Namrole, SBS
Pintu masuk
menuju empat Kantor milik Pemkab Bursel yakni, Dinas Koperasi, Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) ditutup dengan bambu dan
daun kelapa dan dipasang Ifutin dengan sebua tulisan yang berbunyi “Perhatian,
Dilarang Melakukan Aktifitas Apapun di atas tanah milik bapak Hutang Nurlatu,
karena belum di bayar oleh pemerinta daerah. TTD H Nurlatu.
Penyegelan oleh
pemilik lahan dilakukan sejak jam 20.00 Wit (jam 8 malam).
Pemalangan ini
terjadi disebabkan karena belum dilunasinya sisa uang ganti rugi oleh Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dari tahun 2011 hingga 2018 kepada pemilik lahan
Hutang Nurlatu. Akibatnya, pintu masuk menuju empat buah kantor disegel oleh
pemilik lahan.
Kendati di
segel, namun aktivitas pegawai pada empat kantor itu berjalan seperti biasa, tetapi
jumlah pegawai sedikit saja yang masuk kantor. Dan kendaraan milik pegawai
tidak bisa masuk ke halaman perkantoran, hanya bisa diparkir di jalan raya depan
perkantoran tersebut.
Pemilik lahan Hutang
Nurlatu kepada wartawan, Kamis (13/09) mengatakan, lahan dusun miliknya itu di
gusur untuk pembangunan kantor sejak tahun 2011. Pembongkaran lahan itu oleh
kontraktor yang membangun perkantoran itu.
"Saya
sangat marah karena mereka gusur lahan saya tanpa memberitahu saya. Karena saya
marah, kontraktor temui saya di rumah," jelas Nurlatu.
Dikatakan bahwa saat itu dirinya meminta
ganti rugi lahanya seluas 1 Ha itu sebesar Rp.360 juta tetapi saat itu
kontraktor hanya bisa membayar Rp.60 juta dengan perjanjian sisanya tidak perlu
di bayarkan asalkan anaknya bisa menjadi PNS namun hingga saat ini janji PNS
tersebut belum juga terjawab sehingga dirinya menagih uang sisa ganti rugi
Rp.300 juta yang belum dibayarkan.
"Sekarang saya tuntut sisanya 300
juta, karena perjanjiannya saya anak harus jadi PNS tapi sampe sekarang seng
jadi. Jadi saya tuntut uang sisa ganti rugi untuk luas lahan satu hektar.
Sekarang saya tuntut," tandas Nurlatu.
Sementara terkait
pertemuannya dengan pihak Pemda Bursel dalam hal ini dengan Sekda Syharoel
Pawa, dikatakan bahwa pertemuan dengan sekda batal dan diwakili oleh Asisten I
Souhoka dan Plt Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Melkior
Solissa.
Dalam pertemuan
itu menurut Nurlatu, Kadis Tata Kota berjanji akan mencari bukti-bukti
pembayaran Rp.60 juta itu. Dan akan mempelajarinya apaka itu benar uang
pembayaran itu ganti rugi atau pembayaran lahan.
Kata Nurlatu,
bahwa itu tidak benar karena sesuai permintaan ganti rugi kepada kontraktor
pada saat itu sebesar Rp.360 juta dan mampu dibayar Rp.60 juta dan masih
tersisah Rp.300 juta.
Nurlatu yang
adalah tokoh adat Desa Waenono ini tetap bersikeras atas tuntutannya, dan Kadis
PKPP meminta waktu seminggu untuk mencari bukti pembayaran yang diatasnya terdapat
cap jempol milik Hutang Nurlatu selaku pemilik lahan.
"Kadis Tata
Kota meminta waktu seminggu untuk mencari bukti pembayaran. Jika bukti itu
tidak dapat maka katong tuntut sisa pembayaran dan kita akan tetap menyegel
lahan (lokasi perkantoran) sampai ada itikat baik dari pemda untuk melunasi
sisa hutang," papar Nurlatu. (SBS/07)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!