Close
Close

Jadi Sarang Narkoba, Camp PT SSS Digeregek Polres Pulau Buru



Namlea, SB
Camp PT Sinergi Sahabat Setia (PT SSS), perusahan pengolah emas di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dafa, Kec.Waelata, digerebek Sat Narkoba Polres Pulau Buru, karena jadi sarang narkoba. Dari TKP, polisi mengamankan Firman Latakka, 39 tahun yang tertangkap basah lagi konsumsi shabu-shabu.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan  menyebutkan, kalau sudah lama Sat Natkoba Polres Pulau Buru mengendus adanya peredaran dan penggunaan narkoba di Camp PT SSS.

Konon kabarnya,  narkoba dari Pulau Sulawesi masuk ke lokasi tambang dibawa oleh oknum di PT SSS. Dari sarang PT SSS, baru narkoba itu didistribusikan secara diam-diam di kalangan pekerja tambang.

Karena itu, pada Sabtu pagi (2/6), sekitar pukul 10.00 wit, petugas dari Sat Narkoba Polres Pulau Buru , langsung mendatangi Camp PT SSS. Di TKP, petugas mengamankan pengusaha asal kota Palu, Sulteng, bernama Firman Latakka.

Firman diketahui merupakan adik dari pengusaha tambang bernama Mansur Latakka. Lelaki yang beralamat tempat tinggal di Jl.Cempedak No 77 Palu, RT 008/ RW 004, Desa Boyaoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulitng ini tidak berkutik saat digrebek polisi.

Selain menangkap Firman Latakka, saat digrebek pada salah satu rumah di lokasi camp PT SSS, polisi menemukan satu paket shabu.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Adithyanto Budi Satrio yang dikonfirmasi Minggu sore (3/6), membenarkan kejadian penangkapan di Camp PT SSS tersebut.

"Bahwa yang bersangkutan di amankan karena  memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, Firman kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Polisi terus mengorek keterangan lanjutan darinya soal asal-usul shabu dari Pulau Sulawesi.

"Sementara ini baru satu yang kita amankan. Tentang keterlibatan pelaku lainnya, masih dalam pengusutan dan pengembangan kasus ini,"jelas kapolres.

Sementara itu keterangan yang berhasil dikumpulkan lebih jauh menyebutkan, Camp PT SSS yang diduga menjadi sarang narkoba ini, dicukongi pengusaha tambang Mansur Latakka.

Perusahan ini mengolah emas dengan sistim rendaman dengan memanfaatkan material pasir emas yang dikeruk PT CCP dengan berkedok normalisasi sungai Tahun 2016 lalu di kali Anahoni.

Kemudian dengan persetujuan Gubernur Said Assagaff dan Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy, material yang diangkut PT CCP itu, kini sebagian berpindah tangan kepada PT PIP dan PT SSS.

Atas izin tertulis dari Kadis ESDM Maluku pula, maka PT PIP dan PT SSS diperbolehkan mengolah emas dengan berkedok uji coba (mitirologi) dan juga diperbolehkan menggunakan asam cianida. (SBS-11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post