Close
Close

Bupati Lantik Delapan JTP Bursel



Namrole, SB
Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa melantik sebanyak delapan orang Pejabat Tinggi Pratama (JTP) lingkup Pemerintah Kabupaten Bursel dalam acara acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Selasa (03/03).

Pelantikan itu sesuai Surat Keputusan Bupati Bursel Nomor 800/95.a Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel.

Mereka yang dilantik itu terdiri dari Alfario Semio Soumokil yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Busel dilantik menjadi Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ahmad Sahubawa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bursel dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Bursel, Amelia Solissa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bursel dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bursel.

Kemudian, Aminuddin Bugis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Energi pada Dinas Energi dan SDM Kabupaten Bursel dilantik menjadi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bursel, Asnawi Gay yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bursel dilantik menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan.

Selain itu, Lukman Soulissa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bursel dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bursel, Kader Tuasamu yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bursel dilantik menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Bursel serta Ismid Thio yang sebelumnya menjabat sebagai sebagai Kepala Bagian pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel dilatik menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bursel. 

Tagop dalam sambutannya mengatakan bahwa segala sesuatu itu pasti berubah, tak ada satu hal yang abadi, dan kemajuan tak akan mungkin terjadi tanpa adanya perubahan. Dimana, secara strutural bagian dari system berbangsa dan bernegara, khususnya di bidang pemerintahan, setiap perubahan di tingkat lebih tinggi, harus diikuti di level bawahnya.

“Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, membuatseluruh daerah, harus menyesuaikan Perangkat Daerah yang ada selama ini dengan regulasi terkini,” kata Tagop.

Bagi Kabupaten Bursel, lanjutnya, perubahan itu bukan saja diikuti dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomoor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, atau Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Setiap Perangkat Daerah. Tetapi juga harus dibarengi dengan pengisian Aparatur Sipil Negara atau ASN, Dalam jabatan di setiap Perangkat Daerah.

Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, seperti juga di daerah lain, jumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Buursel, secara kuantitatif juga mengalami penyusutan. Akibat pengurangan tersebut, ASN yang dapat diangkat dalam jabatan, tetapi harus dilakukan seleksi sedemikian rupa sehingga pengurangan perangkat daerah itu, berkorelasi linier terhadap jumlah jabatan yang dapat diamanahkan kepada ASN  di daerah ini.


“Namun, perlu kami sampaikan, bahwa pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama buukan lagi merupakan wewenang mutlak dari Pejabat Pembina Kepegawaian, namun melalui mekanisme penjaringan dan seleksi secara ketat terbuka dan transparan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bursel sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 108 ayat 4 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan hasil dari seleksi dimaksud setelah melalui tahapan proses begitu panjang yang mana kita ketahui bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bursel diikuti oleh 23 orang dan hasilnya dapat kita lantik pada hari ini,” ucapnya.

Selain tuntutan regulasi, lanjutnya lagi, hal itu dilakukan sesuai kebutuhan organisasi saat ini, bukan karena faktor lain yang bersifat subjektivitas.

Selain itu, Tagop pun mengemukakan bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Bursel berkomitmen memberantas berbagai bentuk pungutan liar atau pungli, karena tindakan ini menjadi salah satu penyebab ekonomi biaya tinggi yang dapat memperlambat kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itu, kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru saja dilantik, kami tegaskan, jangan lakukan pungli. Jika terbukti, lebih-lebih tertangkap tangan, maka tidak ada toleransi sedikitpun. Selain dip roses secara hokum, juga bias saja diberhentikan dengan tidak hormat atau minimal hukuman 4 tahun penjara,” paparnya.

Apalagi saat ini, tambah Tagop, sejalan dengan kian banyaknya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas kinerja ASN, perubahan berbagai regulasi terkadang terjadi sangat cepat sekali dan apapun jabatan kita, kita tidak boleh membuat pimpinan di level manapun terjerumus, salah dalam melangkah.

Tak hanya itu, sebelum mengakhiri sambutannya, Tagop pun menyampaikan tiga himbauan penting, yakni: Pertama, Apapun lattar belakang kita, apapun jabatan kita, dari suku manapun kita berasal, kita adalah keluarga besar, keluarga Pemerintah Kabuupaten Bursel. Keluarga yang satu, keluarga yang bias bersatu padu, di tempat dan untuk satu tujuan yang sama. Pertahankan dan pupuk semangat kebersamaan ini, sebagai salah satu modal mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Bursel 2016-2021.

Kedua, Guna mengingatkan kita semua, sebagaimana juga pelatikan hari ini, apa yang kita kerjakan saat ini, diketahui oleh masyarakat dimanapun, karenanya harus dilakukan secara transparan. Uuntuk itu, sebagai pelayan public dan bukan pihak yang dilayani, berikan service terbaik kepada masyarakat, layani masyarakat dengan hati, sepenuh hati, setulus hati, bukan sesuka hati, tapi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ketiga, selain semua yyang kita lakukan harus ditujukan untuk mewujudkan Nawacita pembangunan Nasional, Bangsa dan Negara, maka dalam bekerja kita harus berani dan tetap berpijak pada niat yang tulus, serta ketentuan yang berlaku. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post