Close
Close

Bupati : Integritas Harus Jadi Landasan Pengelolaan Zakat



Namrole, SB
Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Bursel, Syahroel E Pawa ketika membuka kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bursel Tahun 2018, di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Sabtu (2/6) mengatakan salah satu gagasan besar penataan pengelolaan zakat, tertuang dalam Undangg-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dan menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi.

“Kata integrasi menjadi asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di Negara kita, baik dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Tagop.


Tagop menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 1 ayat (2) menegaskan Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.

Para pengelola zakat perlu memahami lahirnya Undang-Undang Nomor 23Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang akan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang, sejatinya bertujuan untuk menata pengelolaan zakat yang lebih baik.

Penataan sebagaimana dimaksud tidak terlepas dari kepentingan untuk menjadikan Badan AmilZakat lebih professional, memiliki legalitas secara yuridis formal, dan mengikuti system pertanggung jawaban kepada pemerintah dan masyarakat.

“Tugas dan tanggung jawab sebagai amil zakat tidak bisa dilepaskan dari prinsip syariah, yang mengaitkan zakat dengan kewenangan pemerintah (ulilamri) untuk mengangkat amil zakat,” ucapnya.

Lahirnya berbagai lembaga pengelolaan zakat di satu sisi menurut Tagop, memberikan alternatif, kemudian bagi masyarakat yang akan mengeluarkan zakatnya. Disisi lain, kita juga diperhadapkan dengan berbagai kekurangan yang bersifat teknis maupun non teknis sehingga melahirkan kebutuhan akan sebuah lembaga pengelola zakat sebagai bentuk akuntabilitas dan memenuhi tuntutan profesionalisme, amanah dan transparan.

Olehnya itu, kata Tagop, Pemerintah daerah Kabupaten Bursel mengapresiasi keberadaan Baznas serta langkah dan kinerja dari Baznas Kabupaten Bursel yang terus menggerakan masyarakat atau ASN di daerah ini untuk berzakat dan menyalurkannya melalui Baznas.

Harapan pemerintah daerah, katanya lagi, kehadiran Baznas Kabupaten Bursel dapat menerapkan konsep profesionalisme, amanah, transparan dan akuntabel yang tentunya menggunakan Standar Operasional dan Prosedur sesuai aturan yang berlaku.


“Karena dengan adanya Baznas memudahkan umat Muslim yang berada di Kabupaten Bursel, khususnya Muzaki yang mempercayakan zakat, infaq dan sedekah pada lembaga ini,” ungkapnya.

Tagop pun berharap, melalui kegiatan sosialisasi dan deklarasi ini, dapat terbangun komunikasi yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, supaya zakat dapat membawa kesejahteraan bagi umat muslim di daerah ini. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post