Close
Close

Pengurusan SITU di Bursel Gratis


Namrole, SBS 
Untuk pelaku usaha di pusat Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), tak perlu khawatir dalam pengurusan Surat Isin Tempat Usaha (SITU).

Sebab, pengurusan SITU di Pemerintah Kabupaten Bursel tak dipungut biaya alias gratis. Pengakuan ini disampaikan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabuaten Buru Selatan, Cornes Sahetapy kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

“Pengurusan SITU di Pemda itu tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Sahetapy.

Kendati demikian, dirinya menyayangkan kesadaran para pelaku usaha untuk mengurus izin masih rendah. Sehingga pihaknya melakukan penertiban izin agar pelaku usaha di Kota Namrole dapat melakukan pengurusan izin dimaksud.

Penertiban ini, lanjuta Sahetapy, sudah dilakukan dua kali dalam tahun 2018,   yang pertama pada 12 Mei kemarin dan 3 September ternyata yang didapat para petugas di lapangan masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi SITU.

“Pelaksanaan penertiban terhadap tempat usaha baik yang telah memiliki izin maupun yang sudah selesai ataupu yang belum mengantongi sama sekali harus melakukan pengurusan. Dimana penertiban ini terkait dengan perubahan sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, lokasi tempat usaha dan perubahan waktu dan operasi usaha,”bebernya.

Ditambahkan penertiban yang dilakukan pihaknya sekaligus sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat khususnya pelaku untuk segera memperoleh SITU.

Kalau pelaku cuek dan tidak mengurus izin, maka saat penertiban nanti pihaknya akan langsung menutup tempat usaha mereka. 

“Jadi selain penertiban, tim juga menyampaikan persyaratan pembuatan SITU kepada pelaku usaha. Nantinya mereka dapat membawa surat-surat sebagai persyaratan yang diminta diajukan ke Bagian Ekonomi dan Pembangunan, setelah itu rekomendasi keluar baru disampaikan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan izin,” tuturnya. (SBS-08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post