Namroel, SBS
Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Syahroel Pawa membuka BImbingan Teknis
(Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa bagi bendahara dan operator siskeudes yang
dipusatkan di aula lantai dua kantor bupati, kemarin.
Kegiatan yang
diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Kabupaten Buru
Selatan tersebut dengan menggandeng BPKP Perwakilan Maluku.
Sekda saat
membacakan sambutan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
mengatakan kegiatan inimerupakan moment strategis untuk menyatukan persepsi
sebagai acuan dalam pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Buru Selatan Tahun
Anggaran 2018, yang sesuai tuntutan peraturan perundang-undangan.
“Saya menyambut
positif dan mengapresiasi penyelengaraan kegiatan ini dan berharap kiranya
Kegiatan ini dapat di manfaatkan secara maksimal oleh semua unsur terkait
sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mensejahterakan masyarakat di
daerah ini serta upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur perangkat
desa di Kabupaten Buru Selatan,”terangnya.
Dijelaskan
dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah
desa mendapat kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya,
pengelolaan keuangan desa yang baik dapat di ukur sejak perencanaan anggaran,
pelaksana atau penatausahaan, dan bermuara pada pertanggung jawaban pelaksanaan
APBD Desa secara baik.
“Perencanaan anggaran
dimulai dari penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang
mengacu pada perencanaan pembangunan yang partisipatif dengan melibatkan
seluruh pemangku kepentingan di desa. Sedangkan pelaksanaan atau penatausahaan
keuangan desa dilakukan dengan berpedoman pada dokumen APBDesa yang dirinci
menurut objek belanja, dan segala permintaan dana harus melalui mekanisme
sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pertanggung jawaban realisasi
pelaksana APBDesa sesuai ketentuan harus disusun dan di sampaikan melalui Camat
paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,”ingatnya.
Untuk mendukung
proses dimaksud saat ini perlu adanya penyiapan aparatur pemerintah desa untuk
menyusun APBDesa dan mengelolah semua anggaran Dana Desa yang disalurkan bagi
79 Desa serta alokasi Dana desa (ADD) bagi 81 Desa yang ada di Kabupaten Buru
Selatan.
Penyaluran Dana
Desa atau Alokasi Dana Desa Tahun 2018 di Kabupaten Buru Selatan saat ini telah
memasuki pertengahan Triwulan II. “Sesuai jadwal penyaluran tahap I saya
harapkan agar Dana Desa/Alokasi Dana Desa dapat di salurkan sesuai jadwal
penyaluran, hal ini agar menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan masyarakat desa,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mengingat karakteristik kondisi
geografis dan persoalan waktu pelaksanaan yang mesti diminimalisir
kendala-kendala pelaksanaan dan realisasi kegiatan di tingkat desa,”tuturnya.
Selain hal
tersebut diperlukan kajian kritis dan komprehensif serta keseriusan perangkat
desa dalam mengikuti kegiatan Bimtek ini, agar kesalahan-kesalan yang sifatnya
adminstrasi dan juga pengelolaan dan pertanggung jawaban dapat diminimalisir. (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!