Close
Close

Bupati Apresiasi Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa



Namroel, SBS  
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Syahroel Pawa membuka BImbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa bagi bendahara dan operator siskeudes yang dipusatkan di aula lantai dua kantor bupati, kemarin.

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Buru Selatan tersebut dengan menggandeng BPKP Perwakilan Maluku.

Sekda saat membacakan sambutan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa mengatakan kegiatan inimerupakan moment strategis untuk menyatukan persepsi sebagai acuan dalam pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2018, yang sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan.

“Saya menyambut positif dan mengapresiasi penyelengaraan kegiatan ini dan berharap kiranya Kegiatan ini dapat di manfaatkan secara maksimal oleh semua unsur terkait sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mensejahterakan masyarakat di daerah ini serta upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur perangkat desa di Kabupaten Buru Selatan,”terangnya.

Dijelaskan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa mendapat kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan keuangan desa yang baik dapat di ukur sejak perencanaan anggaran, pelaksana atau penatausahaan, dan bermuara pada pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Desa secara baik.

“Perencanaan anggaran dimulai dari penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang mengacu pada perencanaan pembangunan yang partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa. Sedangkan pelaksanaan atau penatausahaan keuangan desa dilakukan dengan berpedoman pada dokumen APBDesa yang dirinci menurut objek belanja, dan segala permintaan dana harus melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pertanggung jawaban realisasi pelaksana APBDesa sesuai ketentuan harus disusun dan di sampaikan melalui Camat paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ingatnya.


Untuk mendukung proses dimaksud saat ini perlu adanya penyiapan aparatur pemerintah desa untuk menyusun APBDesa dan mengelolah semua anggaran Dana Desa yang disalurkan bagi 79 Desa serta alokasi Dana desa (ADD) bagi 81 Desa yang ada di Kabupaten Buru Selatan.

Penyaluran Dana Desa atau Alokasi Dana Desa Tahun 2018 di Kabupaten Buru Selatan saat ini telah memasuki pertengahan Triwulan II. “Sesuai jadwal penyaluran tahap I saya harapkan agar Dana Desa/Alokasi Dana Desa dapat di salurkan sesuai jadwal penyaluran, hal ini agar menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan masyarakat desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mengingat karakteristik kondisi geografis dan persoalan waktu pelaksanaan yang mesti diminimalisir kendala-kendala pelaksanaan dan realisasi kegiatan di tingkat desa,”tuturnya.

Selain hal tersebut diperlukan kajian kritis dan komprehensif serta keseriusan perangkat desa dalam mengikuti kegiatan Bimtek ini, agar kesalahan-kesalan yang sifatnya adminstrasi dan juga pengelolaan dan pertanggung jawaban dapat diminimalisir. (SBS-02)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post