Close
Close

Sekda Ungkap Dana Hibah dan Bansos Bursel Setiap Tahun Selalu Bermasalah



Namrole, SB
SekretarisDaerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Syahroel E Pawa mengaku bahwa Dana Hibah dan Bansos di Kabupaten Bursel selalu bermasalah selama ini.

“Sebagaimana kita ketuhui Dana Hibah dan Bansos Kabupten Bursel ini selalu bermasalah, mulai dari proses penganggaran hingga proses pertanggung jawaban,” kata Pawa ketika memberikan arahan dalam pembukaan kegiatan sosialisasi Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monev Bantuan Belanja Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD serta Standar Operasional Prosedur Belanja Hibah yang berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Sabtu (2/6).

Dirinya berharap dengan dilakukannya kegiatan ini para pemangku kepentingan, stackholder dan OKP-Ormas bisa mendapatkan pemahaman yang cukup sehingga dalam proses pertanggungjawaban dana-dana tersebut tidak mengalami masalah danBursel dapat keluar dari Disclainmer.

“Banyak yang belum memberikan perhatian serius dengan masalah ini sehingga mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pencairan serta pertanggungjawabannya masih bermasalah,” ucapnya.

Katanya lagi, di instasni pemerintahdaerah,banyak yang tidak paham, ada dua dana yaitu Dana Hibah dan Dana Bansos. Dimana,ada tata caranya dan petunjuknya.


“Masalah yang paling sering ditemukan adalah pertanggungjawaban yaitu bukti belanja dan bukti barang, OKP-Ormas juga demikian, kalau terima gampang kemudian mempertanggunjawabkan itu yang susah. Padahal untuk mendapatkan hibah bantuan berikutnya tergantung pertanggungjawaban atau laporannya,” terangnya.

Lanjutnya, tidak semua OKP dan Ormas berhak menerima dana dari pemerintah karena untuk mendapatka dana, baik itu hibah maupun bansos,OKP-Ormas harus terdaftar di Kesbangpol Pemda Bursel dan harus memenuhi persayaratan-persayaratan yang telah di atur.

Demikin jugu untuk perorangan, melalui kesempatan itu, Pawa berharap dapat dijadikan kesempatan untuk kita mensosialisasikan ketentuan peraturan pelaporan dan pertanggungjawaban tetang Dana Hibah sehingga dari penganggaran sampai dengan pertanggungjawabanhya dapat berjalan dengan baik. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post