Close
Close

Polres Buru Musnakan Miras Ribuan LIter, Ini Kata Pemda Buru



Namlea, SBS
Kapolres Pulau Buru, AKBP Adhiyanto Budi Satrio bersama Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy SH, Dandim 1506 Namlea, Letkol Inf S.Azis P. Asisten II. Ir.H Masri Bugis, memusnahkan ribuan liter miras hasil sitaan, bertempat di halaman Mapolres, Selasa pagi (15/5).

Minuman keras (miras) yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan, terdiri dari 197 botol MB jenis Bir Putih, 135 MB jenis Bir Hitam, 36 botol MB jenis Anggur Merah, 12 botol MB jenis Meinsen House, 30 Kaleng MB jenis Bir Kaleng dan juga 1.027 Liter MB jenis Sopi/minuman tradisional.

Miras yang dimusnahkan itu hasil operasi dari jajaran Satres Narkoba dan polsek-polsek.  Sebanyak  1.445 liter bahan baku minuman tradisional jenis sopi juga langsung dimusnahkan ditempat saat dilakukan operasi.

Jenis bahan baku meniman tradisional tersebut tersebar di tiga wilayah polsek, masing-masing, di polsek waiapo sebanyak 720 liter. Kemudian di  Polsek Namlea sebayak 725 liter.

Kapolres Buru AKBP Adityanto Budhi Satrio, SH.,SIk sebelum memusnahkan miras itu, di hadapan Ketua DPRD Buru dan tamu undangan menjelaskan, kalau pihaknya sangat serius memberantas perederan miras di kalangan masyarakat. Karena salah satu pemicuh perkelahian dan juga gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulau Buru,  adalah miras yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Kapolres turut menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pihak-pihak yang mengedarkan dan juga memproduksi miras lokal untuk segera menghentikan aktivitasnya, demi terjaganya situasi kamtibmas yang baik di kabupaten buru.

Karena jika masih ada yang ingin mencoba-coba mengedarkan dan memproduksi miras, jajaranya akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi penindakan peredaran miras ini tidak hanya dilaksanakan menjelang HUT Bhayangkara ke-72 dan memasuki bulan suci ramadhan 1439 H saja, akan tetapi akan terus dilakukan hingga benar-benar tidak ada lagi peredaran dan produksi miras.

Dari hasil sementara yang terekam pihak Polres Pulau Buru, miras dikonsumsi dalam jumlah banyak terjadi saat lebaran, natal, tahun baru dan juga di acara-acara keluarga. Karena itu jajarannya sangat fokus diwaktu-waktu tersebut, dan jika kedapatan, apalagi sampai mengganggu kamtibmas maka akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Sementara itu, Assisten I  Ir. H.Masri Bugis yang mewakili bupati dalam kesempatan itu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buru sangat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan pihak Polres Pulau Buru, karena miras selama ini merupakan pemicu terbesar terjadinya timbulnya kejahatan, perkelahian di kalangan pemuda, kompleks hingga antar desa dalam masyarakat kita. Bahkan ada yang sampai berujung kematian.

Pemerintah Kabupaten Buru menaruh harapan besar kepada jajaran Polres Pulau Buru untuk terus memberantas miras, mulai dari agen-agen tidak resmi yang mengedarkan maupun tempat-tempat produksi lokas minuman tradisional jenis sopi.

Apalagi sebentar lagi kita umat islam menyambut bulan Suci Ramadhan 1439 H. Biasanya agen-agen penyalur tidak resmi tersebut mulai memasok dan mengedarkan miras tersebut menjelang hari-hari besar keagamaan.

Keseriusan pemerintah Kabupaten Buru dalam hal memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Buru tersebut sudah  dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2008.

Hal ini membuktikan kalau jajaran pemerintah kabupaten buru melihat miras sebagai pemicu terbesar gangguan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. Bahkan diberbagai kesempatan Bupati Buru telah mengingatkan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika ada peredaran miras. (SBS-11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post