Namrole, SBS
Sekertaris Dewan (Sekwan)
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hadi Longa
mengaku, Anggota DPRD Bursel yang telah mengembalikan Mobil Dinas hanya 5
orang. Sedangkan yang belum mengembalikan Mobil Dinas sebanyak 12 orang Anggota
DPRD.
Hal ini disampaikan Sekwan kepada
wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/01/2018).
Longa menjelaskan, di Tahun 2018
ini ada 4 orang anggota DPRD atas nama Thaib Souwakil, Muhajir Bahta, Orpa
Anselany Seleky dan Sedek Titawael yang telah mengembalikan Mobil Dinas yang
mereka gunakan, sementara di Tahun kemarin (2017) hanya Sami Latbual yang
mengembalikan Mobil Dinasnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Baru 4 yang kembalikan
sampai hari ini, Kamis (11/01/2019). Di September tahun 2017 itu hanya 1 orang
yang kembalikan Mobil Dinasnya yakni Sami Latbual. Dan di 2018 ada 4 orang yang
sudah saya sebutkan itu, jadi sudah 5 unit Mobil Dinas yang dikembalikan,"
jelas Longa.
Dikatakan, bagi anggota DPRD yang
belum mengembalikan Mobil Dinas, konsekuensinya telah disiapkan berita
acaranya, maka hak-hak terkait dengan biaya transportasi tidak dilakukan
pembayaran.
"Jadi sudah terhitung 5 unit
Mobil Dinas anggota dewan yang telah dikembalikan ke Sekertariat DPRD
Bursel," tuturnya.
Longa mengaku,
4 Mobil Dinas yang telah turut
dikembalikan, baru dilakukan pada hari ini, Kamis (11/01/2019). Lanjutnya, 2
unit Mobil Dinas diserahkan ke Sekertariat Dewan dan ada 2 lainnya berada di
Bengkel.
"Jadi, 2 diserahkan disini
dan 2 ada di bengkel dan kami sudah mengeceknya langsung yaitu milik Muhajir
Bahta dan Taib Souwakil," jelasnya.
Berapa Mobil Dinas yang belum
dikembalikan, Longa menjelaskan dari 17 unit Mobil Dinas yang dipakai oleh
anggota dewan ada 12 unit Mobil Dinas yang belum dikembalikan.
"Dari keputusan kami sesuai
amanat PP.18 itu bahwa, biaya tunjangan transportasi diberikan ketika anggota
dewan mengembalikan Mobil secara fisik," jelas Longa.
Dikatakan, pihaknya telah
menyediakan berita acara dan yang telah menandatangani berita acara itu yakni
mereka yang telah mengembalikan 4 unit mobil tersebut.
Apakah pembayaran tunjangan
transportasi itu dibayarkan sejak berlakunya PP 18 tersebut, kata Longa, sesuai
APBD 2018 itu, biaya transportasi terhitung dari September 2017 sesuai
berlakunya PP 18 itu.
"Apakah dibayar atau
dikembalikan atau tidak anggarannya telah ditampung di APBD 2018," tandas
Longa. (SBS-08)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!