Close
Close

Tak Indakan Teguran Sekda, Kadistan Bursel Belum Kembalikan Hasil Pungli



Namrole, SBS
Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Aminuddin Bugis memang tak mengindakan teguran atasannya.

Sebab, kendati telah ditegur dan diintruksikan secara resmi melalui surat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Syahroel A.E. Pawa terkait Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan terhadap gaji sekitar 30 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sarjana dan dilarang untuk merekrut PTT baru, namun nampaknya sang Kadistan masih terus nakal dan terkesan mengabaikannya.

Hal itu nampak dari sikap cuek sang Kadis yang hingga Kamis (12/04) belum juga menindak lanjuti teguran dan intruksi Sekda tersebut.

“Sampai saat ini Kadis belum membayar sisa gaji kami yang di potong saat pembayaran gaji kami tanggal 20-an Maret 2018 lalu. Dimanna, masing-masing kami di potong per bulan Rp. 250.000 dan di potong itu tiga bulan atau Rp. 750.000 per orang,” kata dua PTT Sarjana yang enggan nama mereka dipublikasikan kepada wartawan di Namrole, Kamis (18/02).

Terkait sikap cuek Kadis tersebut, mereka pun meminta agar Sekda Bursel, pun dapat mengambil langkah tegas atas sikap nakal sang Kadis.

“Bapak Sekda sebagai pembina kepegawaian harusnya bersikap tegas terhadap Kadistan Bursel, sebab ini sikap nakal yang tak bisa ditoleransi. Sebab, sudah sangat jelas bahwa kebijakan pemotongan yang dilakukan itu merupakan Pungli karena bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati bahwa gaji PTT Sarjana itu Rp. 1 juta dan bukan Rp. 750.000,” papar mereka.

Apalagi, lanjut mereka, sampai saat ini Kadis masih mempertahankan kurang lebih 14 PTT tambahan yang baru direkrut oleh Kadis ketiga Kadis menjabat sebagai Plt Kadistan Bursel.

“Kami takutkan nanti gaji kami bulan-bulan berikutnya juga akan disunat seperti tiga bulan kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tindakan Aminuddin Bugis dalam melakukan pemotongan gaji kurang lebih 30 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sarjana sebesar Rpp. 250.000,-/bulan selama tiga bulan semasa menjabat sebagai Plt Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ternyata tak hanya meresahkan dan merugikan para PTT di Dinas tersebut.

Sebab, kebijakan illegal yang bertentangan dengan keputusan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa itu pun ternyata sangat Pemerintah Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupati Buce Ayub Seleky.

Tak mau masalah ini berlarut-larut dan Aminuddin yang baru dilantik sebagai Kadis defenitif pada hari Selasa (03/03), maka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bursel, Syahroel A.E. Pawa pun langsung melayangkan surat teguran terhadap Aminuddin.

Surat yang dilayangkan itu bernomor 240/280 perihal Langkah-Langkah Penertiban Terhadap Hak-Hak PTT yang ditujukan langsung kepada Aminuddin.

Dimana, sesuai copian surat yang berhasil didapati oleh wartawan, dijelaskan bahwa surat tersebut dilayangkan kepada Aminuddin berdasarkan pertimbangan terhadap pernyataan sikap Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Bursel pertanggal 27 Maret 2018 yang terkait dengan hak-hak PTT.

Dimana, terkait dengan itu, maka Sekda pun meminta perhatian Aminuddin terhadap beberapa hal penting, yakni :

Pertama, Tidak diperkenankan untuk setiap OPD tanpa terkecuali untuk melakukan perekrutan terhadap PTT baru yang nantinya akan memberatkan beban pemerintah daerah terhadap alokasi belanja Honorium PTT, dan aan berpengaruh pula terhadap persentase alokasi belanja modal yang akan menentukan postur belanja yang sehat.

Kedua, Bahwa kedudukan Saudara sebagai pelaksana Tugas, tentu saja memiliki kewenangan yang terbatas, dengan demikian maka hal-hal yang bersifat prinsipil hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan.

Ketiga, Bahwa besaran alokasi belanja Honorium PTT (Sarjana) sesuai Keputusan Bupati Bursel Nomor : 900/185.a Tahun 2017, tanggal 04 September 2017 adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Ruppiah) perbulan dan telah dituangkan dalam DPA Tahun Anggaran 2018 masing-masing OPD, sehingga tidak diperkenankan untuk melakukann pemotongan kecuali yang bersangkutan tidak hadir untuk melaksanakan tugas dan pemotongan dilakukan sesuai Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh BKPSDM Kabupatten Bursel.

Empat, Bahwa dalam rangka kondisi stabilitas dan harmonisasi pada internal OPD Dinas Pertanian, maka dimintakan perhatian saudara untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban dengan membatalkan kebijakan perekrutan PTT baru, dan mengembalikan pemotongan gaji PTT (Sarjana) sebesar Rp. 250.000,-/ bulan kepada yang bersangkutan, sehingga tidak meresahkan dan merugikan hak-hak PPTT yang sudah ada.

Selain ditujukan langsung kepada Aminuddin, Sekda pun melayangkan tembusan surat ini kepada Bupati, Wakil Bupati, Inspektur Kabupaten Bursel, Kepala BPKAD Kabupaten Bursel, Kasatpol PP Kabupaten Bursel dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bursel. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post