Close
Close

Kasus Penganiayaan Hukunala Mandek di Polsek Leksula



Namrole, SBS
Penanganan kasus penganiyaaan yang dialami oleh korban Tirsa Hukunala, warga Desa Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) mangkrak dan tak mengalami perkembangan apa-apa sejak dilaporkan ke Polsek Namrole tanggal 5 Juli 2018 lalu.

Setalah kasus itu dilaporkan ke Polsek Namrole, korban Tirsa langsung dimintai keterangannya selaku saksi korban. Sementara, pelaku atas nama Alfred Nurlatu yang juga warga Desa Batu Karang belum dimintai keterangannya.

Beberapa hari kemudian, kasus ini pun dilimpahkan ke Polsek Leksula sesuai wilayah hukumnya yang mencakup Kecamatan Leksula dan Kecamatan Kepala Madan.

Namun sayangnya, setelah kasusnya ditangani oleh Polsek Leksula dibawa kepemimpinan Kapolsek Iptu Jafar Husen, kasus ini pun mulai mangkrak dan tak mengalami perkembangan sama sekali.

Kapolsek yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (25/7) mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka dan diantarkan langsung oleh anggota Polsek Leksula.

“Tadi saya sudah perintahkan anggota untuk antar surat panggilan ke pelaku. Anggota tadi berangkat dengan Feri dan turun di Namrole baru ke Batu Karang,” kata Kapolsek via telepon selulernya.

Menurut Kapolsek, kasus tersebut baru ditindak lanjuti dengan pemanggilan kepada pelaku, lantaran pihaknya pun disibukan dengan penanganan sejumlah kasus lainnya, termasuk dengan kesibukan pelaksanaan agenda pemilihan Gubernur Maluku beberapa waktu lalu.

Selain itu, kondisi rentan kendali alam antara Polsek Leksula dan Desa Batu Karang memang cukup berat lantaran jaraknya tidaklah dekat.

“Kendala kami juga karena jarak antara Leksula dan Batu Karang itu jauh sekali. Selain itu, memang kami pung orang Reskrim hanya 2 orang saja dan kami juga ada tangani kasus lain,” terangnya.
Kapolsek pun mengaku bahwa pihak keluarga korban pun telah menghubungi dan mengkonfirmasi pihaknya terkait dengan penanganan kasus ini.

“Memang keluarga sudah hubungi kami tapi kami mohon pengertian dari keluarga karena berbagai kendala tadi, tapi bukan berarti kami tak tindak lanjuti. Kami tetap memproses kasus ini,” paparnya.

Dimana, lanjutnya, sesuai prosedur, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama. Jika nantinya pelaku tak datang, maka akan dilakukan panggilan kedua dan kalaupun pelaku belum datang juga, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.

“Tetapi, kalau yang bersangkutan datang dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan harus di tahan, maka kami akan langsung melakukan penahanan,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Tirsa ini terjadi hari Sabtu, 2 Juni 2018 sekitar pukul 16.00 WIT di rumah korban di Desa Batu Karang.

Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Dimana, atas tindakannya itu, pelaku Alfred Nurlatu diduga telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post