Close
Close

Longa : 12 Modis DPRD Bursel Belum Dikembalikan

Namrole, SB
Sekertaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hadi Longa mengaku, Anggota DPRD Bursel yang telah mengembalikan Mobil Dinas hanya 5 orang. Sedangkan yang belum mengembalikan Mobil Dinas sebanyak 12 orang Anggota DPRD.

Hal ini disampaikan Sekwan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/01/2018).

Longa menjelaskan, di Tahun 2018 ini ada 4 orang anggota DPRD atas nama Thaib Souwakil, Muhajir Bahta, Orpa Anselany Seleky dan Sedek Titawael yang telah mengembalikan Mobil Dinas yang mereka gunakan, sementara di Tahun kemarin (2017) hanya Sami Latbual yang mengembalikan Mobil Dinasnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Baru 4 yang kembalikan sampai hari ini, Kamis (11/01/2019). Di September tahun 2017 itu hanya 1 orang yang kembalikan Mobil Dinasnya yakni Sami Latbual. Dan di 2018 ada 4 orang yang sudah saya sebutkan itu, jadi sudah 5 unit Mobil Dinas yang dikembalikan," jelas Longa.

Dikatakan, bagi anggota DPRD yang belum mengembalikan Mobil Dinas, konsekuensinya telah disiapkan berita acaranya, maka hak-hak terkait dengan biaya transportasi tidak dilakukan pembayaran.

"Jadi sudah terhitung 5 unit Mobil Dinas anggota dewan yang telah dikembalikan ke Sekertariat DPRD Bursel," tuturnya.
Longa mengaku,
4 Mobil Dinas yang telah turut dikembalikan, baru dilakukan pada hari ini, Kamis (11/01/2019). Lanjutnya, 2 unit Mobil Dinas diserahkan ke Sekertariat Dewan dan ada 2 lainnya berada di Bengkel.


"Jadi, 2 diserahkan disini dan 2 ada di bengkel dan kami sudah mengeceknya langsung yaitu milik Muhajir Bahta dan Taib Souwakil," jelasnya.
Berapa Mobil Dinas yang belum dikembalikan, Longa menjelaskan dari 17 unit Mobil Dinas yang dipakai oleh anggota dewan ada 12 unit Mobil Dinas yang belum dikembalikan.

"Dari keputusan kami sesuai amanat PP.18 itu bahwa, biaya tunjangan transportasi diberikan ketika anggota dewan mengembalikan Mobil secara fisik," jelas Longa.

Dikatakan, pihaknya telah menyediakan berita acara dan yang telah menandatangani berita acara itu yakni mereka yang telah mengembalikan 4 unit mobil tersebut.

Apakah pembayaran tunjangan transportasi itu dibayarkan sejak berlakunya PP 18 tersebut, kata Longa, sesuai APBD 2018 itu, biaya transportasi terhitung dari September 2017 sesuai berlakunya PP 18 itu.

"Apakah dibayar atau dikembalikan atau tidak anggarannya telah ditampung di APBD 2018," tandas Longa. (SBS-08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post