Namrole, SBS
Bupati Bursel,
Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten
Bursel, Syahroel E Pawa ketika membuka kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bursel Tahun 2018, di ruang Aula Kantor
Bupati Bursel, Sabtu (2/6) mengatakan salah satu gagasan besar penataan
pengelolaan zakat, tertuang dalam Undangg-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dan
menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi.
“Kata integrasi menjadi
asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di Negara kita, baik dilakukan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat
(LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Tagop.
Tagop menjelaskan,
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, pasal 1 ayat (2) menegaskan Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan
oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan syariat islam.
Para pengelola
zakat perlu memahami lahirnya Undang-Undang Nomor 23Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat yang akan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang, sejatinya bertujuan untuk menata pengelolaan zakat
yang lebih baik.
Penataan
sebagaimana dimaksud tidak terlepas dari kepentingan untuk menjadikan Badan
AmilZakat lebih professional, memiliki legalitas secara yuridis formal, dan
mengikuti system pertanggung jawaban kepada pemerintah dan masyarakat.
“Tugas dan
tanggung jawab sebagai amil zakat tidak bisa dilepaskan dari prinsip syariah,
yang mengaitkan zakat dengan kewenangan pemerintah (ulilamri) untuk mengangkat
amil zakat,” ucapnya.
Lahirnya berbagai
lembaga pengelolaan zakat di satu sisi menurut Tagop, memberikan alternatif,
kemudian bagi masyarakat yang akan mengeluarkan zakatnya. Disisi lain, kita
juga diperhadapkan dengan berbagai kekurangan yang bersifat teknis maupun non
teknis sehingga melahirkan kebutuhan akan sebuah lembaga pengelola zakat
sebagai bentuk akuntabilitas dan memenuhi tuntutan profesionalisme, amanah dan
transparan.
Olehnya itu,
kata Tagop, Pemerintah daerah Kabupaten Bursel mengapresiasi keberadaan Baznas
serta langkah dan kinerja dari Baznas Kabupaten Bursel yang terus menggerakan
masyarakat atau ASN di daerah ini untuk berzakat dan menyalurkannya melalui
Baznas.
Harapan
pemerintah daerah, katanya lagi, kehadiran Baznas Kabupaten Bursel dapat
menerapkan konsep profesionalisme, amanah, transparan dan akuntabel yang tentunya
menggunakan Standar Operasional dan Prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Tagop pun
berharap, melalui kegiatan sosialisasi dan deklarasi ini, dapat terbangun
komunikasi yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, supaya zakat
dapat membawa kesejahteraan bagi umat muslim di daerah ini. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!