Namrole, SBS
Kepala Inspektorat Kabupaten Buru Selatan
(Bursel), Z.A Bantam mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya
menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan ADD dan DD Desa Kampung
Baru, Kecamatan Ambalau Kabupaten Bursel.
Hal ini dituturkan oleh Bantam kepada wartawan di Kantor
Bupati Bursel, Kamis (11/1) siang.
Dikatakan, dirinya bersama Timnya telah melakukan
pemeriksaan terhadap Kades Kampung Baru, Kecamatan Ambalau M. M Lesilawang, dan hasil pemeriksaan tersebut didapati ada temuan sejumlah bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades.
"Hasil laporan itu kami telah laporkan ke
Sekda. Dan Sekda menindaklanjuti hasil laporan itu dengan melantik Penjabat
Desa Kampung Baru di kecamatan
Ambalauw," ujar Bantam.
Ia mencotohkan, temuan tersebut
misalnya ada laporan
pembelian barang yang ditunjukan kepada mereka namun oleh Kades
tidak dapat membuktikan fisik barangnya.
" Kades juga dalam
melakukan perencanaan tidak melibatkan masyarakat desa, tetapi hanya
orang-orang terdekat saja," ungkap Bantam.
Apakah hasil pemeriksaan itu sama dengan temuan
dari penyelidikan Kejaksaan, Bantam mengaku kira-kira sama.
"Kira-kira sama seperti itu. Karena Pak Sekda
telah menonaktifkan kades dan melantik penjabat
Kades," pungkasnya.
Disinggung soal langka proses hukum kepada Kades,
kata Bantam, hal itu merupakan kewenangan dari Bupati. Dikatakan, selain kepada
Sekda, hasil pemeriksaan timnya juga suda dilaporkan kepada Bupati.
" Tindaklanjut dari laporan tim itu dengan
mencopot kades dan mengangkat penjabat Kades dari PNS yaitu pegawai
kecamatan," jelasnya seraya menambahkan bahwa untum proses hukum itu ada
pada kewenangan bupati.
Diberitakan sebelumnya, Kapala Kejaksaan Negeri
Namlea, Nelson Butarbutar mengakui adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana
Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kampung Baru,
Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016 senilai Rp255
Juta.
Butarbutar kepada wartawan di Namrole, Kamis
(5/10/2017) mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat,
meski sebelumnya dikabarkan sudah ditangani pihak Inspektorat untuk proses
hukum.
“Kami sudah menerima laporan masyarakat, tapi
nanti Inspektorat yang menindaklanjuti dulu. Dan kalau ada unsur pidananya,
baru Inspektorat kembalikan kasusnya ke kita. Kira-kira begitu SOP-nya,” kata
Butarbutar.
Dikatakan, kasus dugaan penyimpangan itu diketahui
setelah pihak Kejaksaan turun langsung dan memeriksa Kades Kampung Baru, M.
Mamur Lesilawang.
“Tetapi Kadesnya bersedia untuk memperbaikinya.
Nanti dia urusan dengan Inspektorat dulu lah,” ujar putra Batak ini.
Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Namlea mendapat
desakan dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampung Baru untuk
mengusut kasus tersebut.
Salah satu sumber di BPD Desa Kampung Baru
menyebutkan, kasus penyimpangan DD dan ADD tersebut sudah diketahui Masyarakat
Desa Kampung Baru, sehingga pihak Kejari Namlea dipimpin Kasi intel Kejari
Namlea, I Dewa Made Sarwa Mandala pada 21 September 2017 lalu, mendatangi Desa
Kampung Baru untuk melakukan pemeriksaan.
“Kedatangan Kejaksaan tersebut dalam rangka
mengecek dan memastikan langsung laporan Masyarakat maupun Pihak BPD terkait
dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa oleh pejabat Kepala Desa,” ujar sumber
itu.
Menurut sumber, dari hasil pemeriksaan kejaksaan,
anggaran sebesar Rp255 juta itu diperuntukan untuk pembelian satu Lemari kayu,
sementara ratusan juta anggaran sisanya tak tahu dikemanakan.
Bahkan menurut sumber, peralatan kantor (ATK)
seperti pena yang biasa dibeli dengan harga Rp.10 ribu disulap menjadi Rp70
ribu per buah. Anehnya lagi
kata sumber, ADD dan DD Tahun
angaran 2017 sebesar itu, namun tak ada program fisik di lapangan. (SBS-08).
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!