Namrole, SBS
Ditahun 2018
ini, jangan heran bila Pemkab Buru Selatan (Bursel) akan tegas dalam penegakan disiplin
tentang PP.53 Tahun 2010. Ada 43 orang terancam di Pecat, dan 94 PNS telah
mengikuti sidang disiplin dan dari 94 PNS tersebut 51 orang mendapat rekomendasi
pembinaan.
Hal ini disampaikan
Kepala BKD Bursel AM. Laitupa dalam pengumumannya pada apel Jumat pagi di
halaman kantor bupati setempat, Jumat (5/1).
Pantaua media
ini, apel Jumat pagi di awal tahun 2018 ini sangat luar biasa dimana kehadiran
PNS dan PTT di lingkup pemkab Bursel kurang lebih ribuan orang.
Sedangkan jumlah
pejabat Esolon IV dari puluhan orang hanya 4 orang saja yang mengikuti apel. Untuk
Pejabat Esolon III yang hadir kurang lebih 20 orang dan pejabat Esolon II dari
puluhan orang hadir 11 orang.
Dalam apel tersebut
dipimpin langsung ole Kepala BKD A.M Laitupa yang dalam arahannya sekaligus
membacakan hasil presentase sidak selama 3 hari yakni dari tanggal 2 hingga
tanggal 4 Januari 2018 mengatakan untuk penegalan disiplin, Tim termasuk
dirinya telah bekerja yaitu telah melakukan sidang sejak Desember 2017 lalu.
"2017 di
bulan Desember Tim telah bersidang yang pertama. Tim telah melaksanakan sidang
yang pertama lalu ada terseret ada 94 PNS, PTT tidak ada," ungkap Laitupa.
Disebutkan,
ke-94 PNS itu, ada 51 orang yang akan diberikan rekomendasi kepada SKPD untuk
dilakukan pembinaan oleh Kepala-kepala OPD untuk memberikan sangsi sesuai surat
yang diturunkan terkait pelanggaran yang bersangkutan (PNS) dalam bentuk surat
teguran pertama kemudian ditandatangani diatas metrai, dan dikirimkan ke Tim
Penegak Disiplin (TPD).
"Sampai
dengan terakhir yaitu surat penyesalan, surat ini hanya di OPD saja," kata
Laitupa.
Lanjut Laitupa,
untuk penjatuhan hukuman Tim akan memberikan rekomendasi kepada 43 orang itu
kepada Bupati, ada 1, 2 dan 3 sangsi hukuman yang menjadi pertimbangkan sampai
dengan ada yang diberhentikan dari PNS.
"Karena
suda ada 3 bulan sampai 1 tahun tak menjalankan tugas itu harus diberhentikan, tetap
harus diberhentikan, tidak bisa tidak, kalau misalnya tidak bisa, dong (mereka)
atur suda, kita tidak usah kerja untuk menegakan disiplin ini," tutur
Laitupa yang terlihat kesal.
Dikatakan, kalau
14 hari keatas tidak masuk kerja pihaknya akan memberikan rekomendasi lagi. Dan
sanksinya berupa pangkatnya bisa diturunkan, atau tidak ada kenaikan pangkatnya
selama 1 tahun dan berkalanya 1 tahun tidak diproses.
Laitupa
menambahkan, jadi rekomendasi itu ada berbagai macam, ada 3 jenis yang pihaknya
ajukan ke bupati salah satunya sampai dengan pemberhentian dengan hormat dari
pegawai negeri sipil (PNS).
"Itu ada 43
orang, hanya menungguh bupati datang dan tanda tangan lalu kita eksekusi",
ungkap Laitupa.
Dikatakan, hal
itu merupakan hasil kerja Tim dan bukan orang-perorang sehingga ia (Laitupa) mempersilahkan
kepada 43 orang itu untuk mencari pembela dalam memproses hukum tersebut bila
merasa keberatan.
"Yang
penting kita punya dokumen aturan dan ketentuan harus jelas," ujarnya.
Dengan demikian
di 2017 itu pihaknya sudah memiliki data untuk PNS yang dibina itu 94 orang, 51
orang dikembalikan ke SKPD masing-masing untuk mendapat pembinaan.
"Nanti
nama-nama itu kita tempel sesuai data pribadi masing-masing. Nanti SKPD lakukan
pembinaan. Kalau SKPD tidak laksanakan, kita buat rekomendasi kepada Bupati
untuk mempertimbangkan kepala SKPD yang bersangkutan, mau dilanjutkan atau
diberhentikan atau digantikan karena tidak mendukung penegakan disiplin,"
jelas Laitupa.
Dikatakan bahwa
dari pihaknya hanya bersifat memberikan rekomendasi kepada Bupati dan bukan
keputusan, karena menurutnya keputusan adalah hak Bupati.
Kewenangan itu
ada pada bupati yakni mengangkat dan memberhentikan dan memutasikan pegawai
negeri sipil. Kita, tim hanya memberikan rekomendasi atau memberikan
pertimbangan kepada bupati, itu aturannya," kata Laitupa.
Diketahui untuk sidak
tanggal 2-4 Desember 2018 didapati Hasil sebagai berikut :
Untuk Bagian
Umum jumlah PNS 31 orang PTT 158 orang presentasi kehadiran 0 persen karena
tidak seorangpun yang masuk kerja, kehadiran 0 persen.
Bagian Humas dan
Protokoler jumlah PNS 11 orang PTT 40 orang. Kehadiran PNS tidak ada 0 persen
dan PTT kosong atau 0 persen.
Lanjutnya untuk
Ekbang jumlah PNS 15 orang dan PTT 23 orang. Di tanggal 2 Desember itu PNS yang
hadir hanya 1 orang dan PTT yang hadir 7 orang, persentasenya untuk PNS 7
persen dan PTT 31 persen.
Lanjut Laitupa
sesuai presentase, untuk Bagian Hukum, jumlah PNS 13 orang, PTT 80 orang.
Presentase kahadiran PNS 17 persen dan PTT 39 persen.
Sementara Bagian
Kesra untuk PTT 0 Persen, Bagian Ortala 0 persen, Bagian Bappeda dan Litbang 0
persen, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah 0 persen dan Kesbangpol juga 0 persen
serta Dinas Koperasi dan UKN 0 persen.
"Pembacaan
ini sangat lama sehingga silahkan lihat saja di papan pengumuman. Nanti kita
sampaikan ke SKPD masing-masing sesuai surat yang disampaikan dengan tindakan
yang dilakukan", pungkas Laitupa. (SBS-08)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!