Namrole, SBS
Badan
Pemusyawaratan Desa (BPD) Waelo, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) melaporkan dugaan ijazah palsu milik salah satu Calon Kepala Desa
(Calkades) Waelo atas nama Wenang Seleky ke Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bursel.
Tak hanya itu,
surat laporan dengan nomor : 02/BPD/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 yang
ditanda tangani oleh Ketua BPD Waelo, Dominggus Seleky itu pun tembusannya
disampaikan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Camat
Fena Fafan dan Panitia Pilkades Desa Waelo.
Dominggus yang
didampingi sejumlah warga Desa Waelo kepada wartawan di Namrole menjelaskan
bahwa pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Bursel, termasuk di
Desa Waelo saat ini sudah memasuki proses seleksi administrasi.
“Maka sudah sepatutnya
kita semua mengawal proses demokrasi ini sehingga dapat berjalan secara baik
dan menghasilkan Kepala Desa yang tak cacat hukum,” kata Dominggus.
Sebab,
lanjutnya, belajar dari pengalaman Pilkades yang terjadi di Desa Hotte,
Kecamatan Waesama, sang Kades terpilih akhirnya harus mendekam di jeruji besi
lantaran memiliki dan berproses untuk menjadi Kades dengan Ijazah Palsu.
Berdasarkan pengalaman
itu, lanjut Dominggus, BPD Waelo merasa penting untuk melaporkan adanya dugaan
kepemilikan ijazah palsu oleh Calkades atas nama Wenang Seleky tersebut.
“Calkades Waelo
atas nama Wenang Seleky diduga telah mendaftarkan diri dengan menggunakan
Ijazah Paket B palsu. Sebab, yang bersangkutan diduga tidak pernah mengikuti
Ujian Paket B, namun memiliki ijazah tersebut. Dilain sisi, yang bersangkutan
pun tidak pernah memiliki Ijazah SD karena yang bersangkutan telah putus
sekolah saat Kelas 4 SD. Padahal, untuk mengikuti Ujian Paket B, yang
bersangkutan harus mengantongi Ijazah SD,” kata Dominggus.
Menurut
Dominggus, dugaan kepemilikan ijazah Palsu Calkades ini telah menjadi
perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Desa Waelo.
“Untuk
memastikan bahwa dugaan kami ini benar adanya, maka pihak Panitia Pelaksana
Pilkades Kabupaten Bursel dapat melakukan Verifikasi Faktual secara langsung di
lapangan, baik kepada teman-teman sekolah yang bersangkutan maupun ke sekolah
asalnya serta Dinas Pendidikan terkait,” ujarnya.
Tambahnya lagi,
jika dalam proses Verifikasi Administrasi yang diperkuat dengan Verifikasi
Faktual dan ternyata ijazah Paket B yang bersangkutan tidak memenuhi syarat
keaslian alias palsu maupun yang bersangkutan tidak memiliki Ijazah SD, maka
yang bersangkutan sudah selayaknya digugurkan sebagai Calkades.
Tetapi, jika
dugaan itu benar dan tak digugurkan dalam proses Pilkades ini, maka pihaknya
akan melanjutkan proses pelaporan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai
aturan hukum yang berlaku.
“Jika laporan
kami ini tidak ditindaklanjuti untuk memastikan proses Pilkades dapat berjalan
tanpa cacat hukum, maka kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian guna
diroses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SBS-01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!