Close
Close

Gelar Sosialisasi, KPU Bursel Umumkan Tahapan Pendaftaran Bakal Caleg





Namrole, SBS 
Terhitung dari tanggal 1 sampai tanggal 3 Juli 2018 KPU Bursel telah mengumumkan pembukaan tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) bagi setiap partai yang ingin mendaftarkan calegnya ke KPU.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Bursel Said Sabi dalam sambutanya pada kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bursel Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berlangsung di aula kantor KPU Bursel, Sabtu (30/06).

“Besok tanggal satu sampai tanggal tiga Juli adalah dimulainya pengumuman tahapan pendaftaran bakal calon di masing-masing tingkatan. Sehingga dalam rangka memenuhi tahapan itu maka kami KPU Bursel bersepakat untuk membuat kegiatan ini untuk memberikan informasi dan masukan kepada pimpinan partai maupun bapak-ibu bakal caleg tentang waktu dan tahapan pencalonan,” ucap Sabi.

Walapun tahapan ini mungkin sudah diketahui oleh para pimpinan partai maupun bakal caleg, namun KPU Bursel memandang hal ini perlu disampaikan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Mungkin sudah ada yang tau dari google atau PKPUnya, tetapi kami akan terus mengingatkan bapak-ibu sekalian sehingga hal-hal yang pernah terjadi di Tahun 2013 kemarin tidak akan terjadi lagi di tahapan yang akan kita lakukan beberapa waktu ke depan,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal-hal bakal calon dan syarat-syarat yang akan dipenuhi oleh bakal calon, Sabi mengungkapakan bahwa sampai sosialisasi ini dilakukan KPU Bursel belum mendapatakan PKPU yang berkaitan dengan syarat pencalonan bakal caleg, namun menurutnya hanya ada foramt pengumuman yang diterima dari KPU RI.

“Dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum mendapatkan peraturan KPU yang berkaitan dengan pencalonan anggota legislatif, hanya ada format pengumuman yang dikirimkan oleh KPU RI dan dalam format pengumuman itu mencantumkan serta menguraikan dasar-dasar hukum tentang pencalonan undang-undang Nomor 7 dan PKPU Nomor 20 tentang pencalonan anggota legisaif,” jelasnya.

Dirinya lebih jau menguraikan, untuk PKUP tersebut hanya diketahui nomornya saja namun fisik PKPUnya belum ada.

“Kita baru tahu nomornya saja namun fisik PKPUnya belum ada. Kami sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait informasi ini dengan tetap mengacu pada undang-undang Nomor 7 dan draf PKPU yang sudah di uji publik,”ujarnya.

Sabi katakan, kendala yang masih dihadapi dalam pengujian pubik adalah masih terjadinya perdebatan antara KPU, Pemerintah dan DPR terkait mantan terpidana korupsi.

“Dari draf PKPU menurut kami semua dapat jalan hanya point terpidana korupsi yang masih menjadi perdebatan dan belum disepakati, tapi nomor dari PKPU itu sudah ada dalam format pengumuman yang sudah di kirim oleh KPU RI dan di tanda tangani oleh ketua KPU RI,” tutupnya.(SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post