Close
Close

Menjaga Netralitas Aparatur Negeri Sipil Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Maluku Tahun 2018

Robo Souwakil, S.Sos
Kordiv Pengawasan dan Hubal Panwaslu Kab. Buru Selatan

Tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2018, telah dimulai. Lapisan masyarakat dari kota sampai desa kini bisa dengan muda melihat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku dengan muda, baik melalui media cetak, elektronik, maupun didatangi langsung oleh kandidat Gubernur dan wakil gubernur atau tim pemenang masing-masing, tujuannya untuk meyakini pemilih untuk bisa memilih mereka pada saat pencoblosan nanti.

Ditengah kemerian pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, maka hampir bisa dipastikan semua perhatian Masyarakat Buru Selatan akan tercurahan untuk menghadiri kegiatan kempanye yang akan dilakukan pada beberapa hari kedepan. Dan itu artinya bahwa semua masyarakat Buru Selatan bisa ikut serta dalam kegiatan kampanye yang diselenggarakan kecuali, Aparatur Negeri Sipil, dan Anggota Polri, sebab secara jelas diatur bahwa ASN, Anggota Polri dilarang dalam kegiatan politik praktis.

Menjelang kegiatan kampanye dan sampai proses pemilihan, ASN harus bisa menjaga netralitasnya untuk tidak terlibat politik praktis. Sebab berdasarkan hasil pengawasan KASN pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015 dan tahun 2017, terdapat oknum ASN yang berasal dari instansi pemerintah pusat yang juga melakukan pelanggaran netralitas ASN, seperti memberikan dukungan moril kepada pasangan calon peserta Pilkada dan ajakan serta himbauan untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undang ASN harus bersikap netral dan tidak berpolitik praktis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 9 ayat (2) “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

Selain ditentukan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Larangan untuk ASN tidak berpolitik praktis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 4 ayat 12- 15. Dalam ketentuan pasal 4 ayat (15) disebutkan bahwa “ Setiap PNS dilarang memberikan dukungan pada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara,: Terlibat dalam Kegiatan Kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c, membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau; d, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”. 

Selain itu harus diperhatikan oleh ASN, bahwa bukan saja keterlibatan dalam kegiatan kampanye yang dikategorikan sebagai kegiatan politik praktis, tapi juga menggunakan media sosial untuk mensosialiasi atau menyukai (klik; like) photo kandidat tertentu di Fecebook juga bisa diketegorikan sebagai tindakan  berpolitik praktis.

Hal ini sebagaimana diatur dalam surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor   /KASN/11/2017, tertangal 10 November 2017, yang menyebutkan bahwa  “Adapun kegiatan dimaksud seperti keikutsertaan dalam acara deklarasi salah satu bakal calon Kepala Daerah, deklarasi salah satu Partai, deklarasi diri pribadi untuk menjadi salah satu bakal calon Kepala Daerah, penggunaan Photo dengan atribut PNS atau tanpa atribut pada spanduk/iklan/reklame terkait pencalonan diri ASN yang bersangkutan, ucapan dan tindakan yang menghimbau atau mengarahkan pihak lain untuk memilih salah satu bakal calon peserta Pilkada tahun 2018, menggunakan simbol atau atribut partai atau bakal calon peserta Pilkada, memposting Photo calon peserta Pilkada baik dengan komentar atau hanya like saja di media social, dan lain sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta konflik kepentingan”.

ASN harusnya bisa menjaga netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan  yang berlaku dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2018 agar tercipta pemilu yang demokrastis.Selain itu diharapkan kepada semua lapisan masyarakat Buru Selatan untuk bisa melapor ke Panwaslu Kabupaten Buru Selatan, bila melihat atau menemukan adanya ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktiks.

Dan apabila ada temuan dan laporan keterlibatan ASN, dan Polri dalam kegiatan politik praktis, maka Panwaslu Kab. Buru Selatan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, bisa memanggil  yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi pada instansi yang terkait untuk menjatuhkan sanksi, baik sanksi berat maupun sanksi ringan, bila terbukti ada tindakan politik praktis yang dilakukan ASN. Olehnya itu agar terhindar dari jeratan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan maka ASN harus bisa menghindari tindakan yang menjurus pada tindakan politik praktis. (SBS-Rls)

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post