Close
Close

Nasib 572 K2 di Bursel Masih Samar



Namrole, SBS 
Kejelasan pengangkatan pegawai sisa Kategori 2 di lingkup Pemerintah Kabupten Buru Selatan (Bursel) sebanyak 572 belum jelas nasibnya.

Bagaimana tidak, pada pembukaan CPNS Tahun 2018 ini Kabupaten Bursel tidak mengangkat honorer K2 sebagai CPNS karena K2 yang dibutuhkan untuk diangkat menjadi CPNS hanya difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.

“Terkait pengangkatan pegawai kategori 2 kita belum bisa berbuat apa-apa karena belum ada petunjuk dan panduan, karena harus ada Peraturan Pemerintah terkait pengangkatan K2 seperti apa, kan ada mekanismenya,” demikian hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel A M Laitupa kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/09/2018).

Menurut Laitupa, Bursel sendiri memiliki pagawai K2, sebanyak 572 dari jumlah keseluruhnya sebanyak 712 orang.

“ Seharusnya K2 di Bursel ada 712, tetapi karena sudah diverifikasi sesuai dengan perintah BKN dan Menpan tinggal 572, karena ada yang usianya sudah tidak memenuhi syarat, ada yang sudah tidak aktif, dan ada yang sudah meninggal, jadi tinggal 572,” kata Laitupa.

Ia menjelaskan, dari 572 itu sebenarnya kalau ada K2 dari kesehatan dan guru sudah dimasukan dalam formasi khusus pada CPNS 2018 ini, namun sangat disayangkan tidak ada K2 dari kategori tersebut.

“Kalau ada, kita akamodir mereka pada formasi khusus, karena saat ini kan CPNS untuk formasi umum dan khusus, dimana yang formasi khusus itu untuk CumLaude, penyandang disabilitas, kemudian K2,” ucapnya.

K2 untuk Bursel yang dimaksudkan menurut Laitupa adalah pegawai yang melakukan tes batas bulan November 2013 dan itu untuk kesehatan dan guru artinya mereka yang tes pada waktu itu tapi tidak lolos. Hanya disayangkan dari 572 itu tidak ada satupun yang namanya guru dan kesehatan, semuanya tenaga teknis sehingga Bursel tidak kebagian formasi tersebut.

“Jadi K2 yang dimaksudkan ini K2 yang batas pada 2013 kemarin, sisa dari  mereka ini yang kita bicarakan, mereka punya nasib ke depan seperti apa, tapi kalau di atas tahun 2013 itu kita tidak golongkan sebagai K2, itu hanya honor biasa, atau PTT biasa. Dan K2 itu dihitung dari 2013 ke bawah, kalau 2014 ke atas sampai saat ini, dia harus ikut tes umum dan tidak bisa dikategorikan sebagai K2, tambah Laitupa. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post