Close
Close

BPD Lapor Dugaan Ijazah Palsu Calkades Waelo



Namrole, SBS 
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Waelo, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melaporkan dugaan ijazah palsu milik salah satu Calon Kepala Desa (Calkades) Waelo atas nama Wenang Seleky ke Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bursel.

Tak hanya itu, surat laporan dengan nomor : 02/BPD/VIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua BPD Waelo, Dominggus Seleky itu pun tembusannya disampaikan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Camat Fena Fafan dan Panitia Pilkades Desa Waelo.

Dominggus yang didampingi sejumlah warga Desa Waelo kepada wartawan di Namrole menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Bursel, termasuk di Desa Waelo saat ini sudah memasuki proses seleksi administrasi.

“Maka sudah sepatutnya kita semua mengawal proses demokrasi ini sehingga dapat berjalan secara baik dan menghasilkan Kepala Desa yang tak cacat hukum,” kata Dominggus.

Sebab, lanjutnya, belajar dari pengalaman Pilkades yang terjadi di Desa Hotte, Kecamatan Waesama, sang Kades terpilih akhirnya harus mendekam di jeruji besi lantaran memiliki dan berproses untuk menjadi Kades dengan Ijazah Palsu.

Berdasarkan pengalaman itu, lanjut Dominggus, BPD Waelo merasa penting untuk melaporkan adanya dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Calkades atas nama Wenang Seleky tersebut.

“Calkades Waelo atas nama Wenang Seleky diduga telah mendaftarkan diri dengan menggunakan Ijazah Paket B palsu. Sebab, yang bersangkutan diduga tidak pernah mengikuti Ujian Paket B, namun memiliki ijazah tersebut. Dilain sisi, yang bersangkutan pun tidak pernah memiliki Ijazah SD karena yang bersangkutan telah putus sekolah saat Kelas 4 SD. Padahal, untuk mengikuti Ujian Paket B, yang bersangkutan harus mengantongi Ijazah SD,” kata Dominggus.

Menurut Dominggus, dugaan kepemilikan ijazah Palsu Calkades ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Desa Waelo.

“Untuk memastikan bahwa dugaan kami ini benar adanya, maka pihak Panitia Pelaksana Pilkades Kabupaten Bursel dapat melakukan Verifikasi Faktual secara langsung di lapangan, baik kepada teman-teman sekolah yang bersangkutan maupun ke sekolah asalnya serta Dinas Pendidikan terkait,” ujarnya.

Tambahnya lagi, jika dalam proses Verifikasi Administrasi yang diperkuat dengan Verifikasi Faktual dan ternyata ijazah Paket B yang bersangkutan tidak memenuhi syarat keaslian alias palsu maupun yang bersangkutan tidak memiliki Ijazah SD, maka yang bersangkutan sudah selayaknya digugurkan sebagai Calkades. 

Tetapi, jika dugaan itu benar dan tak digugurkan dalam proses Pilkades ini, maka pihaknya akan melanjutkan proses pelaporan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika laporan kami ini tidak ditindaklanjuti untuk memastikan proses Pilkades dapat berjalan tanpa cacat hukum, maka kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian guna diroses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SBS-01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post