Close
Close

DPA Dinkes Bursel Tahun 2018 Diatas Rp.100 M


NANROLE, SBS
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Ibrahim Banda menuturkan, DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Tahun 2018 diatas Rp.100 milyar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk belanja Non Fisik dan Fisik.

Dikatakan Banda kepada wartawan di Namrole, Kamis (1/2). Jelasnya, untuk DPA Dinkes Bursel di tahun 2018 cukup besar diatas 100 milyar. Yang jelas untuk angka pastinya Band mengaku lupa karena harus melihat dokumennya.

Dikatakan kenapa diatas 100 milyar, jelas Banda, yang tidak bisa disebut namanya misalnya BOK, JKN, kata Banda semua itu masuk dalan DAK non fisik.

"Kalau sebut angka pasti tidak bisa seperti ini harus lihat datanya. Yang jelas diatas 100 milyar," ujarnya.

Urai Banda terdiri dari anggaran DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Namun Banda mengaku tidak bisa merincikan semuanya tanpa melihat data.

"Dana fisik yang paling terbesar adalah dana prioritas daerah, itu 49 milyar diperuntukan untuk RSUD, pengadaan alat-alat kesehatan terkait dengan dokter spesialis," jelas Banda.

Sedangkan untuk 38 milyar lagi jelas Banda untuk kebutuhan Rumah Sakit Pratama yang terkait dengan kebutuhan obat dan peralatan kesehatan.

"Yang sisanya itu ada pembangunan puskesmas baru di Walbele di Kecamatan Kapala Madang," katanya.

Jelas Banda kenapa pihaknya membangun puskesmas disana kata Banda bahwa, karena masyarakat disana sangat sulit mendapat pelayanan kesehatan.

"Tahun ini juga akan dibangun, anggarannya dari DAK nilai anggarannya saya lupa, mungkin diatas 2 milyar karena puskesmas baru," sebut Banda.

Masih jelas Banda, untuk penyerapan anggaran pada tahun 2017 jelas Banda diatas 93 persen.

Kendala-kendalanya kata Banda tidak terlalu berarti, kata Banda lagi cuman ada yang berhubungan dengan pihak ketiga.


"Misalnya sudah ada penyelesaian akhir tetapi kita tungguh lagi hasil pemeriksaan dari BPK barulah kita lihat nilai kerugiannya berapa," pungkas Banda. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post