Close
Close

Jaksa Penghubung di Bursel Tidak Lagi Aktif



Namrole, SBS
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Nelson Butar-Butar menyebutkan jaksa penghubung di Kabupaten Buru Selatan tidak lagi aktif.

"Jaksa penghubung itu kan kebijakan pimpinan Kejati Maluku waktu itu untuk menampung keluhan atau melakukan pendampingan-pendampingan," ujar Butar-Butar kepada wartawan usai memberikan sosialisasi TP4D di Kantor Bupati  Buru Selatan, beberapa waktu lalu.

Kendati keberadaan jaksa penghubung  tidak ada kata dia,  namun Kabupaten  Buru Selatan masih tetap dalam wilayah hokum Kejaksaan Negeri Buru. "Kejaksaan Buru itu membawahi dua wilayah hukum kabupaten, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan," sebut Butarbutar.

Sekedar diketahui  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Jan S Maringka melantik Devy Fredy Muskitta sebagai Jaksa Penghubung Kejati Maluku pada Kabupaten Buru Selatan , 1 Desember 2016 lalu.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Kajati Maluku itu dipusatkan di ruang Aula Kantor Bupati Buru Selatan.  Bupati Tagop Sudarsono Soulissa, Wakil Bupati Buce Ayub Seleky, Sekda Syahroel pawa, pimpinan dan anggota DPRD serta pimpinan SKPD di lingkup pemerintah daerah setempat turut menghadiri pelantikan tersebut.

Saat itu, Muskita dilantik sesuai Surat Keputusan (SK) Kajati Maluku Nomor : Kep-069/S.1/Cp.1/11/2016 tentang Pembentukan Jaksa Penghubung Kejati Maluku pada Kabupaten Bursel. (SBS/07)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post