Namrole, SBS
Terhitung dari
tanggal 1 sampai tanggal 3 Juli 2018 KPU Bursel telah mengumumkan pembukaan
tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) bagi setiap partai yang
ingin mendaftarkan calegnya ke KPU.
Hal ini
disampaikan Ketua KPU Bursel Said Sabi dalam sambutanya pada kegiatan Sosialisasi
Tahapan Pencalonan Dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bursel Pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berlangsung di aula kantor KPU Bursel, Sabtu
(30/06).
“Besok tanggal
satu sampai tanggal tiga Juli adalah dimulainya pengumuman tahapan pendaftaran
bakal calon di masing-masing tingkatan. Sehingga dalam rangka memenuhi tahapan
itu maka kami KPU Bursel bersepakat untuk membuat kegiatan ini untuk memberikan
informasi dan masukan kepada pimpinan partai maupun bapak-ibu bakal caleg
tentang waktu dan tahapan pencalonan,” ucap Sabi.
Walapun tahapan
ini mungkin sudah diketahui oleh para pimpinan partai maupun bakal caleg, namun
KPU Bursel memandang hal ini perlu disampaikan demi mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan terjadi.
“Mungkin sudah
ada yang tau dari google atau PKPUnya, tetapi kami akan terus mengingatkan
bapak-ibu sekalian sehingga hal-hal yang pernah terjadi di Tahun 2013 kemarin
tidak akan terjadi lagi di tahapan yang akan kita lakukan beberapa waktu ke
depan,” jelasnya.
Berkaitan dengan
hal-hal bakal calon dan syarat-syarat yang akan dipenuhi oleh bakal calon, Sabi
mengungkapakan bahwa sampai sosialisasi ini dilakukan KPU Bursel belum
mendapatakan PKPU yang berkaitan dengan syarat pencalonan bakal caleg, namun
menurutnya hanya ada foramt pengumuman yang diterima dari KPU RI.
“Dapat kami
sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum mendapatkan peraturan KPU yang
berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif, hanya ada format pengumuman yang
dikirimkan oleh KPU RI dan dalam format pengumuman itu mencantumkan serta
menguraikan dasar-dasar hukum tentang pencalonan undang-undang Nomor 7 dan PKPU
Nomor 20 tentang pencalonan anggota legisaif,” jelasnya.
Dirinya lebih
jau menguraikan, untuk PKUP tersebut hanya diketahui nomornya saja namun fisik
PKPUnya belum ada.
“Kita baru tahu
nomornya saja namun fisik PKPUnya belum ada. Kami sudah berkonsultasi dengan KPU
Provinsi terkait informasi ini dengan tetap mengacu pada undang-undang Nomor 7
dan draf PKPU yang sudah di uji publik,”ujarnya.
Sabi katakan, kendala
yang masih dihadapi dalam pengujian pubik adalah masih terjadinya perdebatan
antara KPU, Pemerintah dan DPR terkait mantan terpidana korupsi.
“Dari draf PKPU menurut
kami semua dapat jalan hanya point terpidana korupsi yang masih menjadi
perdebatan dan belum disepakati, tapi nomor dari PKPU itu sudah ada dalam
format pengumuman yang sudah di kirim oleh KPU RI dan di tanda tangani oleh
ketua KPU RI,” tutupnya.(SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!