuai data pribadi masing-masing. Nanti SKPD lakukan pembinaan. Kalau SKPD tidak laksanakan, kita buat rekomendasi kepada Bupati untuk mempertimbangkan kepala SKPD yang bersangkutan, mau dilanjutkan atau diberhentikan atau digantikan karena tidak mendukung penegakan disiplin," jelas Laitupa.

Dikatakan bahwa dari pihaknya hanya bersifat memberikan rekomendasi kepada Bupati dan bukan keputusan, karena menurutnya keputusan adalah hak Bupati.

Kewenangan itu ada pada bupati yakni mengangkat dan memberhentikan dan memutasikan pegawai negeri sipil. Kita, tim hanya memberikan rekomendasi atau memberikan pertimbangan kepada bupati, itu aturannya," kata Laitupa.

Diketahui untuk sidak tanggal 2-4 Desember 2018 didapati Hasil sebagai berikut :
Untuk Bagian Umum jumlah PNS 31 orang PTT 158 orang presentasi kehadiran 0 persen karena tidak seorangpun yang masuk kerja, kehadiran 0 persen.

Bagian Humas dan Protokoler jumlah PNS 11 orang PTT 40 orang. Kehadiran PNS tidak ada 0 persen dan PTT kosong atau 0 persen.

Lanjutnya untuk Ekbang jumlah PNS 15 orang dan PTT 23 orang. Di tanggal 2 Desember itu PNS yang hadir hanya 1 orang dan PTT yang hadir 7 orang, persentasenya untuk PNS 7 persen dan PTT 31 persen.

Lanjut Laitupa sesuai presentase, untuk Bagian Hukum, jumlah PNS 13 orang, PTT 80 orang. Presentase kahadiran PNS 17 persen dan PTT 39 persen.

Sementara Bagian Kesra untuk PTT 0 Persen, Bagian Ortala 0 persen, Bagian Bappeda dan Litbang 0 persen, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah 0 persen dan Kesbangpol juga 0 persen serta Dinas Koperasi dan UKN 0 persen.


"Pembacaan ini sangat lama sehingga silahkan lihat saja di papan pengumuman. Nanti kita sampaikan ke SKPD masing-masing sesuai surat yang disampaikan dengan tindakan yang dilakukan", pungkas Laitupa. (SBS-08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post