Close
Close

Dokter RSUD Namrole Buat Pengumuman Tolak Pasien



Namrole, SB
Rumah sakit adalah harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, karena itu pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu dan hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah sakit.

Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan dan bentuk apapun serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang mengeluarkan dua lembar Pengumuman terpampang di depan pintu Unit Gawat Darurat (UGD) rumah Sakit tersebut yang bertuliskan penolakan terhadap pasien yang akan berobat ataupun yang akan menginap.

Wartawan media ini melaporkan, dari hasil penelusuran, selebaran penolakan pasien itu ternyata di tulis dan ditempelkan oleh dr. Marjorie Avinolin Pattiasin (Avin) yang diketahui merupakan salah satu dokter Umum yang bertugas pada malam itu.

Informasi yang berhasil diperoleh, penyebab ditempelnya selebaran tentang penolakan pasien itu dikarenakan pasien pada UGD dan Bangsal yang bertugas pada Shif malam tidak bertugas alias Libur.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bursel Sami Latbual yang mendengar berita adanya penolakan ini langsung mengecek ke rumah sakit dan mendapati memang benar ada selebaran penolakan Pasien itu terpampang indah di depan pintu masuk UGD.

“Saya kesini mengecek  informasinya, dan ternyata benar. Olehnya itu, sudah dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD agar segera menindaklanjuti keadaan ini. Dan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD guna meminta klarifikasi atas kejadian yang ada,” ungkap Latbual di RSUD Namrole, Selasa malam (12/06).

Dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, karena perbuatan itu sudah jelas melanggar Undang-undang tentang kesehatan dan secara tidak langsung perbuatan Dokter RSUD Namrole sudah menyalahi kode etik kedokteran.


“Sesungguhnya tulisan seperti ini tidak baleh ada. Tidak perlu sampai menulis hal-hal seperti ini. Ini sudah terpublikasi dan sudah mencoreng nama baik daerah. Kalau memang  tidak bisa untuk dilayani, petugas yang ada bisa memberikan alasan kepada pasien terkait kondisi yang ada bukan menulis penolakan kepada pasien seperti ini. Perbuatan ini sduah melanggar hukum,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bursel ini.


Untuk diketahui sampai berita ini dipublikasikan, baik direktur RSUD Namrole Sabaha Pattah maupun Kadis Kesehatan Kabupaten Bursel Ibrahim Banda belum dapat dikonfirmasi. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post