Close
Close

52.767 Pemilih Ditetapkan Dalam DPSHP



Namrole, SBS 
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Buru Selatan resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Bursel Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Senin (23/07).

Rapat pleno penetapan DPSHP yang berlangsung selama dua hari, minggu-senin (22-23/07) diruang aula kantor KPU.

Pantauan media ini, rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Bursel Said Sabi dan dihadiri Panwas, PPS dan sejumlah utusan partai yang ada di Bursel.

Dalam pleno tersebut, telah ditetapkan sebanyak 52.767 pemilih dalam DPSHP  dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 26.360 dan pemilih perempuan berjumlah 26.407 yang tersebar di enam kecamatan.

Untuk Kecamatan Namrole yang memiliki 17 desa telah ditetapkan 13.602 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 6.847 dan perempuan 6.755. Kecamatan Waesama dengan 11 desa, jumlah pemilih untuk laki-laki sebanyak 5.278 dan pemilih perempuan 5.344.

Kecamatan Ambalau dengan 7 desa, jumlah pemilih dalam DPSHP sebanyak 7.148 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 3.457 dan perempuan 3.691. untuk Kecamatan Kepala Madan dengan 15 desa, memiliki pemilih laki-laki sebanyak 4.129 dan perempauan sebanyak 3.987.

Kecamatan Leksula dengan 19 desa, jumlah pemilih sebanyak 10.219 dengan pemilih laki-laki sebanyak 5.056 dan pemilih perempuan berjumlah 5.163. Sedangkan untuk Kecamatan Fena Fafan yang memiliki 10 desa, total Pemilih sebanyak 3.060 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah1.593 dan pemilih perempauan berjumlah 1467.

Komisioner KPU Bursel Sayrif Mahulauw pada kesempatan itu mengatakan, data DPSHP tersebut nantinya akan diumumkan di setiap PPS untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Jika ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPSHP bisa disampaikan kepada petugas PPS untuk dilakukan perbaikan.

“ Setelah ini kami akan umumkan DPSHP ini di PPS dan tempat-tempat strategis untuk mendapat tanggapan publik sehingga nantinya ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPSHP bisa disampaikan kepada petugas PPS atau ke KPU untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya dilakukan penetapan DPT,” ujarnya. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post