Close
Close

Inspektorat Temukan Penyimpangan DD dan ADD Kampung Baru Ambalau



Namrole, SBS
Kepala Inspektorat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Z.A Bantam mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan penggunaan ADD dan DD Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau Kabupaten Bursel.

Hal ini dituturkan oleh Bantam kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel, Kamis (11/1) siang.

Dikatakan, dirinya bersama Timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kampung Baru, Kecamatan Ambalau M. M Lesilawang, dan hasil pemeriksaan tersebut didapati ada temuan sejumlah bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades.

"Hasil laporan itu kami telah laporkan ke Sekda. Dan Sekda menindaklanjuti hasil laporan itu dengan melantik Penjabat Desa Kampung Baru di kecamatan Ambalauw," ujar Bantam.

Ia mencotohkan, temuan tersebut misalnya ada laporan pembelian barang yang ditunjukan kepada mereka namun oleh Kades tidak dapat membuktikan fisik barangnya.

" Kades juga dalam melakukan perencanaan tidak melibatkan masyarakat desa, tetapi hanya orang-orang terdekat saja," ungkap Bantam.

Apakah hasil pemeriksaan itu sama dengan temuan dari penyelidikan Kejaksaan, Bantam mengaku kira-kira sama.

"Kira-kira sama seperti itu. Karena Pak Sekda telah menonaktifkan kades dan melantik penjabat Kades," pungkasnya.

Disinggung soal langka proses hukum kepada Kades, kata Bantam, hal itu merupakan kewenangan dari Bupati. Dikatakan, selain kepada Sekda, hasil pemeriksaan timnya juga suda dilaporkan kepada Bupati.

" Tindaklanjut dari laporan tim itu dengan mencopot kades dan mengangkat penjabat Kades dari PNS yaitu pegawai kecamatan," jelasnya seraya menambahkan bahwa untum proses hukum itu ada pada kewenangan bupati.

Diberitakan sebelumnya, Kapala Kejaksaan Negeri Namlea, Nelson Butarbutar mengakui adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016 senilai Rp255 Juta.

Butarbutar kepada wartawan di Namrole, Kamis (5/10/2017) mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat, meski sebelumnya dikabarkan sudah ditangani pihak Inspektorat untuk proses hukum.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat, tapi nanti Inspektorat yang menindaklanjuti dulu. Dan kalau ada unsur pidananya, baru Inspektorat kembalikan kasusnya ke kita. Kira-kira begitu SOP-nya,” kata Butarbutar.

Dikatakan, kasus dugaan penyimpangan itu diketahui setelah pihak Kejaksaan turun langsung dan memeriksa Kades Kampung Baru, M. Mamur Lesilawang.

“Tetapi Kadesnya bersedia untuk memperbaikinya. Nanti dia urusan dengan Inspektorat dulu lah,” ujar putra Batak ini.

Diketahui sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Namlea mendapat desakan dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampung Baru untuk mengusut kasus tersebut.

Salah satu sumber di BPD Desa Kampung Baru menyebutkan, kasus penyimpangan DD dan ADD tersebut sudah diketahui Masyarakat Desa Kampung Baru, sehingga pihak Kejari Namlea dipimpin Kasi intel Kejari Namlea, I Dewa Made Sarwa Mandala pada 21 September 2017 lalu, mendatangi Desa Kampung Baru untuk melakukan pemeriksaan.

“Kedatangan Kejaksaan tersebut dalam rangka mengecek dan memastikan langsung laporan Masyarakat maupun Pihak BPD terkait dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa oleh pejabat Kepala Desa,” ujar sumber itu.

Menurut sumber, dari hasil pemeriksaan kejaksaan, anggaran sebesar Rp255 juta itu diperuntukan untuk pembelian satu Lemari kayu, sementara ratusan juta anggaran sisanya tak tahu dikemanakan.


Bahkan menurut sumber, peralatan kantor (ATK) seperti pena yang biasa dibeli dengan harga Rp.10 ribu disulap menjadi Rp70 ribu per buah. Anehnya lagi kata sumber, ADD dan DD Tahun angaran 2017 sebesar itu, namun tak ada program fisik di lapangan. (SBS-08).

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post