Close
Close

Tagop Intruksikan Inspektorat Audit DD dan ADD 2017




Namrole, SB
Bupati Buru Selatan Tagop Soulisa mengintruksikan kepada Badan Inspektorat untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap penggunaan Dana Desa maupun Anggaran Dana Deda (DD / ADD) Tahun 2017 di seluruh desa yang ada di Bursel.

Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa (DD/ADD) setiap tahun oleh Inspektorat melakukan audit dan mengevaluasi sesuai fungsinya.

Demikian disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Buru Selatan, Zainudin Ahmad Bantam Kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/4).

"Memang selama ini katong baru melakukan evaluasi dari tahin 2016-2017 itu dilakukan per kecamatan," jelas Bantam.

Bantam jelaskan, setelah pengembalian kewenangan ini dari sebelumnya oleh BPM dan Pemdes maka oleh pihaknya melakukan evaluasi tidak lagi ke kecamatan-kecamatan tetapi dilakukan di kantornya.

"Berdasarkan SPJ yang disampaikan, di tahun ini kami lakukan evaluasi berdasarkan SPJ disampaikan ke kami," ujarnya.

Lanjut Bantam, dari hasil evaluasi itu pihaknya akan sampaikan ke BPM dan Pemdes untuk kemudian melakukan pencairan tahap berikutnya.

"Tahun-tahun kemarin fungsi (evaluasi) kami itu dilakukan oleh BPM Pemdes, seharusnya fungsi evaluasi itu ada di kami," sebut Bantam.

Suda berapa banyak kepala desa (Kades) yang telah dievaluasi penggunaan DD, sebut Bantam ada kurang lebih 20 laporan pertanggungjawaban yang suda masuk. Sambungnya bahwa sementara dalam proses evaluasi.

Apakah ada temuan penyimpangan penggunaan anggaran, sebutnya ada. Dan kebanyakan temuan pelanggaran administrasi.

"Ada temuan kesalahan administrasi banyak. Memang di sini (Bursel) fungsi verifikasi di Pemdes belum berjalan baik. Seharusnya fingsi verifikasi berjalan bagus sehingga fungsi kami hanya melihat penggunaan anggaran sesuai aturan-aturan," jelas Bantam.

Terhadap temuan pelanggaran administrasu itu, Bantam berharap kepada seluruh Kades agar lebih tertib lagi untuk membuat pertanggungjawaban sesuai bukti-bukti harus lengkap.

"Misalnya belanja harus ada vaktur, harus ada kwitansi," kata Bantam.

Agar tidak lagi terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kedes, diharapkan lebih berhati-hati dan tertib didalam menyelenggarakan pertanggungjawaban.

"Dan kepala desa harus melibatkan semua unsur masyarakat dalam desa, mulai dari musyawarah hingga pelakaanaannya, itu harus dilibatkan. Agar masyarakat lebih paham. Terkadang kepala desa seakan berkuasa sehingga melakukan seenak dia," pungkas Bantam. (SBS-07)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post