Close
Close

Empat Kantor Pemkab Bursel Disegel Pemilik Lahan



Namrole, SBS 
Pintu masuk menuju empat Kantor milik Pemkab Bursel yakni, Dinas Koperasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) ditutup dengan bambu dan daun kelapa dan dipasang Ifutin dengan sebua tulisan yang berbunyi “Perhatian, Dilarang Melakukan Aktifitas Apapun di atas tanah milik bapak Hutang Nurlatu, karena belum di bayar oleh pemerinta daerah. TTD H Nurlatu. 

Penyegelan oleh pemilik lahan dilakukan sejak jam 20.00 Wit (jam 8 malam).

Pemalangan ini terjadi disebabkan karena belum dilunasinya sisa uang ganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dari tahun 2011 hingga 2018 kepada pemilik lahan Hutang Nurlatu. Akibatnya, pintu masuk menuju empat buah kantor disegel oleh pemilik lahan.

Kendati di segel, namun aktivitas pegawai pada empat kantor itu berjalan seperti biasa, tetapi jumlah pegawai sedikit saja yang masuk kantor. Dan kendaraan milik pegawai tidak bisa masuk ke halaman perkantoran, hanya bisa diparkir di jalan raya depan perkantoran tersebut.

Pemilik lahan Hutang Nurlatu kepada wartawan, Kamis (13/09) mengatakan, lahan dusun miliknya itu di gusur untuk pembangunan kantor sejak tahun 2011. Pembongkaran lahan itu oleh kontraktor yang membangun perkantoran itu.

"Saya sangat marah karena mereka gusur lahan saya tanpa memberitahu saya. Karena saya marah, kontraktor temui saya di rumah," jelas Nurlatu.

Dikatakan bahwa saat itu dirinya meminta ganti rugi lahanya seluas 1 Ha itu sebesar Rp.360 juta tetapi saat itu kontraktor hanya bisa membayar Rp.60 juta dengan perjanjian sisanya tidak perlu di bayarkan asalkan anaknya bisa menjadi PNS namun hingga saat ini janji PNS tersebut belum juga terjawab sehingga dirinya menagih uang sisa ganti rugi Rp.300 juta yang belum dibayarkan.

"Sekarang saya tuntut sisanya 300 juta, karena perjanjiannya saya anak harus jadi PNS tapi sampe sekarang seng jadi. Jadi saya tuntut uang sisa ganti rugi untuk luas lahan satu hektar. Sekarang saya tuntut," tandas Nurlatu.

Sementara terkait pertemuannya dengan pihak Pemda Bursel dalam hal ini dengan Sekda Syharoel Pawa, dikatakan bahwa pertemuan dengan sekda batal dan diwakili oleh Asisten I Souhoka dan Plt Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Melkior Solissa.


Dalam pertemuan itu menurut Nurlatu, Kadis Tata Kota berjanji akan mencari bukti-bukti pembayaran Rp.60 juta itu. Dan akan mempelajarinya apaka itu benar uang pembayaran itu ganti rugi atau pembayaran lahan.

Kata Nurlatu, bahwa itu tidak benar karena sesuai permintaan ganti rugi kepada kontraktor pada saat itu sebesar Rp.360 juta dan mampu dibayar Rp.60 juta dan masih tersisah Rp.300 juta.

Nurlatu yang adalah tokoh adat Desa Waenono ini tetap bersikeras atas tuntutannya, dan Kadis PKPP meminta waktu seminggu untuk mencari bukti pembayaran yang diatasnya terdapat cap jempol milik Hutang Nurlatu selaku pemilik lahan.

"Kadis Tata Kota meminta waktu seminggu untuk mencari bukti pembayaran. Jika bukti itu tidak dapat maka katong tuntut sisa pembayaran dan kita akan tetap menyegel lahan (lokasi perkantoran) sampai ada itikat baik dari pemda untuk melunasi sisa hutang," papar Nurlatu. (SBS/07)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post