Close
Close

Tak Sikapi Keterlibatan Dirut Bipolo Gidin, Apakah Panwaslu Bursel Berpihak ke SANTUN ?



Namrole, SBS
Hingga saat ini pihak Panwaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) belum mengambil langkah guna menyikapi kasus keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT. Bipolo Gidin, Zainudin Booy dalam kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Nomor Urut 1, Said Assagaff-Andarias Rentanubun (SANTUN), Senin (26/3) sore lalu.

Kondisi ini mengindikasikan kuat adanya keberpihakan Panwaslu Bursel dibawa kepemimpinan Umar Akatiri kepada pasangan SANTUN. Sebab, jika tak berpihak, maka sudah ada langkah-langkah dari pihak Panwaslu Bursel untuk menyurati pihak Pemerintah Kabupaten Bursel guna meminta Surat Keputusan (SK) pengangkatan Zainuddin Booy sebagai Direktur Utama PT. Bipolo Gidin pasca beredarnya video maupun foro kampanye Booy di berbagai media sosial.

Dimana, terkait dengan belum adanya bukti SK itu, Umar Alkatiri kepada wartawan mengaku masih berupaya mencari kendati tak ada langkah-langkah yang dilakukan.

Tetapi, ketika ramai beredar SK PT Bipolo Gidin di berbagai media sosial dan Alkatiri pun tak lagi menunjukkan sikap koperatifnya dalam mengusut kasus ini.

Dimana, jika sebelumnya Alkatiri bersikap koperatif untuk memberikan keterangan terkait dengan masalah ini, kini tak lagi.

Pesan singkat yang dikirimkan berkali-kali terkait kasus ini tak dibalasnya. apakah pihak Panwaslu Bursel sudah mengantongi SK PT. Bipolo Gidin sebagai bukti atas kasus tersebut dan kalau belum kenapa tidak memintanya dari Pemerintah Kabupaten Bursel serta ada indikasi keberpihakan Panwaslu Bursel kepada pasangan SANTUN, ternyata Alkatiri tak membalasnya. Bahkan, ketika dihubungi via telepon selulernya berkali-kali pun Alkatiri tak meresponnya.

Tak hanya sampai diisiti, ketika wartawan mendatangi Kantor Panwaslu Bursel pun ternyata Alkatiri tak ada di tempat.

“Pak Ketua tidak ada,” kata dua orang staf di Kantor Panwaslu Bursel, Senin (2/2).

Sebelumnya diberitakan, entah ada apa dengan Panwaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Sebab, sampai saat ini lelet menyikapi keterlibatan Direktur Utama (Dirut) PT. Bipolo Gidin, Zainudin Booy dalam kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Nomor Urut 1, Said Assagaff-Andarias Rentanubun (SANTUN), Senin (26/3) sore lalu.

Panwaslu setempat lebih banyak menunggu laporan dan terkesan kurang pro aktif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri, mengaku masih berupaya untuk mendapatkan bukti Surat Keputusan (SK) pengangkatan Zainudin Booy sebagai Dirut PT. Bipolo Gidin, hanya saja belum ditemukan.

“Katong jelas, katong juga ada berupaya, hanya katong sendiri juga belum mendapatkan itu(SK-red), apa yang harus katong dapatkan,” kata Alkatiri, kepada wartawan via telepon selulernya, Jumat (30/3) siang.

Menurut Alkatiri, keterlibatan Booy itu baru sebatas informasi yang harus disertai dengan bukti.

“Katong sampai sekarang juga belum mendapatkan apa yang katong butuhkan dari apa yang merupakan informasi. Jadi, ini sifatnyya informasi. Katong masih berupaya untuk dapatkan bukti,” ujarnya.

Iapun mengaku bahwa sampai saat ini pun belum ada pihak yang melaporkan pelanggaran itu disertai bukti yang dibutuhkan.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang dikasih masuk ke katong,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pasca Booy turut terlibat sebagai Juru Kampanye (Jurkam) pembuka dalam kampanye SANTUN di alun-alun Kota Namrole, Senin (26/3) yang turut diawasi oleh Panwaslu setempat, ternyata Panwaslu setempat terkesan cuek.

Bahkan, mengaku bahwa pihaknya tak tahu bahwa Booy adalah Dirut PT. Bipolo Gidin dan hanya sekedar tahu bahwa Booy adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel.

Tak hanya sampai disitu, pihak Panwaslu Kabupaten Bursel pun sepertinyya tak ada upaya untuk menindaklanjuti informasi itu dan hanya member alasan bahwa belum ada bukti SK pengangkatan Booy sebagai Dirut BUMD milik Kabupaten Bursel itu serta hanya menunggu adanya laporan dari pihak lain.

Padahal, SK pengangkatan Booy sudah beredar ramai di media sosial Facebook dan hangat jadi perbincangan.

Sesuai bukti SK yang dikantongi wartawan, diketahui, Booy diangkat sebagai Direktur Utama PT. Bipolo Gidin sesuai Surat Keputuan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 yang dikeluarkan tanggal 30 Januari 2016 dan tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Inspektur Kabupaten Buru Selatan, Kepala BPKD Kabupaten Buru Selatan dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Buru Selatan.

Bahkan, tak hanya SK, wartawan pun berhasil mengantongi Akta Notaris yang dikeluarkan Notaris atas nama Roy Prabowo Lenggono Nomor 11 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bipolo Gidin yang tertera nama Zainudin Booy sebagai Direktur Utama PT. Bipolo Gidin. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post