Namrole,
SBS
Apa yang dilakukan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Aminuddin Bugis dalam melakukan pemotongan gaji kurang lebih 30 orang Pegawai
Tidak Tetap (PTT) Sarjana sebesar Rpp. 250.000,-/bulan selama tiga bulan semasa
menjabat sebagai Plt Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ternyata
tak hanya meresahkan dan merugikan para PTT di Dinas tersebut.
Karena, kebijakan
illegal yang bertentangan dengan keputusan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono
Soulissa itu pun ternyata sangat Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa
kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky.
Tak mau masalah
ini berlarut-larut dan Aminuddin yang baru dilantik sebagai Kadis defenitif
pada hari Selasa (03/03), maka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel,
Syahroel A.E. Pawa pun langsung melayangkan surat teguran terhadap Aminuddin.
Dalam Surat bernomor 240/280 menginstruksikan perihal Langkah-Langkah Penertiban Terhadap
Hak-Hak PTT yang ditujukan langsung kepada Aminuddin.
Sesuai
copian surat yang berhasil didapati oleh wartawan, dijelaskan bahwa surat
tersebut dilayangkan kepada Aminuddin berdasarkan pertimbangan terhadap
pernyataan sikap Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Lingkup Dinas Pertanian
Kabupaten Bursel pertanggal 27 Maret 2018 yang terkait dengan hak-hak PTT.
Dimana, terkait
dengan itu, maka Sekda pun meminta perhatian Aminuddin terhadap beberapa hal
penting, yakni :
Pertama, Tidak
diperkenankan untuk setiap OPD tanpa terkecuali untuk melakukan perekrutan
terhadap PTT baru yang nantinya akan memberatkan beban pemerintah daerah
terhadap alokasi belanja Honorium PTT, dan aan berpengaruh pula terhadap
persentase alokasi belanja modal yang akan menentukan postur belanja yang
sehat.
Kedua, Bahwa
kedudukan Saudara sebagai pelaksana Tugas, tentu saja memiliki kewenangan yang
terbatas, dengan demikian maka hal-hal yang bersifat prinsipil hendaknya
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.
Ketiga, Bahwa
besaran alokasi belanja Honorium PTT (Sarjana) sesuai Keputusan Bupati Bursel
Nomor : 900/185.a Tahun 2017, tanggal 04 September 2017 adalah sebesar Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Ruppiah) perbulan dan telah dituangkan dalam DPA Tahun
Anggaran 2018 masing-masing OPD, sehingga tidak diperkenankan untuk melakukann
pemotongan kecuali yang bersangkutan tidak hadir untuk melaksanakan tugas dan
pemotongan dilakukan sesuai Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh BKPSDM
Kabupatten Bursel.
(Aminudin Bugis) |
Empat, Bahwa
dalam rangka kondisi stabilitas dan harmonisasi pada internal OPD Dinas
Pertanian, maka dimintakan perhatian saudara untuk segera melakukan
langkah-langkah penertiban dengan membatalkan kebijakan perekrutan PTT baru,
dan mengembalikan pemotongan gaji PTT (Sarjana) sebesar Rp. 250.000,-/ bulan
kepada yang bersangkutan, sehingga tidak meresahkan dan merugikan hak-hak PPTT
yang sudah ada.
Selain ditujukan
langsung kepada Aminuddin, Sekda pun melayangkan tembusan surat ini kepada
Bupati, Wakil Bupati, Inspektur Kabupaten Bursel, Kepala BPKAD Kabupaten
Bursel, Kasatpol PP Kabupaten Bursel dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bursel.
Sebelumnya
diberitakan, belum lama menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), ternyata Aminuddin Bugis diduga sudah membuat masalah.
Bugis diduga
terlibat tindakan Pungutan Liar (Pungli) terhadap gaji Pegawai Tidak Tetap
(PTT) di Dinas yang sementara dipimpinnya itu.
Sejumlah sumber
di Dinas tersebut mengaku bahwa pihaknya mengalami pemotongan gaji sebesar
250.000 per bulan saat menerima gaji 3 bulan kemarin.
“Gaji PTT yang
sarjana itu Tahun lalu sebesar Rp. 1 juta, sama dengan SKPD lain di Bursel.
Tetapi, ketika kami menerima gaji kemarin, hanya menerima sebesar Rp. 750.000
per bulan. Jadi, ada pemotongan sebesar 750.000 pada gaji tiga bulan yang kami
terima,” kata salah satu sumber yang ditemani temannya itu kepada Wartawan di
Namrole, kemarin.
Menurut sumber
lainnya, pemotongan gaji para PTT itu merupakan imbas dari kebijakan Bugis yang
telah mengkomodir sebanyak 14 orang PTT baru.
“Jadi, ada 14
PTT baru yang dimasukkan oleh yang bersangkutan (Bugis-red) ketika menjabat Plt
Kepala Dinas. Jadi, kami yang dikorbankan, gaji kami pun di potong untuk
membayar PTT baru yang diakomodir oleh yang bersangkutan,” papar sumber.
Tak hanya sampai
disitu, lanjut mereka, Bugis pun mengancam akan memecat sejumlah PTT untuk
mengakomodir ke 14 PTT yang baru dimasukkannya itu.
“Plt Kadis juga
ancam mau pecat sejumlah PTT. Ya ini sangat kami sayangkan, karena baru
menjabat saja sudah mulai biking kebijakan yang sangat merugikan,” tandas
mereka.
Sementara itu,
Bugis yang ditemui wartawan di ruang kerjanya kemarin mengaku bahwa tidak ada
Pungli yang dilakukan oleh pihaknya terhadap gaji PTT.
“Pemotongan itu
tidak ada, jadi SK yang saya buat ini tidak sama dengan SK yang saya buat 2017
itu. Kalau pemotongan itu, kecuali saya sudah tetapkan SK Rp. 1.000.000, lalu
saya berikan Rp. 750.000, itu pemotongan. Tetapi, kalau SK kemarin itu Rp.
1.000.000, dan SK yang saya buat sekarang ini Rp. 750.000, itu bukan
pemotongan. Saya sesuaikan dengan jumlah anggaran, beban pekerjaan dan jumlah
PTT yang ada,” kata Bugis.
Iapun
menjelaskan bahwa Pegawai PTT yang diangkat, dasarnya pada DPA Tahun berjalan.
“Jadi terkait
dengan SK Kepala Dinas berdasarkan beban DPA, anggaran yang ada di dalam. Yang
tetapkan itu daerah dan kita dinas ini hanya melaksanakan. Selama ini
masyarakat tahu, PTT tahu nama masuk dalam DPA, padahal DPA tidak menyebutkan
nama-nama, cuma besaran, total, nilai untuk PTT yang diangkat berdasarkan beban
pekerjaan yang ada di DPA. Jadi PTT yang kita angkat itu berdasarkan tahun berjalan,
maka SK yang kita buat hanya berlaku satu tahun anggaran. Ini banyak orang
punya pemahaman bahwa PTT itu harus terus, terus tiap tahun. Padahal sebenarnya
tidak seperti itu,” pungkasnya.
Lanjutnya lagi,
mungkin ada yang diangkat dari yang lama, tetapi merasa dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan yang ada di DPA tahun ini.
“Tetapi,
kenyataannya selama ini tidak seperti itu, yang di 2017 tetap mau tetap
dipertahankan,” paparnya.
Iapun mengaku
bahwa sebenarnya memang ada sejumlah PTT Tahun 2017 yang tidak lagi diangkat
lagi di Tahun 2018, tetapi pihaknya belum mengambil kebijakan itu.
“Kemarin itu ada
sebagian itu yang harus telan pil pahit bahwa tidak ada kegiatan di
kecamatan-kecamatan yang lain, harus kita telan pil pahit, haarus kita lepas,
tetapi ini belum saya jalankan dengan sepenuhnya,” tuturnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!