Namlea, SBS
Camp PT Sinergi
Sahabat Setia (PT SSS), perusahan pengolah emas di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa
Dafa, Kec.Waelata, digerebek Sat Narkoba Polres Pulau Buru, karena jadi sarang
narkoba. Dari TKP, polisi mengamankan Firman Latakka, 39 tahun yang tertangkap
basah lagi konsumsi shabu-shabu.
Keterangan yang
berhasil dikumpulkan menyebutkan, kalau
sudah lama Sat Natkoba Polres Pulau Buru mengendus adanya peredaran dan
penggunaan narkoba di Camp PT SSS.
Konon kabarnya, narkoba dari Pulau Sulawesi masuk ke lokasi
tambang dibawa oleh oknum di PT SSS. Dari sarang PT SSS, baru narkoba itu
didistribusikan secara diam-diam di kalangan pekerja tambang.
Karena itu, pada
Sabtu pagi (2/6), sekitar pukul 10.00 wit, petugas dari Sat Narkoba Polres
Pulau Buru , langsung mendatangi Camp PT SSS. Di TKP, petugas mengamankan
pengusaha asal kota Palu, Sulteng, bernama Firman Latakka.
Firman diketahui
merupakan adik dari pengusaha tambang bernama Mansur Latakka. Lelaki yang
beralamat tempat tinggal di Jl.Cempedak No 77 Palu, RT 008/ RW 004, Desa
Boyaoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulitng ini tidak berkutik saat
digrebek polisi.
Selain menangkap
Firman Latakka, saat digrebek pada salah satu rumah di lokasi camp PT SSS,
polisi menemukan satu paket shabu.
Kapolres Pulau
Buru, AKBP Adithyanto Budi Satrio yang dikonfirmasi Minggu sore (3/6),
membenarkan kejadian penangkapan di Camp PT SSS tersebut.
"Bahwa yang
bersangkutan di amankan karena memiliki
dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu,” kata Kapolres.
Menurut
Kapolres, Firman kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Polisi
terus mengorek keterangan lanjutan darinya soal asal-usul shabu dari Pulau
Sulawesi.
"Sementara
ini baru satu yang kita amankan. Tentang keterlibatan pelaku lainnya, masih dalam
pengusutan dan pengembangan kasus ini,"jelas kapolres.
Sementara itu
keterangan yang berhasil dikumpulkan lebih jauh menyebutkan, Camp PT SSS yang
diduga menjadi sarang narkoba ini, dicukongi pengusaha tambang Mansur Latakka.
Perusahan ini
mengolah emas dengan sistim rendaman dengan memanfaatkan material pasir emas
yang dikeruk PT CCP dengan berkedok normalisasi sungai Tahun 2016 lalu di kali
Anahoni.
Kemudian dengan
persetujuan Gubernur Said Assagaff dan Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy,
material yang diangkut PT CCP itu, kini sebagian berpindah tangan kepada PT PIP
dan PT SSS.
Atas izin
tertulis dari Kadis ESDM Maluku pula, maka PT PIP dan PT SSS diperbolehkan
mengolah emas dengan berkedok uji coba (mitirologi) dan juga diperbolehkan
menggunakan asam cianida. (SBS-11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!