Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(DPC-PDIP) Kabupaten Buru Selatan menggelar rapat diperluas guna memantapkan
proses penjaringan Bakal Calon (Balon) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten
yang berlangsung di sekretarit DPC PDIP Kabupaten Buru Selatan, Kamlanglale,
Jumat (13/04).
Dalam kegiatan tersebut di hadiri sejumlah fungsionaris PDIP Kabupaten
Bursel mulai dari Pimpinan Anak Ranting (PAR) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC)
dari Enam kecamatan yaitu, Kecamatan Namrole, Kecamatan Waesama, Kecamatan
Leksula, Kecamatan Fena Fafan, Kecamatan Kepala Madan, dan Kecamatan Ambalau
maupun organisasi sayap partai.
Ketua DPC PDIP Bursel Sami Latbual dalam sambutannya saat
membuka rapat tersebut mengatakan, digelarnya rapat ini dalam rangka
menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Nomor 4128//IN/DPP/III/2018
tentang dimulainya penjaringan bakal calon anggota legislatif yang diatur dalam
Peraturan Partai Nomor 25-A Tahun 2018, maupun mensosialisasikan berbagai
formulir yang nantinya akan di isi oleh bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
maupun DPRD Kota/ Kabupaten yang ingin berproses melalui PDIP.
“Penjaringan bakal calon anggota legislatif ini harus kita
distribusikan informasinya kepada bakal calon maupun kepada masyarakat luas,
bahwa PDI-Perjuangan telah melakukan proses penjaringan bakal calon dan membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada anak bangsa yang ingin mencalonkan diri
sebagai anggota legislatif melalui PDIP,” kata Latbual.
Latbual mengungkapkan bahwa PDIP Kabupaten Bursel tidak menutup
ruang kepada siapapun yang ingin berproses dengan PDI Perjuangan.
“Jadi yang di kehendaki dalam ketentuan partai bahwa yang perlu
kita utamakan dalam mesosialisasikan proses penjaringan ini adalah partai
kepada struktur DPC, PAC dan nanti PAC usulkan ke ranting maupun seluruh organisasi
sayap,” ujarnya.
Ia juga berharap seluruh organisasi sayap partai dapat mengutus
delegasinya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calaon anggota legislatif.
“Dari teman-teman organisasi sayap ini masing-masing dapat mengutus
delegasinya untuk mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kabupaten/kota, DPRD
Provinsi, DPD Maupun DPR-RI, itu tidak menjadi masalah karena ruang itu diberikan
oleh ketentuan-ketentuan partai,” ucap anggota DPRD Kabupaten Bursel ini.
Selain itu, Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Buru
dan Buru Selatan ini menginginkan informasi pembukaan pendaftaran bakal Calon
anggota legislatif ini dapat sampai kepada seluruh potensi anak muda yang ingin
mejadi anggota legislatif bersama PDI
Perjuangan.
“PDIP mebuka pedaftaran untuk merekrut calon sebanyak-banyaknya
yang nanti akan diseleksi. Ketentuan partai mengisyaratkan kepada kita untuk
mencalonkan caleg melebihi kuota yang
ditentukan. Misalnya dapil satu Namrole- Fena Fafan 6 calon, kita diberi ruang
untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya 12 orang dan paling sedikit itu 9 orang,
itu akan diusulkan dan akan diputuskan secara bersama-sama,” jelasnya.
Seluruh tahapan telah dilakukan PDIP dengan mensosialisasikan
melalui baileo, medsos, dan lain-lain. Akan tetapi Latbual berharap teman-teman
pengurus partai juga dapat menyampaikan proses perekrutan ini kepada saudara
dan masyarakat luas.
“Seluruh tahapan telah kami lakukan, tapi kami meginginkan
informasi penjaringan balon anggota legislatif ini dapat tersampaikan kepada
masyarkat luas,” harapnya. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!