Robo Souwakil, S.Sos
Kordiv Pengawasan dan Hubal
Panwaslu Kab. Buru Selatan
Tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2018, telah dimulai. Lapisan masyarakat
dari kota sampai desa kini bisa dengan muda melihat Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Maluku dengan muda, baik melalui media cetak, elektronik,
maupun didatangi langsung oleh kandidat Gubernur dan wakil gubernur atau tim
pemenang masing-masing, tujuannya untuk meyakini pemilih untuk bisa memilih
mereka pada saat pencoblosan nanti.
Ditengah kemerian pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, maka hampir bisa dipastikan semua
perhatian Masyarakat Buru Selatan akan tercurahan untuk menghadiri kegiatan
kempanye yang akan dilakukan pada beberapa hari kedepan. Dan itu artinya bahwa
semua masyarakat Buru Selatan bisa ikut serta dalam kegiatan kampanye yang
diselenggarakan kecuali, Aparatur Negeri Sipil, dan Anggota Polri, sebab secara
jelas diatur bahwa ASN, Anggota Polri dilarang dalam kegiatan politik praktis.
Menjelang kegiatan kampanye dan sampai proses
pemilihan, ASN harus bisa menjaga netralitasnya untuk tidak terlibat politik
praktis. Sebab berdasarkan hasil pengawasan KASN pada pelaksanaan Pilkada
serentak tahun 2015 dan tahun 2017, terdapat oknum ASN yang berasal dari
instansi pemerintah pusat yang juga melakukan pelanggaran netralitas ASN,
seperti memberikan dukungan moril kepada pasangan calon peserta Pilkada dan
ajakan serta himbauan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebagai pegawai yang bekerja di
instansi pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undang ASN harus
bersikap netral dan tidak berpolitik praktis. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 9 ayat (2) “Pegawai ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Selain ditentukan dalam UU Nomor 5 Tahun
2014. Larangan untuk ASN tidak berpolitik praktis diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 4
ayat 12- 15. Dalam ketentuan pasal 4 ayat (15) disebutkan bahwa “ Setiap PNS
dilarang memberikan dukungan pada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah,
dengan cara,: Terlibat dalam Kegiatan Kampanye untuk mendukung Calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah; b, menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatan dalam kegiatan kampanye; c, membuat keputusan dan/ atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
dan/atau; d, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sudah masa kampanye
meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang pada PNS
dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.
Selain itu harus diperhatikan oleh ASN,
bahwa bukan saja keterlibatan dalam kegiatan kampanye yang dikategorikan
sebagai kegiatan politik praktis, tapi juga menggunakan media sosial untuk
mensosialiasi atau menyukai (klik; like)
photo kandidat tertentu di Fecebook juga bisa diketegorikan sebagai
tindakan berpolitik praktis.
Hal ini sebagaimana diatur dalam surat
edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor /KASN/11/2017, tertangal 10 November 2017, yang
menyebutkan bahwa “Adapun kegiatan
dimaksud seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon
Kepala Daerah, deklarasi salah satu Partai, deklarasi diri pribadi untuk
menjadi salah satu bakal calon Kepala Daerah, penggunaan Photo dengan atribut
PNS atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terkait pencalonan diri ASN
yang bersangkutan, ucapan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak
lain untuk memilih salah satu bakal calon peserta Pilkada tahun 2018,
menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon peserta Pilkada,
memposting Photo calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau hanya like
saja di media social, dan lain sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan
berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta
konflik kepentingan”.
ASN harusnya bisa menjaga netralitas sesuai
ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2018
agar tercipta pemilu yang demokrastis.Selain itu diharapkan kepada semua
lapisan masyarakat Buru Selatan untuk bisa melapor ke Panwaslu Kabupaten Buru
Selatan, bila melihat atau menemukan adanya ASN yang terlibat dalam kegiatan
politik praktiks.
Dan apabila ada temuan dan laporan
keterlibatan ASN, dan Polri dalam kegiatan politik praktis, maka Panwaslu Kab.
Buru Selatan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7
Tahun 2017, bisa memanggil yang
bersangkutan untuk diminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi pada instansi
yang terkait untuk menjatuhkan sanksi, baik sanksi berat maupun sanksi ringan,
bila terbukti ada tindakan politik praktis yang dilakukan ASN. Olehnya itu agar
terhindar dari jeratan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan maka ASN harus
bisa menghindari tindakan yang menjurus pada tindakan politik praktis. (SBS-Rls)
“Bersama Rakyat Awasi
Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!