Namrole, SBS
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru
Selatan (Bursel) mengapresiasi kegiatan Sosialisas yang diselenggrakan oleh
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang
Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Alfario S Soumokil saat membacakan sambutan
Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.
“Pemerinta mengapresiasi dan menyambut
baik dengan diselenggarakannya Kegiatan Sosialisasi ini, dan kami sangat
berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita
semua untuk memantapkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan
Kabupaten Buru Selatan yang kita cintai bersama ini,” ungkap Soulissa.
Menurut Soulissa, Pelaksanaan
penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bursel,
pada hakikatnya merupakan Progres Report
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang diamanatkan
didalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
bahwa Pertangungjawaban Kepala Daerah Dalam Mengelola Pemerintahan Daerah.
“Pertanggung jawaban ini dapat diwujudkan
dalam dua bentuk pertanggungjawaban, yaitu pertanggungjawaban Kepada Pemerintah
dan pertanggung jawaban kepada masyarakat,” katanya.
Dirinya menjelaskan pertanggung jawaban
kepada pemerintah yaitu Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), sedangkan pertanggung jawaban Kepada
masyarakat yaitu Kepala Daerah
berkewajiban menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD).
Olehnya itu, guna terwujudnya
penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bursel baik,
Pemda meinstruksikan kepada seluruh peserta yang berasal dari Satuan Organisasi
Perangkat Daerah (SOPD), untuk dapat mengikuti kegiatan Sosialisasi ini sampai
selesai.
“Kami berharap setelah selesainya
Sosialisasi ini semua LPPD dari masing-masing SOPD Se-Kabupaten Bursel yang
sudah mengumpulkan Data namun masih kurang atau belum lengkap terutama data
fisik suplemen Indikator Kinerja Kunci (IKK), agar dapat dikumpulkan ke Bagian
Pemerintahan Sekretariat Daerah,” pintanya.
Disamping itu, Ia Soulissa juga
menginstruksikan Kepada Bagian Pemerintahan agar menyampaikan kepada Pemda
perangkat daerah mana yang sering terlambat atau tidak pro aktif dalam
menyampaikan data dalam penyusunan LPPD
Kabupaten.
Lebih Jauh Soulissa mengatakan, Kegiatan
Sosialisasi Penerapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
merupakan salah satu fase yang penting dalam siklusmekanisme Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Apalagi LPPD merupakan dasar Evaluasi
Pemerintah terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai bahan
pembinaan lebihlanjut.
Untuk itu setiap Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di Kabupaten Buru Selatan harus memahami dalam menyusun LPPD
dimaksud.
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!