Close
Close

Baru 54 Persen ASN Lingkup Pemkab Bursel Masuk Kerja


Namrole, SBS
Suda seminggu aktivitas perkantoran baik lingkup pemerintah maupun swasta suda berjalan. Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Buru Selatan (Bursel) sampai dengan saat ini baru 54 persen yang masuk kerja.

Kepada wartawan di Kantor Bupati setempat, Senin (8/1), A.M Laitupa mengungkapkan hal itu.

Laitupa menjelaskan, berdasarkan hasil presentase sidak pasca liburan bagi PNS dan PTT pada pekan kemarin, untuk PNS presentasenya hanya 54 persen yang telah masuk kerja dan 67 persen bagi PTT yang masuk kerja.

"Enam puluh tujuh persen buat PTT dari jumlah 2.200 lebih sesuai apsensinya belum terhitung di kecamatan. Jumlah PNS kurang lebih seribu sepuluh orang, baru masuk 400 sekian. Jumlah presentase keseluruhan ada 54 sekian persen saja," jelas Laitupa.

Laitupa menegaskan, terhadap PNS dan PTT yang sampai saat ini belum juga masuk kerja akan tetap mendapat sangsi sesuai komitmen yang suda disampaikannya pada apel Jumat pagi waktu lalu.

"Tetap mandapat sangsi. Bagi PTT kita lakukan pemotongan gaji sebesar Rp.25 ribu selama 8 hari dan lebih dari 8 hari kita berhentikan," ujar Laitupa.

Bagi PNS Laitupa menjelaskan, sangsi berdasarkan ketentuan dan aturan pada tingkat sedang, menengah dan berat.

Untuk tingkat sedang, akan dikembalikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan pembinaan dan selanjutnya dibuat surat pernyataan diatas meterai bahwa tidak akan mengulanginya lagi dan masuk kantor sesuai waktu.

"Sedangkan menengah ke atas itu akan kami tim penegak disiplin (TPD) akan memberikan rekomendasi kepada PPK yaitu Bupati untuk menyetujui keputusan-keputusan," jelasnya.

Menurut Laitupa keputusan itu yang pertama, penahana pangkat Satu Tahun, penundaan berkala selama satu tahun dan yang bagi punya jabatan pada Esolon III atau IV akan diturunkan pangkatnya.

"Yang berat itu sampai di pemutusan gaji dan pemberhentian (pecat) dari Pegawai Negeri Sipil," tandasnya.

Ditegaskannya lagI bahwa, pada prinsipnya TPD telah bekerja dan telah memberikan rekomendasi kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mandapat pertimbangan.

Laitupa mencontohkan di Tahun 2017 lalu pada bulan Desember terdapat PNS yang melakukan pelanggaran Sedang, Menengah dan Berat sebanyak 95 orang. Dari 95 orang itu, 51 orang dikembalikan ke OPD untuk mendapat pembinaan dan 44 orang diberikan rekomendasi kepada Bupati.


"Bagi 43 orang itu ada kualifikasi, ada sedang, menengah dan berat. Semua itu kita ajukan untuk pertimbangan dari bupati, dan ada yang sampai mau diberhentikan," ujar Laitupa. (SBS-08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post