Namrole, SBS
Suda seminggu
aktivitas perkantoran baik lingkup pemerintah maupun swasta suda berjalan.
Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Buru Selatan (Bursel)
sampai dengan saat ini baru 54 persen yang masuk kerja.
Kepada wartawan
di Kantor Bupati setempat, Senin (8/1), A.M Laitupa mengungkapkan hal itu.
Laitupa menjelaskan,
berdasarkan hasil presentase sidak pasca liburan bagi PNS dan PTT pada pekan
kemarin, untuk PNS presentasenya hanya 54 persen yang telah masuk kerja dan 67
persen bagi PTT yang masuk kerja.
"Enam puluh
tujuh persen buat PTT dari jumlah 2.200 lebih sesuai apsensinya belum terhitung
di kecamatan. Jumlah PNS kurang lebih seribu sepuluh orang, baru masuk 400
sekian. Jumlah presentase keseluruhan ada 54 sekian persen saja," jelas
Laitupa.
Laitupa
menegaskan, terhadap PNS dan PTT yang sampai saat ini belum juga masuk kerja
akan tetap mendapat sangsi sesuai komitmen yang suda disampaikannya pada apel
Jumat pagi waktu lalu.
"Tetap
mandapat sangsi. Bagi PTT kita lakukan pemotongan gaji sebesar Rp.25 ribu
selama 8 hari dan lebih dari 8 hari kita berhentikan," ujar Laitupa.
Bagi PNS Laitupa
menjelaskan, sangsi berdasarkan ketentuan dan aturan pada tingkat sedang,
menengah dan berat.
Untuk tingkat
sedang, akan dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) untuk
melaksanakan pembinaan dan selanjutnya dibuat surat pernyataan diatas meterai
bahwa tidak akan mengulanginya lagi dan masuk kantor sesuai waktu.
"Sedangkan
menengah ke atas itu akan kami tim penegak disiplin (TPD) akan memberikan
rekomendasi kepada PPK yaitu Bupati untuk menyetujui keputusan-keputusan,"
jelasnya.
Menurut Laitupa
keputusan itu yang pertama, penahana pangkat Satu Tahun, penundaan berkala
selama satu tahun dan yang bagi punya jabatan pada Esolon III atau IV akan
diturunkan pangkatnya.
"Yang berat
itu sampai di pemutusan gaji dan pemberhentian (pecat) dari Pegawai Negeri
Sipil," tandasnya.
Ditegaskannya
lagI bahwa, pada prinsipnya TPD telah bekerja dan telah memberikan rekomendasi
kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mandapat
pertimbangan.
Laitupa mencontohkan
di Tahun 2017 lalu pada bulan Desember terdapat PNS yang melakukan pelanggaran
Sedang, Menengah dan Berat sebanyak 95 orang. Dari 95 orang itu, 51 orang
dikembalikan ke OPD untuk mendapat pembinaan dan 44 orang diberikan rekomendasi
kepada Bupati.
"Bagi 43
orang itu ada kualifikasi, ada sedang, menengah dan berat. Semua itu kita
ajukan untuk pertimbangan dari bupati, dan ada yang sampai mau diberhentikan,"
ujar Laitupa. (SBS-08)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!