Namrole, SBS
Terlibatnya Direktur
Utama (Dirut) PT. Bipolo Gidin, Zainudin Booy dalam kampanye pasangan Gubernur
dan Wakil Gubernur Maluku Nomor Urut 1, Said Assagaff-Andarias Rentanubun
(SANTUN), Senin (26/3) membuat publik bertanya dimanakah keseriusan Panwaslu
dalam fungsinya mengawas pemilukada?.
Pasalnya hingga
saat ini, Panwaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) belum menyikapi keterlibatan
Direktur Utama (Dirut) PT. Bipolo Gidin, Zainudin Booy dalam kampanye pasangan
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Nomor Urut 1, Said Assagaff-Andarias
Rentanubun (SANTUN) tersebut.
Diketahui, Panwaslu
setempat lebih banyak menunggu laporan dan terkesan kurang pro aktif dalam
menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Panwaslu
Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri, mengaku masih berupaya untuk mendapatkan bukti
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Zainudin Booy sebagai Dirut PT. Bipolo Gidin,
hanya saja belum ditemukan.
“Katong jelas,
katong juga ada berupaya, hanya katong sendiri juga belum mendapatkan itu (SK-red),
apa yang harus katong dapatkan,” kata Alkatiri, kepada wartawan via telepon
selulernya, Jumat (30/3) siang.
Menurut
Alkatiri, keterlibatan Booy itu baru sebatas informasi yang harus disertai
dengan bukti.
“Katong sampai
sekarang juga belum mendapatkan apa yang katong butuhkan dari apa yyang
merupakan informasi. Jadi, ini sifatnyya informasi. Katong masih berupaya untuk
dapatkan bukti,” ujarnya.
Iapun mengaku
bahwa sampai saat ini pun belum ada pihak yang melaporkan pelanggaran itu
disertai bukti yang dibutuhkan.
“Sampai saat ini
belum ada laporan yang dikasih masuk ke katong,” ungkapnya.
Untuk diketahui,
pasca Booy turut terlibat sebagai Juru Kampanye (Jurkam) pembuka dalam kampanye
SANTUN di alun-alun Kota Namrole, Senin (26/3) yang turut diawasi oleh Panwaslu
setempat, ternyata Panwaslu setempat terkesan cuek.
Bahkan, mengaku
bahwa pihaknya tak tahu bahwa Booy adalah Dirut PT. Bipolo Gidin dan hanya
sekedar tahu bahwa Booy adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel.
Tak hanya sampai
disitu, pihak Panwaslu Kabupaten Bursel pun sepertinyya tak ada upaya untuk
menindaklanjuti informasi itu dan hanya member alasan bahwa belum ada bukti SK
pengangkatan Booy sebagai Dirut BUMD milik Kabupaten Bursel itu serta hanya
menunggu adanya laporan dari pihak lain.
Padahal, SK
pengangkatan Booy sudah beredar ramai di media sosial Facebook dan hangat jadi
perbincangan.
Bahkan, tak
hanya SK, wartawan pun berhasil mengantongi Akta Notaris yang dikeluarkan
Notaris atas nama Roy Prabowo Lenggono Nomor 11 tanggal 28 Agustus 2017 tentang
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT.
Bipolo Gidin yang tertera nama Zainudin Booy sebagai Direktur Utama PT. Bipolo
Gidin.
Sementara sesuai
bukti SK yang sudah dikantongi wartawan, diketahui, Booy diangkat sebagai
Direktur Utama PT. Bipolo Gidin sesuai Surat Keputuan Bupati Nomor 12 Tahun
2016 yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2016 dan tembusannya disampaikan
kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Inspektur Kabupaten Buru Selatan,
Kepala BPKD Kabupaten Buru Selatan dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Buru
Selatan. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!