Close
Close

Tagop : April Mendatang Kantor Bupati Baru Bursel Difungsikan


Namrole, SBS
Kantor Bupati Baru Buru Selatan (Bursel) yang rencanan penggunaannya pada Agustus 2017 lalu ditunda  dan akan baru difungsikan pada April 2018 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Bupati  Bursel Tagop Soulisa kepada wartawan saat meninjau Kantor Bupati Baru pekan kemarin.

Dirinya mengatakan bahwa pada tanggal 1 April 2018 mendatang Kantor Bupati Baru tersebut sudah harus difungsikan. Olehnya itu Bupati dua periode ini, menginstruksikan kepada Sekda Bursel Syahroel Pawa agar memerintahkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bursel untuk melakukan pembersihan Kantor Bupati Baru tersebut.

Tagop dalam peninjauan kantor baru itu terlihat didampingi oleh Sekda Syharoel Pawa, Kadis Permukiman, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (KPKPP), Melkior Solisa, KaSat Pol. PP Asnawy Gay, KabagPemerintahan Ridwan Nyio, Plt Kabag Umum Semmy Teslatu serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam tinjauan Bupati itu, seluruh ruangan dilihatnya, ruanga kerjanya, ruangan kerja Wakil Bupati, ruangan kerja Sekda, ruangan aula serta ruangan staf lainnya.

"Bersihkan saja dan untuk difungsikan. Nanti minta tolong kepada semua pegawai untuk bersihkan," kata Bupati langsung kepada Sekda.

Usai peninjauan Bupati kepada wartawan mengatakan, kantor Bupati ini dibersihkan dulu sebelum difungsikan.

"Kita bersikan saja dulu, dan sudah saya mintahkan kepada Sekda untuk menginstruksikan para pegawai untuk membersihkannya," jelas Bupati.

Ditanya terkait waktu peresmian, mantan kepala Bappeda Bursel ini menuturkan bahwa belum dan masih dalam perencanaan yang pasti saat ini difungsikan dulu sedangkan kapan akan diresmikan itu akan diagendakan setelah seluruh aktivitas perkantoran di Kantor Bupati baru telah berjalan.


"Tanggal 1 April mendatang, kita rencanakan aktivitas perkantoran di Kantor Bupati baru sudah berjalan," pungkasnya. (SBS-08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post