Close
Close

16 Parpol di Bursel Memenuhi Syarat



NANROLE, SBS 
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar Rapat Pleno terbuka Rakapitulasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019, Kamis (8/2), menetapkan 16 Parpol Menenuhi Syarat (MS).

Pleno KPU berlangsung di ruang aula KPU Bursel dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bursel Said Sabi didampingi komisioner KPU Lainya, Ketua Panwaslu Kabupaten bersama anggotanya dan pimpinan partai politik yang ada di Bursel.

Sabi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, semoga dalam momen ini diperoleh secara detail hal-hal yang berkaitan dengan hasil yang telah dilakukan.

Pelakaanaan tahapan yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan tindak-lanjut terhadap aturan KPU Nomor 5 yang merupakan perubahan Nomor 7 tentang tahapan pelaksanaan pemilihan umum legislatif 2019.

"Ini merupakan kegiatan yang meliputi tahapan levislatif dan pilpres sekaligus," ujarnya.

Kata Sabi, KPU Bursel akan melakukan rekapitulasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, perubahan terhadap peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2011.

"Peraturan itu menegaskan bahwa KPU Kabupaten maupun KPU Kabupaten/kota harus melakukan rekapitulasi di tingkat kebupatan," jelasnya.

Oleh karenanya, untuk mengimplementasikan pasal tersebut maka hari ini, kata Sabi pihaknya mengundang seluruh partai politik hadir dalam rangka menyaksikan secara langsung hasil rekapitulasi terhadap proses hasil verfikasi faktual yang telah dilakukan baik melalui peraturan KPU nomor 10 maupun berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2018," sebutnya.

Lanjutnya, semua itu telah direncanakan sebelumnya berdasarkan peraturan KPU Nomor 11 kemudian setelah putusan MK kemudian dilakukan perubahan oleh KPUD berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6.

" Kita juga melakukan verfak terhadap calon perserta pemilu Tahun 2014 beberapa waktu lalu dan hasilnya telah selesai," jelasnya.

Masih Sabi, ada beberapa tahapan yang akan disampaikan oleh KPU Bursel, bahwa Jumat (9/2) hari ini oleh KPU Bursel akan melaksanakan Rakor tentang penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). 

Dilanjutkan dengan melaksanakan Raker tentang penetapan penyusunan Dapil.

Dalam kesempatan itu Sabi mengundang secara resmi seluruh parpol berkaitan dengan agenda tersebut untuk dapat hadir bersama-sama dengan KPU.

Sabi berharap seluruh pimpinan partai dapat hadir karena ada kaitannya langsung dengan proses pelaksanaan legislatif yang akan berlabgsung pada tanggal 17 April Tahun 2019.

''Sesuai aturan, Dibulan Juni nanti diminta mendaftarkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif melalui daftar calon sementara," ujarnya.

Jelasnya lanjut, kemudian di bulan Agustus akan menyusun bakal calon tetap. Oleh karenanya wajib bagi Parpol untuk melakukan pendidikan politik bagi konstituennya atau kepada masyarakatnya.

"Kami berharap rekrutmen itu sesuai AD/ART maupun sesuai UU Pemilu," harap Sabi.

Diketahui, ada 16 partai politik di Kabupaten Buru Selatan, dan hasil pleno rekapitulasi hasil verfak maka ke 16 parpol tersebut oleh KPU Bursel menyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Keenam belas parpol tersebut yaitu, Partai Nasdem, PAN, PKS, PKPI, PKB, PPP, PBB, Hanura, Gerindra, Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Garuda, PSI, Perindo dan Partai Berkarya

Masih jelas Sabi, dari semua pengurusan yang disampaikan ke KPU Bursel melalui sistim informasi partai politik (SIPOL), semua partai ketuanya MS (sesuai) dan sekertaris  juga semuanya MS.

"Meski di Hanura ada terjadi perubahan struktur tetapi setelah kita verfikasi telah ada keputusan terbaru tentang hasil islah, sehingga sekertaris MS, " jelasnya.

Lanjut begitu juga dengan bendahara pada semua partai MS setelah KPU Bursel melakukan verfikasi maka semuanya sesuai.

"Kemudian soal sekertariat semuanya MS, memiliki surat keterangan domisili, kecuali partai gerindra menyampaikan sekertariat tetap milik sendiri dan Perindo," jelas Sabi.

Jelasnya lagi bahwa, untuk keterwakilan perempuan pada masing-maaing partai politik 30 persen memenuhi syarat semua. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hasil verfikasi semua partai politik ditingkat KPU Bursel MS, artinya Memenuhi Syarat (MS). (SBS-08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post