Close
Close

Belum Ada Parpol Daftar Caleg di KPU Bursel



Namrole, SBS 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah membuka pendaftaran untuk bakal calon anggota legislative (caleg) DPRD setempat, sejak 4 Juli 2018 lalu. Namun, hingga Rabu (11/7/2018), belum ada satu pun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan calegnya. Padahal waktu pendaftaran hanya sampai 17 Juli mendatang.

“Sampai sekarang belum ada satupun parpol yang datang mengajukan bakal caleg sejak pendaftaran dibuka,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Menurutnya, kemungkinan H-3 sebelum pendaftaran ditutup baru, parpol mendaftar ke lembaga penyelenggara pemilu setempat. “Kemungkinan di tiga hari terakhir  Tiap hari ada yang datang kopnsultasi dan membuat surat keterangan terdapaftar sebagai pemilouih itu tiap hari itu,” terangnya.

Sekedar diketahui sesuai tahapan  4-17 Juli 2018 mendatang seluruh partai politik di Kabupaten Buru Selatan akan mengajukan bakal caleg ke KPU Bursel. Pengajuan pendaftaran bakal caleg sesuai  ketentuan pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Adapun ketentuan pengajuan bakal calon Anggota DPRD oleh partai politik hanya dilakukan satu kali pada masa pengajuan. Parpol wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengungah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumennya ke dalam sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Syarat pengajuan oleh parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatan, jumlah bakal calon palingbanyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil. "Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. Di setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf C wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," ingatnya.

Balon anggota DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan dan  telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penepatan DCT, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bertempat Tinggal di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. Berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat.  (SBS-06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post